Pelatihan P3K Sertifikat Kemenaker RI

 

Pelatihan P3K

Sertifikat Kemenaker RI

Blended Training

 


JADWAL 2022 TERDEKAT:

  • 06-08  September 2022, running
  • 20-22 September 2022, running
  • 04-06  Oktober 2022
  • 18-20 Oktober 2022
  • 01-03 November 2022
  • 15-17 November 2022
  • 12-14 Desember 2022

 

Ingin Inhouse training? (Pelatihan di tempat perusahaan peserta), Pendaftaran Hub telp/wa: 0822-7668-8631 (Pak Cecep), peserta minimal 10 orang.

 

Latar Belakang

Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi :

Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan

Dan ayat 2 yang berbunyi: Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut :

  • Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan

Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.

 

Tujuan Pelatihan

Pelatihan P3K ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.

 

Materi Pelatihan

  • Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
  • Dasar – dasar Kesehatan Kerja
  • Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
  • Anatomi dan Faal tubuh manusia
  • Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
  • Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
  • Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
  • Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
  • Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
  • Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
  • Resusitasi jantung paru
  • Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
  • P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
  • Praktek

 

Metode Pelatihan

Ceramah, diskusi & praktek

 

Persyaratan

Berkas yang harus dibawa oleh peserta:

  • Foto copy ijazah terakhir, minimal SMA;
  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 4 lembar berlatar belakang merah
  • Surat penunjukan sebagai petugas P3K dari Perusahaan
  • Surat keterangan sehat/medical certificate

 

Narasumber

  • Dari Praktisi Kesehatan Kerja
  • Dari Akademisi
  • Dari Kementerian Tenaga Kerja
  • Dari Hiperkes DKI Jakarta

 

Jam Pembelajaran

08.00 – 16.00 per hari, selama 3 hari

 

Tempat Pelatihan

Aternatif lokasi praktek:

Hotel Amaris Mangga Dua Squere, Jakarta Utara
Pusat K3 Cempaka Putih JakPus

Lokasi sewaktu waktu bisa berubah dan akan kami informasikan sebelum hari pelaksanaan.

 

Investasi

Biaya 4 jt Per peserta.

Biaya di atas sudah termasuk Sertifikat sebagai Petugas P3K dari Kemnaker RI, Surat keterangan dari Provider, Fee Instruktur, materi pelatihan P3K, Training kit, 2X Coffee Break dan 1x Lunch (hari praktek).

 

Pendaftaran

 


 

TAGS:

pelatihan p3k, training p3k, p3k, pelatihan petugas p3k, training petugas p3k, pelatihan first aid, training first aid, inhouse training p3k, inhouse p3k, penawaran inhouse p3k,

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

Pelatihan K3 Migas Cepu - Jadwal Terdekat