Langsung ke konten utama

CONTRACTOR SAFETY MANAGEMENT SYSTEM (CSMS)

SASARAN PELATIHAN
Pelatihan ini akan memberi gambaran kepada para peserta tentang bagaimana Proses Contractor safety manajemen system di berlakukan di perusahaan, baik perusahaan sebagai pemberi kerja maupun pelaksana pekerjaan.
Pelatihan ini di desain sesuai dengan perkembangan CSMS yang ada dan berlaku di perusahaan yang bergerak di Industri Migas, Maritim maupun pertambangan, yang disesuailan dengan Guidelines OGP (Oil & Gas Producer)
Hasil yang diharapkan kepada para peserta, dalam pelatihan ini diharapkan peserta mempunyai kemampuan untuk:
  • Memahami persyaratan CSMS yang diberikan oleh Pemberi kerja
  • Mengembangkan system manajemen yang sesuai dengan persyaratan CSMS
  • Membuat persyaratan CSMS bagi pemberi kerja
Peserta juga akan memahami :
  • Pemenuhan dan cara penilaian Pemberi kerja dalam menilai dokumen Prakualifikasi
  • Membuat Risiko pekerjaan yang akan ditawarkan
  • Membuat HSE Plan project
  • Daftar periksa dan audit Pekerjaan yang sedang berlangsung (WIP)
Penilaian akhir kinerja kontraktor
MATERI / POKOK BAHASAN
Pelatihan ini membahas tentang :
  • Pengenalan CSMS
  • Perencanaan CSMS
  • Penilaian Risiko Pekerjaan
  • Model kontrak & Jadwal kontrak
  • Penilaian CSMS
  • Pelaksanaan tender
  • Pre mobilisasi
  • Mobilisasi
  • Pelaksanaan Pekerjaan dan penilaiannya
  • Pemantauan, Audit, Inspeksi pekerjaan dan penilaian sementara kinerja kontraktor
  • Penilaian akhir kinerja
METODA PELATIHAN
Pelatihan ini merupakan pelatihan yang interaktif antara Pengajar dan peserta dengan menngemukakan hal-hal yang bersifat praktis yang berhubungan dengan aspek aspek CSMS. Termasuk lokakarya tentang hal hal yang  berhubungan dengan materi atau pokok bahasan.
Lokakarya akan memberi gambaran kepada para peserta bagaimana penerapan dari yang bersifat teoritis dalam pemenuhan standar terhadap aplikasi yang akan dihadapi di organisasinya.
MATERI PELATIHAN
Peserta akan diberikan:
  • Catatan pelatihan
  • Salinan dari Guidelines tentang CSMS
  • Salinan dari materi yang disajikan
PENYAMPAIAN BAHASAN
Instruktur yang akan menyampaikan materi / pokok bahasan merupakan tenaga yang berpengalaman dan khusus dalam membuat serta mengimplementasikan sistem manajemen yang dibawakannya. Dan secara interaktif akan berdiskusi dan tatap muka dengan peserta sesuai dengan organisasi yang ditangani oleh para peserta melalui lokakarya dan kasus-kasus yang sering ditemui di organisasi
JADWAL 2014 :
  • 25-27 Feb 2014, Bandung
  • 23-25 April 2014, Yogyakarta
  • 25-27 Juni 2014, Bandung
  • 26-28 Agustus 2014, Bandung
  • 29-31 Okt 2014, Bali
  • 16-18 Des 2014, Bandung
INVESTMENT
  • Jakarta/Bandung : Rp 5.500.000,-/peserta
  • Yogya/Surabaya : Rp 6.000.000,-/peserta
  • Bali/Batam : Rp 6.500.000,-/peserta
Facilities :
Modul Hand-out, Flashdisk, 2x Coffe Break, Lunch, Sertificate, Non Residential








Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !