--> Februari 2019 | PUSDIKLAT K3

15 Februari, 2019

Ruang Lingkup Pengawas  K3 Penanggulangan Kebakaran

Ruang Lingkup Pengawas K3 Penanggulangan Kebakaran

     
 RUANG LINGKUP PENGAWAS K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Mengutip pasal 5 undang undang No 1 tahun 1970, “Pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang undang ini dan membantu pelaksanaanya”.

Kapan pegawai pengawas menjalankan tugas mengawasi. Perhatikan pasal 4 undang undang No. 1 tahun 1970, yaitu dimulai dari pra kondisi sampai operasionalisasi yang diharapkan , mampu mengidentifikasi, menganalisis, supervisi dan memberi rekomondasi. Harus disadari bahwa rekomondasi pegawai pengawas mengandung konsekuensi wajib dilaksanakam, karena itu harus memiliki dasar dan landasan hukum.
  •   Identifikasi potensi bahaya (fire hazard identification); sumber-sumber potensi bahaya yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran yaitu setiap bentuk energi seperti listrik, petir, mekanik, kimia dan bentuk energi lainnya yang dipakai dalam proses kegiatan harus teridentifikasi untuk dikendalikan sesuai ketentuan peraturan dan standart yang berlaku.
  •  Analisa resiko (fire risk assessment):  berbagai potensi bahaya yang telah teridentifikasi dilakukan pembobotan tingkat resiko apakah kategori ringan, sedang, berat atau sangat serius, dengan parameter kecepatan menjalarnya api, tingkatan paparan, konsekuensi kerugian dan jumlah jiwa yang terancam.
  •  Sarana proteksi kebakaran aktif:  yaitu berupa alat atau instalasi yang dipersiapkan untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran seperti sistem deteksi dan alaram, APAR, hydrant, springkler, houserell, dll yang dirancang berdasarkan standar sesuai dengan tingkat bahayanya.
  •  Sarana proteksi kebakaran pasif:  yaitu berupa alat, sarana atau metode mengendalikan penyebaran asap panas dan gas berbahaya bila terjadi kebakaran seperti sistem kompartementasi, treatment atau clotting fire retardant, sarana pengendalian  asap (smoke control system), sarana evakuasi, sistem pengendalian asap dan api (smoke damper, fire damper, fire stopping), alat bantu avakuasi dan rescue dll.

14 Februari, 2019

Pengertian Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran

Pengertian Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran



PENGERTIAN PENGAWASAN K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Pengertian “pengawas” dapat di artikan sebagai suatu aktifitas untuk menilai kesesuaian persyaratan yang telah ditentukan, yang dalam hal ini adalah persyaratan K3 penanggulangan kebakaran yang bertujuan untuk mencegah atau menekan resiko sampai pada level yang memadai.
Asas pengawas K3 pada dasarnya adalah pembinaan, sebagaimana yang digambarkan pada pasal 4 Undang undang No 1 tahun 1970. Pengertian pembinaan menurut penjelasan pasal 10 Undang-undang No 14 tahun 1969 adalah mencakup : penerapan, pengawasan.

Norma yang belum ada dipersiapkan, norma yang telah ada terus disosialisasikan dengan diberikan batas waktu, dan apabila dalam batas waktu yang disepakati belum juga dilaksanakan, maka diberikan peringatan pertama dan kedua. Apabila peringatan pertama dan kedua dilanggar maka dapat dibuatkan BPA projustisia.

Beberapa pengertian dan istilah yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawas K3 dibidang penanggulangan kebakaran berikut ini harus anda pahami secara baik yaitu antara lain :

1)      Kebakaran, adalah api yang tidak dikehendaki. Boleh jadi api itu kecil, tetapi apabila tidak dikehendaki adalah termasuk kebakaran. Hampir terbakarpun artinya adalah kebakaran.
Mencegah Kebakaran, adalah segala upaya untuk menghindarkan terjadinya kebakaran. Seorang pengawas harus mampu menetapkan rekomondasi syarat apa yang sesuai dengan keadaan yang ditemukan dilapangan sewaktu ispeksi.

2)    Resiko kebakaran, adalah perkiraan tingakt keparahan apabila terjadi kebakaran. Basaran yang mempengaruhi tingkat resiko adalah ada 3 faktor yaitu :
a.   tingkat kemudahan terbakarnya (flammablelity) dari bahaya yang diolah atau disimpan.
b. jumlah dan kondis penyimpanan bahan tersebt, sehingga dapat digambarkan kira-kira kecepatan laju pertumbuhan atau menjalarnya api.
c. tingkat paparan seberapa besar nilai material yang terancam dan atau seberapa banyak orang yang terancam.
Mengurangi resiko kebakaran, adalah pertimbangan syarat K3 untuk dapat menekan resiko ketingkat level yang lebih rendah. Seorang pengawas harus mampu menepatkan rekomondasi syarat dan strategi apa yang di perlukan untuk memminimalkan tingkat ancaman ke level yang lebih rendah.

3)      Memadaman kebakaran , adalah suatu teknik menghentikan reaksi pembakaran/nyala api. Nyala api adalah suatu proses perubahan zat menjadi zat yang baru melalui  reaksi kimia oksidasi eksotermal. Nyala yang tampak adalah gejala zat yang sedang memijar. Pada nyala api yang sedang berlangsung, ada 4 elemen yang berinteraksi, yaitu : unsur 1- bahan bakar (Fuel) –padat, cair atau gas – umumnya mengandung karbon (C ) dan atau hidrogen ( H ), unsur 2 – bahan pengoksidan yaitu Oksigen bisa berasal dari udara atau terikat pada bahan tertentu (bahan oksidator), unsur 3- sumber panas yang dapat berasal dari dalam sistem maupun dari luar sistem, unsur 4 adalah rantai reaksi kimia.
Memadamkan kebakaran, dapat dilakukan dengan prinsip menghilangkan salah satu beberapa unsur dalam proses nyala api yaitu : pendingin ( Cooling), penyelimutan (Smothering), mengurangi bahan (Stavation), memutuskan rantai reaksi api (Mencekik) dan melemahkan ( Dilution). Teknik pemadaman dilakukan dengan media yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemadam tersebut

4)   Jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau di sebut “Means of escape” adalah sarana berbentuk konstruksi permanen pada bangunan gedung dan tempat kerja yang dirancang aman untuk waktu tertentu sebagai jalan atau rute penyelamat penghuni apa bila terjadi keadaan darurat kebakaran.

5)     Panas, asap dan gas adalah produk kebakaran yang pada hakekatnya jenis bahaya yang akan mengancam keselamatan baik material maupun jiwa, karena itu masalah ini yang harus dikendalikan.Penyebaran panas dapat melalui radiasi, konveksi dan konduksi
Perpindahan panas secara radiasi adalah paparan langsung kearah tegak lurus melalui pancaran gelombang elektro maknetik. Seperti contoh panas matahari sampai kebumi melalui radiasi.
Perpindahan panas secara konveksi adalah perpindahan panas melalui gerakan udara seperti cerobong, melewati setiap lobang atau cela.
Perpindahan panas secara konduksi adalah perpindahan panas melalui media. Seperti dibalik ruangan yang terbakar dapat membakar material diruang sebelahnya, panasnya menembus melalui tembok. Penyebaran asap dan gas : asap sisa pembakaran adlah karbon dioksida (CO2) dan uap air (H2O) serta gas ikutan lainnya.
Dalam kebakaran asap dan gas cenderung akan keatas melalui setiap cela (shaft) yang ada, karena itu pada bangunan gedung  bertingkat lantai yang paling atas akan lebih dulu penuh asap. Bila dalam bangunan yang menggunakan sistem AC sentral maka asap dan gas akan menyebar keseluruh ruang melalui sirkulasi udara AC.
Apabila dalam bangunan yang terbakar menyimpan bahan-bahan yang dapat terurai menjadi gas racun, maka resiko akan bertambah besar karena gas racun.
Seorang pengawas harus mampu menganalisis kemungkinan adanya bahan gas racun, sehingga diharapkan mampu menetapkan rekomondasi syarat untuk menghindarkan bahaya dari asap dan gas beracun. Dampak lain boleh jadi ada resiko ledakan dari bahan kimia atau tabung kontainer yang berisi gas yang dapat meledak.

Dasar Hukum Pengawas Penanggulangan Kebakaran

Dasar Hukum Pengawas Penanggulangan Kebakaran


.   DASAR HUKUM PENGAWASAN       PENENGGULANGAN KEBAKARAN

Tugas pokok pegawai pengawas adalah menjalankan pengawasan peraturan  perundangan dibidang ketenagakerjaan, termasuk ketentuan K3 dibidang penanggulangan kebakaran. Kebakaran ditempat kerja adalah termasuk kategori kecelakaan kerja, dimana kejadian kebakaran dapat membawa konsekuensi mengancam keselamatan jiwa tenaga kerja dan berdampak dapat merugikan banyak pihak baik pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat luas.

Pertimbangan hukum, tujuan dan sasaran K3 adalah dalam rangka melindungi pekerja dan orang lain, menjamin kelancaran proses produksi, menjaga keamanan asset usaha serta perlindungan terhadap lingkungan.

Ketentuan pokok yang berkaitan dengan K3 penanggulangan kebakaran adalah sebagaimana diamatkan oleh Undang-undang No 1 tahun 1970, pahami jiwanya mulai dari konsideran, isi dan penjelasannya serta tinjauan akademiknya.

Beberapa hal yang mendasar khususnya ynag berkaitan langsung dengan penanggulangan kebakaran adalah sbb:

·  Tujuan K3 pada umumnya termasuk masalah penanggulangan kebakaran (Fire Safety Objective) adalah tersirat dalam konsideran UU 1/70, yaitu bertujuan melindungi tenaga kerja dan orang lain, asset dan lingkungan masyarakat.
·     Syarat-syarat K3 penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b, d, q dalam undang-undang No t tahun 1970, adalah merupakan sassaran yang ingin diwujudkan di setiap tempat kerja, yang berbunyi :
     Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat syarat keselamatan kerja untuk :
a.       Mencegah, Mengurangi, dan Memadamkan Kebakaran
b.      Memberikan kesempatan jalan untuk menyelamatkan diri pada waktu kebakaran
c.       Mengendalikan penyebaran panas, asap, dan gas
·  Pasal 9 ayat (3), mengatur kewajiban pengurus menyelenggarakn latihan penanggulangan kebakaran.
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dijabarkan lebih lanjut dengan peraturan dan standar yang lebih teknis yang meliputi aspek teknis dan administratif.
K3 Penanggulangan kebakaran dilandasi dengan ilmu pengetahuan menemukenali potensi bahaya kebakaran, membobot resiko dan metode pengendaliannya serta menyiapkan sumber daya untuk mengantisipasi bila terjadi kebakaran.