Langsung ke konten utama

SMK3 BERDASARKAN OHSAS 18001:2007

SMK3 BERDASARKAN OHSAS 18001:2007


MATERI
  • Pemahaman persyaratan OHSAS 18001:2007
  • Pemahaman persyaratan PP-50:2012
  • Organisasi K3
  • Manajemen Risiko
  • Pembuatan Sasaran dan Program
  • Pembuatan Kebutuhan Pelatihan
  • Identifikasi Keadaan Darurat
  • Organisai Keadaan Darurat
  • Mekanisme Sertifikasi OHSAS / PP-50
  • Peningkatan berkelanjutan / Continual improvement

SASARAN PELATIHAN SMK3
Pelatihan ini akan memberi gambaran kepada para peserta tentang bagaimana menerapkan system manajemen K3 berdasarkan OHSAS 18001:2007 dan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012.
Hasil yang diharapkan kepada para peserta, dalam pelatihan ini diharapkan peserta mempunyai kemampuan untuk:
  • Memahami persyaratan OHSAS 18001:2007 dan PP-50:2012 untuk kegiatan operasional organisasinya.
  • Membuat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Memahami Organisasi K3 yang harus dibuat

METODA PELATIHAN
Pelatihan ini merupakan pelatihan yang interaktif antara Pengajar dan peserta dengan menngemukakan hal-hal yang ersifat praktis yang berhubungan dengan Keselamatan & Kesehatan Kerja. Termasuk lokakarya tentang hal hal yang  berhubungan dengan materi atau pokok bahasan.
Lokakarya akan memberi gambaran kepada para peserta bagaimana penerapan dari yang bersifat teoritis dalam pemenuhan standar terhadap aplikasi yang akan dihadapi di organisasinya.

MATERI PELATIHAN
Peserta akan diberikan:
  • Catatan pelatihan
  • Salinan dari Standar OHSAS 18001dan PP-50
  • Salinan dari materi yang disajikan
TRAINER
Ir. Tagar Nusapitu, MM. Perjalanan karir profesional beliau dimulai sejak menjadi Laboratory, Safety & Environment Engineer di Styrindo Mono Indonesia dan Product Development and Application Engineer di PT. Polytama Propindo, yang keduanya merupakan perusahaan Petrokimia. Sejak bergabung di PT Acumen Indonesia (2002 – 2004), maupun sebagai independent consultant sejak Maret 2004, beliau sudah membantu lebih dari 118 perusahaan dalam training maupun konsultasi penerapan ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, maupun Sistem Manajemen QHSE yg terintegrasi (ISO 9001, ISO 14001 & OHSAS 18001). Aktif sebagai salah satu pengurus dalam Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4I), dan sebagai assessor dalam organisasi A2K4-I tersebut.

PESERTA
HSE Manager/ Superintendent / Supervisor / Engineer, Wakil Manajemen, Production / Operation Manager, Tim Pembentukan system Manajemen Perusahaan, Auditor K3,  Ahli K3.

PENYAMPAIAN BAHASAN
Instruktur yang akan menyampaikan materi / pokok bahasan merupakan tenaga yang berpengalaman dan khusus dalam membuat serta mengimplementasikan sistem manajemen yang dibawakannya. Dan secara interaktif akan berdiskusi dan tatap muka dengan peserta sesuai dengan organisasi yang ditangani oleh para peserta melalui lokakarya dan kasus-kasus yang sering ditemui di organisasi.

JADWAL 2014 :

  • 20-21 Feb 2014, Yogyakarta
  • 9-10 April 2014, Yogyakarta
  • 12-13 Juni 2014, Jakarta
  • 14-15 Agustus 2014, Jakarta
  • 14-15 Okt 2014, Jakarta
  • 9-10 Des 2014, Yogyakarta

INVESTMENT
  • Jakarta/Bandung : Rp 3.750.000,-/peserta
  • Yogya/Surabaya : Rp 4.750.000,-/peserta
  • Bali/Batam : Rp 5.500.000,-/peserta
Facilities :
Modul Hand-out, Flashdisk, 2x Coffe Break, Lunch, Sertificate, Non Residential






Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

MENGENAL ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) atau dalam istilah bahasa Inggris disebut Personal Protective equipments (PPE) , dipergunakan setelah berbagai cara seperti control engineering, control administrasi, dan substitusi, tidak berhasil mengeliminasi bahaya (hazard) lingkungan. Seiring dengan perkembangan zaman, tentunya peralatan pada umumnya, harus selalu di update. Kalau tidak, peralatan tersebut akan ketinggalan zaman dan bisa tidak standar lagi penggunaanya. Peralatan yang dipakai harus sesuai standar dapat memberikan perlindungan sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Nyaman dan dapat dipakai terus menerus. Adapun jenis-jenis APD atau PPE antara lain; Safety Helmet (Helm Pengaman) Menurut surfey dan statistik, cedera di kepala terjadi akibat tidak memakai helm. Cedera di kepala disebabkan karena benda atau objek yang jatuh ke kepala. Bila kepala diantisipasi dengan pemakaian helm, bahaya akan bisa dicegah. Memang sulit untuk mengantisipasi kapan terjadinya cedera kepala. Oleh karena itu