Pengertian Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran



PENGERTIAN PENGAWASAN K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Pengertian “pengawas” dapat di artikan sebagai suatu aktifitas untuk menilai kesesuaian persyaratan yang telah ditentukan, yang dalam hal ini adalah persyaratan K3 penanggulangan kebakaran yang bertujuan untuk mencegah atau menekan resiko sampai pada level yang memadai.
Asas pengawas K3 pada dasarnya adalah pembinaan, sebagaimana yang digambarkan pada pasal 4 Undang undang No 1 tahun 1970. Pengertian pembinaan menurut penjelasan pasal 10 Undang-undang No 14 tahun 1969 adalah mencakup : penerapan, pengawasan.

Norma yang belum ada dipersiapkan, norma yang telah ada terus disosialisasikan dengan diberikan batas waktu, dan apabila dalam batas waktu yang disepakati belum juga dilaksanakan, maka diberikan peringatan pertama dan kedua. Apabila peringatan pertama dan kedua dilanggar maka dapat dibuatkan BPA projustisia.

Beberapa pengertian dan istilah yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawas K3 dibidang penanggulangan kebakaran berikut ini harus anda pahami secara baik yaitu antara lain :

1)      Kebakaran, adalah api yang tidak dikehendaki. Boleh jadi api itu kecil, tetapi apabila tidak dikehendaki adalah termasuk kebakaran. Hampir terbakarpun artinya adalah kebakaran.
Mencegah Kebakaran, adalah segala upaya untuk menghindarkan terjadinya kebakaran. Seorang pengawas harus mampu menetapkan rekomondasi syarat apa yang sesuai dengan keadaan yang ditemukan dilapangan sewaktu ispeksi.

2)    Resiko kebakaran, adalah perkiraan tingakt keparahan apabila terjadi kebakaran. Basaran yang mempengaruhi tingkat resiko adalah ada 3 faktor yaitu :
a.   tingkat kemudahan terbakarnya (flammablelity) dari bahaya yang diolah atau disimpan.
b. jumlah dan kondis penyimpanan bahan tersebt, sehingga dapat digambarkan kira-kira kecepatan laju pertumbuhan atau menjalarnya api.
c. tingkat paparan seberapa besar nilai material yang terancam dan atau seberapa banyak orang yang terancam.
Mengurangi resiko kebakaran, adalah pertimbangan syarat K3 untuk dapat menekan resiko ketingkat level yang lebih rendah. Seorang pengawas harus mampu menepatkan rekomondasi syarat dan strategi apa yang di perlukan untuk memminimalkan tingkat ancaman ke level yang lebih rendah.

3)      Memadaman kebakaran , adalah suatu teknik menghentikan reaksi pembakaran/nyala api. Nyala api adalah suatu proses perubahan zat menjadi zat yang baru melalui  reaksi kimia oksidasi eksotermal. Nyala yang tampak adalah gejala zat yang sedang memijar. Pada nyala api yang sedang berlangsung, ada 4 elemen yang berinteraksi, yaitu : unsur 1- bahan bakar (Fuel) –padat, cair atau gas – umumnya mengandung karbon (C ) dan atau hidrogen ( H ), unsur 2 – bahan pengoksidan yaitu Oksigen bisa berasal dari udara atau terikat pada bahan tertentu (bahan oksidator), unsur 3- sumber panas yang dapat berasal dari dalam sistem maupun dari luar sistem, unsur 4 adalah rantai reaksi kimia.
Memadamkan kebakaran, dapat dilakukan dengan prinsip menghilangkan salah satu beberapa unsur dalam proses nyala api yaitu : pendingin ( Cooling), penyelimutan (Smothering), mengurangi bahan (Stavation), memutuskan rantai reaksi api (Mencekik) dan melemahkan ( Dilution). Teknik pemadaman dilakukan dengan media yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemadam tersebut

4)   Jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau di sebut “Means of escape” adalah sarana berbentuk konstruksi permanen pada bangunan gedung dan tempat kerja yang dirancang aman untuk waktu tertentu sebagai jalan atau rute penyelamat penghuni apa bila terjadi keadaan darurat kebakaran.

5)     Panas, asap dan gas adalah produk kebakaran yang pada hakekatnya jenis bahaya yang akan mengancam keselamatan baik material maupun jiwa, karena itu masalah ini yang harus dikendalikan.Penyebaran panas dapat melalui radiasi, konveksi dan konduksi
Perpindahan panas secara radiasi adalah paparan langsung kearah tegak lurus melalui pancaran gelombang elektro maknetik. Seperti contoh panas matahari sampai kebumi melalui radiasi.
Perpindahan panas secara konveksi adalah perpindahan panas melalui gerakan udara seperti cerobong, melewati setiap lobang atau cela.
Perpindahan panas secara konduksi adalah perpindahan panas melalui media. Seperti dibalik ruangan yang terbakar dapat membakar material diruang sebelahnya, panasnya menembus melalui tembok. Penyebaran asap dan gas : asap sisa pembakaran adlah karbon dioksida (CO2) dan uap air (H2O) serta gas ikutan lainnya.
Dalam kebakaran asap dan gas cenderung akan keatas melalui setiap cela (shaft) yang ada, karena itu pada bangunan gedung  bertingkat lantai yang paling atas akan lebih dulu penuh asap. Bila dalam bangunan yang menggunakan sistem AC sentral maka asap dan gas akan menyebar keseluruh ruang melalui sirkulasi udara AC.
Apabila dalam bangunan yang terbakar menyimpan bahan-bahan yang dapat terurai menjadi gas racun, maka resiko akan bertambah besar karena gas racun.
Seorang pengawas harus mampu menganalisis kemungkinan adanya bahan gas racun, sehingga diharapkan mampu menetapkan rekomondasi syarat untuk menghindarkan bahaya dari asap dan gas beracun. Dampak lain boleh jadi ada resiko ledakan dari bahan kimia atau tabung kontainer yang berisi gas yang dapat meledak.

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

Pelatihan K3 Migas Cepu - Jadwal Terdekat