Langsung ke konten utama

PENERAPAN HYGIENE INDUSTRI DI TEMPAT KERJA

PENDAHULUAN
Managers dan supervisor, siapa yang bertanggung jawab dalam hal keselamatan dan kesehatan Kerja perlu berupaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat Kerja, dengan membangun budaya keselamatan di tempat kerja. Salah satu upayanya adalah dengan mengembangkan serta menerapkan program higiene industri.
Higiene Industri dikembangkan berdasarkan antisipasi, rekognisi, evaluasi serta upaya control terhadap kondisi di tempat kerja yang dapat menimbulkan injury maupun penyakit akibat Kerja. Dikembangkan melalui upaya monitoring lingkungan Kerja serta metode analisisnya untuk mendeteksi adanya paparan terhadap karyawan, serta dikendalikan melalui control secara teknik, control administrative serta upaya control lainnya untuk mencegah gangguan kesehatan bagi karyawan.
Seorang akhli Higiene Industri melakukan analisa, identifikasi dan mengukur potensi bahaya atau stressor di tempat kerja (mis : factor fisik, kimiawi, ergonomic atau biologis) Dua peran seorang akhli hygiene industry adalah menandai (identifikasi) potensi bahaya tadi serta mengontrolnya melalui berbagai upaya yang sesuai.

TUJUAN PEMBELAJARAN :
Setelah selesai, diharapkan peserta memiliki pemahaman dasar mengenai :
  • Pemahaman akan program Higiene Industri serta peran sebagai seorang pelaksana Higiene Industri.
  • Memahami potensi bahaya yang ada di tempat Kerja (mis : Fisik, Kimiawi, Ergonomi, Biologi), serta sumbernya di tempat kerja.
  • Hazard recognition techniques.
  • Dampaknya terhadap kesehatan karyawan.
  • Hazard evaluation, exposure assessment dan the measurement processes
  • Methode control yang sesuai.
  • Manajemen program Higiene Industri.
  • Memahami peraturan perundangan yang berlaku.
MATERI PELATIHAN :
Day 1 – Introduction to Industrial Hygiene.
  • Peraturan perundangan yang berlaku.
  • Definition of Industrial Hygiene. Sejarah dan latar belakang pengembangannya. Pentingnya penerapan nya saat ini.
  • Introduction to the human body dan bagaimana dapat terganggu oleh paparan di tempat Kerja baik oleh paparan diatas.
  • Chemical Hazard Recognition :
  • Prinsip dasar risk assessments, definisi potensi bahaya serta risiko.
  • Hazard Communication.
  • Chemical Hygiene Plan
  • Physical Hazarda Recognition :
  • Noise dan Vibration.
  • Thermal stress,
  • Electromagnetic spectrum.
  • Lighting (pencahayaan) serta assessment di tempat Kerja.
  • Ionising dan Non-Ionizing radiation.
  • Introduction to musculoskeletal injuries, ergonomics dan peran dari seorang ergonomist, serta overview potensi bahaya terkait penggunaan Display Screen Equipment.
Day 2 – Hazard Evaluation
  • Measurements [vapours, gases aerosols and dust using techniques for sampling].
  • Analytical methods.
  • Hygiene standards dan occupational exposure limits
  • Units of measurement, time-weighting.
  • Compliance dengan perundangan berlaku.
  • Biological monitoring dan Health Surveillance
  • Noise measurement
  • Measurement of the thermal environment.
  • Principles of assessment of vibration
  • Principles of assessment of lighting dan non ionising radiation
  • Principles of assessment of ionising radiation
  • Principles of ergonomic risk assessment
Day 3 – Control of Hazards
  • Elimination of the hazard
  • Substitution or change of form of material
  • Enclosures and process design
  • Basic principles of General Ventilation and Local Exhaust Ventilation
  • Personal protection [PPE, RPE and hearing protection etc.]
  • General ventilation and air conditioning
JADWAL 2014 :
  • 20-22 Jan 2014, Jakarta
  • 11-13 Maret 2014, Bandung
  • 12-14 Mei 2014, Jakarta
  • 16-18 Juli 2014, Jakarta
  • 2-4 Sept 2014, Jakarta
  • 12-14 Nov 2014, Yogyakarta
INVESTMENT
  • Jakarta/Bandung : Rp 5.500.000,-/peserta
  • Yogya/Surabaya : Rp 6.000.000,-/peserta
  • Bali/Batam : Rp Rp 6.500.000,-/peserta
Facilities :
Modul Hand-out, Flashdisk, 2x Coffe Break, Lunch, Sertificate, Non Residential







Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

MENGENAL ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) atau dalam istilah bahasa Inggris disebut Personal Protective equipments (PPE) , dipergunakan setelah berbagai cara seperti control engineering, control administrasi, dan substitusi, tidak berhasil mengeliminasi bahaya (hazard) lingkungan. Seiring dengan perkembangan zaman, tentunya peralatan pada umumnya, harus selalu di update. Kalau tidak, peralatan tersebut akan ketinggalan zaman dan bisa tidak standar lagi penggunaanya. Peralatan yang dipakai harus sesuai standar dapat memberikan perlindungan sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Nyaman dan dapat dipakai terus menerus. Adapun jenis-jenis APD atau PPE antara lain; Safety Helmet (Helm Pengaman) Menurut surfey dan statistik, cedera di kepala terjadi akibat tidak memakai helm. Cedera di kepala disebabkan karena benda atau objek yang jatuh ke kepala. Bila kepala diantisipasi dengan pemakaian helm, bahaya akan bisa dicegah. Memang sulit untuk mengantisipasi kapan terjadinya cedera kepala. Oleh karena itu