Langsung ke konten utama

Pentingnya K3 Di Industri Migas


PENTINGNYA K3 DI INDUSTRI MIGAS



Minyak dan gas bumi merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam terutama minyak dan gas bumi. Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang amat bermanfaat dan amat dibutuhkan bagi kelangsungan hidup manusia di dunia. Hampir semua aspek kehidupan manusia berhubungan dengannya. 



 

Namun di samping ia membawa manfaat bagi manusia, ia bisa mendatangkan bahaya dan malapetaka bagi manusia itu sendiri bila tidak ditangani dengan baik. Hal itu bisa dimaklumi karena minyak dan gas bumi merupakan bahan yang amat mudah terbakar dan meledak. Kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan migas berupa hilangnya nyawa manusia atau minimalnya cedera, hilangnya aset-aset penting, harta benda, dan rusaknya lingkungan. Dalam istilah bahasa Inggris disebut PEME (People, Equipment, Material, and Environmental).

Karena bahannya memiliki karakteristik tersebut, maka penanganan keselamatan dan kesehatan kerja harus serentak atau menyeluruh dari mulai eksplorasi/drilling, pengumpulan, produksi, hingga ke distribusinya. Dalam istilah di migas, ada kegiatan sektor hulu yang meliputi eksplorasi/drilling, produksi,  pemurnian, dan ada kegiatan sektor hilir yang meliputi depot dan pengangkutan / distribusi.



Dalam hal penanganan keselamatan dan kesehatan kerja ini, tentunya setiap negara ada undang-undang tersendiri yang mengaturnya. Bukan di sektor Migas saja, tetapi di seluruh lingkungan sektor kerja lain, juga diberlakukan perundangan ini. Di indonesia mengenal adanya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disebut SMK3, yang di atur oleh kebijakan Undang-Undang dan peraturan pemerintah.

Igin ikut Pelatihan K3 Migas ? Klik di sini untuk info nya.



Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

MENGENAL ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) atau dalam istilah bahasa Inggris disebut Personal Protective equipments (PPE) , dipergunakan setelah berbagai cara seperti control engineering, control administrasi, dan substitusi, tidak berhasil mengeliminasi bahaya (hazard) lingkungan. Seiring dengan perkembangan zaman, tentunya peralatan pada umumnya, harus selalu di update. Kalau tidak, peralatan tersebut akan ketinggalan zaman dan bisa tidak standar lagi penggunaanya. Peralatan yang dipakai harus sesuai standar dapat memberikan perlindungan sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Nyaman dan dapat dipakai terus menerus. Adapun jenis-jenis APD atau PPE antara lain; Safety Helmet (Helm Pengaman) Menurut surfey dan statistik, cedera di kepala terjadi akibat tidak memakai helm. Cedera di kepala disebabkan karena benda atau objek yang jatuh ke kepala. Bila kepala diantisipasi dengan pemakaian helm, bahaya akan bisa dicegah. Memang sulit untuk mengantisipasi kapan terjadinya cedera kepala. Oleh karena itu