Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

UU No 1. Tahun 1970

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB I TENTANG ISTILAH-ISTILAH Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut; "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri; "pengusaha" ialah : orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk k

Prinsip Prinsip Dasar SMK3

Prinsip Prinsip Dasar SMK3 Pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada peraturan ini setiap tempat kerja yang memiliki tenaga kerja 100 orang atau lebih dan atau memiliki risiko tinggi ditempat kerjanya untuk menerapkan SMK3 dan parameter audit SMK3. Dalam Permenaker 05/96, SMK3 memiliki pengertian sebagai bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembang penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Dari pengertian diatas dapat dimengerti bahwa tujuan dan sasaran SMK3 adalah pengendalian risiko dengan penciptaan suatu

Pengertian dan Dasar Hukum Sistem Manajemen K3 (SMK3)

Pengertian Sistem Manajemen K3 (SMK3) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) seperti yang didefinisikan dalam Peraturan Materi Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosodur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Tujuan dan sasaran SMK3 sesuai Pemenaker tersebut adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Dasar Hukum dan Standar

Latar Belakang Sistem Manajemen K3 (SMK3)

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mengalami beberapa perkembangan antara lain sebagai berikut : Dimulai dari perkembangan desian peralatan yang aman dan nyaman digunakan untuk si pengguna pada zaman manusia batu dan goa ketika membuat peralatan berburu seperti kampak dan sebagainya. Pada fase ini berkembang safety engineering dan ergonomik. Perkembangan selanjutnya diikuti dengan perkembangan kesehatan kerja dan sanitasi lingkungan sejak era Ramses dan Paracelsius serta Ramazini. Pada era manajemen terjadi pergeseran-pergeseran konsep K3 mulai dari faktor manusia sampai kepada elaborasi faktor manusia dalam “frame” sistem manajemen terpadu. Pada era ini mulai berkembang pola koordinasi antar unit terkait seperti safety, health and environment, sehinggah muncullah konsep “integrated HSE management system” . Perkembangan terakhir menunjukan bahwa K3 ternyata mempunyai ruang lingkup yang lebih luas lagi tidak hanya terbatas didalam industri. Perkembangan lain yang juga perl

Prinsip - Prinsip Dasar Pencegahan Kecelakaan

Prinsip-Prinsip Dasar Kecelakaan Rentetan kejadian kecelakaan Pencegahan kecelakaan adalah ilmu dan seni karena menyangkut masalah sikap dan perilaku manusia, masalah teknis seperti peralatan dan mesin, dan masalah lingkungan. Pengawasan diartikan sebagai petunjuk atau usaha yang bersifat koreksi terhadap permasalahan tetrsebut. Usaha pencegahan kecelakaan adalah faktor penting dalam setiap tempat kerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan mencegah adanya kerugian. Sebelum mulai melakukan usaha pencegahan kecelakaan rangkaian kejadian dan faktor penyebab kecelakaan harus dapat diidentifikasi, untuk dapat menentukan faktor penyebab yang paling dominan. Rangkaian kejadian dan faktor penyebab kecelakaan dikenal dengan ‘teori domino’. Gambar di atas menunjukkan darngkaian atau deretan faktor faktor penyebab kejadian kecelakaan (an updated squence by Frank birds Jr). a.         A. Kelemahan pengawasan oleh manajemen . pengawasan ini diartik

Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sejak zaman purba pada awal kehidupan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera dan atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan secara preventif. Selama pekerjaan masih dikerjakan secara perorangan atau dalam kelompok maka usaha pencegahan tidaklah terlalu sulit. Sifat demikian segera berubah, manakala revolusi industri dimulai, yakni sewaktu umat manusia dapat memanfaatkan hukum alam dan dipelajari sehingga menjadi ilmu pengetahuan dan dapat diterapkan secara praktis. Penerapan ilmu pengetahuan tersebut dimulai pada abad 18 dengan munculnya industri tenun, penemuan ketel uap untuk keperluan industri. Tenaga uap sangat bermanfaat bagi dunia industri, namun pemanfaatannya juga mengandung resiko terhadap peledakan karena adanya tekanan. Selanjutnya menyusul revolusi

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !

Pengertian K3 dan Tujuan K3

Pengertian K3 dan Tujuan K3 Pengertian K3 Pengertian K3 secara filosofi, adalah suatu pemikiran dan usaha untuk menjamin   keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur. Pengertian K3 secara keilmuan, adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Pengertian K3 secara praktis, merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat secara aman dan efisien   dalam pemakaiannya. Tujuan K3 Sebagaimana dinyatakan dalam pengertian K3 secara filosofi bahwa K3 ditujukan untuk menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Oleh karena itu K3 bertujuan untuk menc

Gila! Ini Dia Kisaran Gaji Tenaga Ahli dan Profesi K3 Yang Bikin Anda Baper ...

Mungkin bagi sebagian anda yang ingin berkecimbung di dunia safety penasaran berapa sih gaji seorang tenaga atau ahli Safety . Berikut di bawah ini dilangsir dari web katigaku.top, kisaran gaji bagi seorang ahli atau yang berprofesi K3. Namun yang disebutkan di sini hanya lah para tenaga yang sudah memiliki jabatan lebih tinggi atau bekerja di perusahaan besar yang memiliki tingkat potensi kecelakaan lebih tinggi. Kisaran gaji ini dapat memotivasi bagi anda para pemula tenaga safety, bahwa jangan pesimis atau minder dengan gaji anda yang saat ini mungkin masih UMR, atau sedikit di atas itu. Seiring dengan pengalaman panjang anda di dunia K3 dari waktu ke waktu, maka itu adalah aset penting untuk karier anda berikutnya. Ini dia kisaran gajinya: Bagaimana? Apakah anda tertarik? Anda bisa mengikut pelatihan K3 untuk mendapat sertifikasi K3 klik di SINI ya! INGIN KERJA DI LEPAS PANTAI ? OFFSHORE ? ANDA HARUS PUNYA SERTIFIKAT INI: KLIK DI SINI !