Dasar Hukum Pengawas Penanggulangan Kebakaran


.   DASAR HUKUM PENGAWASAN       PENENGGULANGAN KEBAKARAN

Tugas pokok pegawai pengawas adalah menjalankan pengawasan peraturan  perundangan dibidang ketenagakerjaan, termasuk ketentuan K3 dibidang penanggulangan kebakaran. Kebakaran ditempat kerja adalah termasuk kategori kecelakaan kerja, dimana kejadian kebakaran dapat membawa konsekuensi mengancam keselamatan jiwa tenaga kerja dan berdampak dapat merugikan banyak pihak baik pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat luas.

Pertimbangan hukum, tujuan dan sasaran K3 adalah dalam rangka melindungi pekerja dan orang lain, menjamin kelancaran proses produksi, menjaga keamanan asset usaha serta perlindungan terhadap lingkungan.

Ketentuan pokok yang berkaitan dengan K3 penanggulangan kebakaran adalah sebagaimana diamatkan oleh Undang-undang No 1 tahun 1970, pahami jiwanya mulai dari konsideran, isi dan penjelasannya serta tinjauan akademiknya.

Beberapa hal yang mendasar khususnya ynag berkaitan langsung dengan penanggulangan kebakaran adalah sbb:

·  Tujuan K3 pada umumnya termasuk masalah penanggulangan kebakaran (Fire Safety Objective) adalah tersirat dalam konsideran UU 1/70, yaitu bertujuan melindungi tenaga kerja dan orang lain, asset dan lingkungan masyarakat.
·     Syarat-syarat K3 penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b, d, q dalam undang-undang No t tahun 1970, adalah merupakan sassaran yang ingin diwujudkan di setiap tempat kerja, yang berbunyi :
     Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat syarat keselamatan kerja untuk :
a.       Mencegah, Mengurangi, dan Memadamkan Kebakaran
b.      Memberikan kesempatan jalan untuk menyelamatkan diri pada waktu kebakaran
c.       Mengendalikan penyebaran panas, asap, dan gas
·  Pasal 9 ayat (3), mengatur kewajiban pengurus menyelenggarakn latihan penanggulangan kebakaran.
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dijabarkan lebih lanjut dengan peraturan dan standar yang lebih teknis yang meliputi aspek teknis dan administratif.
K3 Penanggulangan kebakaran dilandasi dengan ilmu pengetahuan menemukenali potensi bahaya kebakaran, membobot resiko dan metode pengendaliannya serta menyiapkan sumber daya untuk mengantisipasi bila terjadi kebakaran.

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

Pelatihan K3 Migas Cepu - Jadwal Terdekat