Langsung ke konten utama

Ruang Lingkup Pengawas K3 Penanggulangan Kebakaran

     
 RUANG LINGKUP PENGAWAS K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Mengutip pasal 5 undang undang No 1 tahun 1970, “Pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang undang ini dan membantu pelaksanaanya”.

Kapan pegawai pengawas menjalankan tugas mengawasi. Perhatikan pasal 4 undang undang No. 1 tahun 1970, yaitu dimulai dari pra kondisi sampai operasionalisasi yang diharapkan , mampu mengidentifikasi, menganalisis, supervisi dan memberi rekomondasi. Harus disadari bahwa rekomondasi pegawai pengawas mengandung konsekuensi wajib dilaksanakam, karena itu harus memiliki dasar dan landasan hukum.
  •   Identifikasi potensi bahaya (fire hazard identification); sumber-sumber potensi bahaya yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran yaitu setiap bentuk energi seperti listrik, petir, mekanik, kimia dan bentuk energi lainnya yang dipakai dalam proses kegiatan harus teridentifikasi untuk dikendalikan sesuai ketentuan peraturan dan standart yang berlaku.
  •  Analisa resiko (fire risk assessment):  berbagai potensi bahaya yang telah teridentifikasi dilakukan pembobotan tingkat resiko apakah kategori ringan, sedang, berat atau sangat serius, dengan parameter kecepatan menjalarnya api, tingkatan paparan, konsekuensi kerugian dan jumlah jiwa yang terancam.
  •  Sarana proteksi kebakaran aktif:  yaitu berupa alat atau instalasi yang dipersiapkan untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran seperti sistem deteksi dan alaram, APAR, hydrant, springkler, houserell, dll yang dirancang berdasarkan standar sesuai dengan tingkat bahayanya.
  •  Sarana proteksi kebakaran pasif:  yaitu berupa alat, sarana atau metode mengendalikan penyebaran asap panas dan gas berbahaya bila terjadi kebakaran seperti sistem kompartementasi, treatment atau clotting fire retardant, sarana pengendalian  asap (smoke control system), sarana evakuasi, sistem pengendalian asap dan api (smoke damper, fire damper, fire stopping), alat bantu avakuasi dan rescue dll.

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !