Langsung ke konten utama

Dasar Hukum Pengawas Penanggulangan Kebakaran


.   DASAR HUKUM PENGAWASAN       PENENGGULANGAN KEBAKARAN

Tugas pokok pegawai pengawas adalah menjalankan pengawasan peraturan  perundangan dibidang ketenagakerjaan, termasuk ketentuan K3 dibidang penanggulangan kebakaran. Kebakaran ditempat kerja adalah termasuk kategori kecelakaan kerja, dimana kejadian kebakaran dapat membawa konsekuensi mengancam keselamatan jiwa tenaga kerja dan berdampak dapat merugikan banyak pihak baik pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat luas.

Pertimbangan hukum, tujuan dan sasaran K3 adalah dalam rangka melindungi pekerja dan orang lain, menjamin kelancaran proses produksi, menjaga keamanan asset usaha serta perlindungan terhadap lingkungan.

Ketentuan pokok yang berkaitan dengan K3 penanggulangan kebakaran adalah sebagaimana diamatkan oleh Undang-undang No 1 tahun 1970, pahami jiwanya mulai dari konsideran, isi dan penjelasannya serta tinjauan akademiknya.

Beberapa hal yang mendasar khususnya ynag berkaitan langsung dengan penanggulangan kebakaran adalah sbb:

·  Tujuan K3 pada umumnya termasuk masalah penanggulangan kebakaran (Fire Safety Objective) adalah tersirat dalam konsideran UU 1/70, yaitu bertujuan melindungi tenaga kerja dan orang lain, asset dan lingkungan masyarakat.
·     Syarat-syarat K3 penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b, d, q dalam undang-undang No t tahun 1970, adalah merupakan sassaran yang ingin diwujudkan di setiap tempat kerja, yang berbunyi :
     Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat syarat keselamatan kerja untuk :
a.       Mencegah, Mengurangi, dan Memadamkan Kebakaran
b.      Memberikan kesempatan jalan untuk menyelamatkan diri pada waktu kebakaran
c.       Mengendalikan penyebaran panas, asap, dan gas
·  Pasal 9 ayat (3), mengatur kewajiban pengurus menyelenggarakn latihan penanggulangan kebakaran.
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dijabarkan lebih lanjut dengan peraturan dan standar yang lebih teknis yang meliputi aspek teknis dan administratif.
K3 Penanggulangan kebakaran dilandasi dengan ilmu pengetahuan menemukenali potensi bahaya kebakaran, membobot resiko dan metode pengendaliannya serta menyiapkan sumber daya untuk mengantisipasi bila terjadi kebakaran.

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !