Langsung ke konten utama

Pentingnya K3 Di Industri Migas


PENTINGNYA K3 DI INDUSTRI MIGAS



Minyak dan gas bumi merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam terutama minyak dan gas bumi. Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang amat bermanfaat dan amat dibutuhkan bagi kelangsungan hidup manusia di dunia. Hampir semua aspek kehidupan manusia berhubungan dengannya. 



 

Namun di samping ia membawa manfaat bagi manusia, ia bisa mendatangkan bahaya dan malapetaka bagi manusia itu sendiri bila tidak ditangani dengan baik. Hal itu bisa dimaklumi karena minyak dan gas bumi merupakan bahan yang amat mudah terbakar dan meledak. Kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan migas berupa hilangnya nyawa manusia atau minimalnya cedera, hilangnya aset-aset penting, harta benda, dan rusaknya lingkungan. Dalam istilah bahasa Inggris disebut PEME (People, Equipment, Material, and Environmental).

Karena bahannya memiliki karakteristik tersebut, maka penanganan keselamatan dan kesehatan kerja harus serentak atau menyeluruh dari mulai eksplorasi/drilling, pengumpulan, produksi, hingga ke distribusinya. Dalam istilah di migas, ada kegiatan sektor hulu yang meliputi eksplorasi/drilling, produksi,  pemurnian, dan ada kegiatan sektor hilir yang meliputi depot dan pengangkutan / distribusi.



Dalam hal penanganan keselamatan dan kesehatan kerja ini, tentunya setiap negara ada undang-undang tersendiri yang mengaturnya. Bukan di sektor Migas saja, tetapi di seluruh lingkungan sektor kerja lain, juga diberlakukan perundangan ini. Di indonesia mengenal adanya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disebut SMK3, yang di atur oleh kebijakan Undang-Undang dan peraturan pemerintah.

Igin ikut Pelatihan K3 Migas ? Klik di sini untuk info nya.



Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !