Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

Ruang Lingkup Pengawas K3 Penanggulangan Kebakaran

Gambar
       RUANG LINGKUP PENGAWAS K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN Mengutip pasal 5 undang undang No 1 tahun 1970, “Pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang undang ini dan membantu pelaksanaanya”. Kapan pegawai pengawas menjalankan tugas mengawasi. Perhatikan pasal 4 undang undang No. 1 tahun 1970, yaitu dimulai dari pra kondisi sampai operasionalisasi yang diharapkan , mampu mengidentifikasi, menganalisis, supervisi dan memberi rekomondasi. Harus disadari bahwa rekomondasi pegawai pengawas mengandung konsekuensi wajib dilaksanakam, karena itu harus memiliki dasar dan landasan hukum.   Identifikasi potensi bahaya (fire hazard identification); sumber-sumber potensi bahaya yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran yaitu setiap bentuk energi seperti listrik, petir, mekanik, kimia dan bentuk energi lainnya yang dipakai dalam proses kegiatan harus teridentifikasi untuk dikendalikan sesuai ketentuan peratura

Pengertian Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran

Gambar
PENGERTIAN PENGAWASAN K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN Pengertian “pengawas” dapat di artikan sebagai suatu aktifitas untuk menilai kesesuaian persyaratan yang telah ditentukan, yang dalam hal ini adalah persyaratan K3 penanggulangan kebakaran yang bertujuan untuk mencegah atau menekan resiko sampai pada level yang memadai. Asas pengawas K3 pada dasarnya adalah pembinaan , sebagaimana yang digambarkan pada pasal 4 Undang undang No 1 tahun 1970. Pengertian pembinaan menurut penjelasan pasal 10 Undang-undang No 14 tahun 1969 adalah mencakup : penerapan, pengawasan . Norma yang belum ada dipersiapkan, norma yang telah ada terus disosialisasikan dengan diberikan batas waktu, dan apabila dalam batas waktu yang disepakati belum juga dilaksanakan, maka diberikan peringatan pertama dan kedua. Apabila peringatan pertama dan kedua dilanggar maka dapat dibuatkan BPA projustisia. Beberapa pengertian dan istilah yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawas K3 dibidang penanggula

Dasar Hukum Pengawas Penanggulangan Kebakaran

Gambar
.      DASAR HUKUM PENGAWASAN       PENENGGULANGAN KEBAKARAN Tugas pokok pegawai pengawas adalah menjalankan pengawasan peraturan   perundangan dibidang ketenagakerjaan, termasuk ketentuan K3 dibidang penanggulangan kebakaran. Kebakaran ditempat kerja adalah termasuk kategori kecelakaan kerja, dimana kejadian kebakaran dapat membawa konsekuensi mengancam keselamatan jiwa tenaga kerja dan berdampak dapat merugikan banyak pihak baik pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat luas. Pertimbangan hukum, tujuan dan sasaran K3 adalah dalam rangka melindungi pekerja dan orang lain, menjamin kelancaran proses produksi, menjaga keamanan asset usaha serta perlindungan terhadap lingkungan. Ketentuan pokok yang berkaitan dengan K3 penanggulangan kebakaran adalah sebagaimana diamatkan oleh Undang-undang No 1 tahun 1970, pahami jiwanya mulai dari konsideran, isi dan penjelasannya serta tinjauan akademiknya. Beberapa hal yang mendasar khususnya ynag berkaitan langsung dengan penangg