Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

Undang-undang Uap Tahun 1930

Undang-undang Uap Tahun 1930,  mengatur tentang keselamatan dalam pemakaian pesawat uap. Pesawat uap menurut Undangundang ini adalah ketel uap, dan alat-alat lain yang bersambungan dengan ketel uap, dan bekerja dengan tekanan yang lebih tinggi dari tekanan udara. Undang-undang ini melarang menjalankan atau mempergunakan pesawat uap yang tidak mempunyai ijin yang diberikan oleh kepala jawatan pengawasan keselamatan kerja (sekarang Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenaga Kerjaan dan Pengawasan Norma Kerja-Departemen Tenaga Kerja). Terhadap pesawat uap yang dimintakan ijinnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian dan apabila memenuhi persyaratan yang diatur peraturan Pemerintah diberikan Akte Ijin. Undang-undang ini juga mengatur prosedur pelaporan peledakan  pesawat uap, serta proses berita acara pelanggaran ketentuan undang-undang ini. BERIKUT ISI DARI UNDANG UNDANG UAP 1930: UNDANG-UNDANG (STOOM ORDONNANTIE) VERORDENING STOOM ORDONNANTIE 1930 ATAU DENGAN KATA DALAM