Langsung ke konten utama

PELATIHAN K3 RIGGER (JURU IKAT)

 

Pelatihan Rigger (Juru Ikat)

Sistem blended training (teori online dan praktek offline).

 


Jadwal 2022

  • 26-28 Januari
  • 09-11 Februari
  • 23-25 Februari
  • 09-11 Maret
  • 23-25 Maret
  • 06-08 April
  • 20-22 April
  • 24-26 Mei
  • 08-10 Juni
  • 22-25 Juni
  • 06-08 Juli
  • 20-22 Juli
  • 03-05 Agustus
  • 24-26 Agustus
  • 07-09 September
  • 21-23 September
  • 05-07 Oktober
  • 19-21 Oktober
  • 02-04 November 
  • 16-18 November
  • 30 Nov-2 Des
  • 14-16 Desember
  • 28-30 Desember

Biaya Pelatihan

Blended training Rp. 3.500.000,- / peserta sertifikat Kemnaker RI

Kami siap inhouse di tempat perusahaan anda bila peserta minimal ada 10 orang!


Informasi dan Pendaftaran Bisa Langsung Wa : 0812-9805-3891 (Mba Tiara) atau Email :

Betracomtraining@gmail.com

Tujuan & Manfaat

Pelatihan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan ketrampilan mengenai tugas dan fungsi dari pekerjaan pengikatan yang benar dan aman. Aman bagi para tenaga kerja, barang – barang yang dibawa atau diikat dan aman bagi lingkungan tempat kerja. Sehingga akan menciptakan tenaga kerja yang professional dibidang pengikatan atau rigging. Dan untuk memenuhi tuntutan standarisasi international (ISO 9000 dan ISO 14000) dan juga system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

 

Materi Pelatihan

  1. Undang – Undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 Tahun 1985 Tentang Pesawat Angkat Angkut
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01. Tahun 1989 Tentang Kualifikasi dan Syarat- syarat Operator Keran Angkat
  4. Alat Bantu Angkat (ABA)
  5. Tali Kawat baja
  6. Metode Kerja Pengikatan dan Pemberian ABA
  7. Petunjuk Praktis pada pekerjaan pengikatan

 

Metode Pelatihan

Ceramah, diskusi & praktek.

 

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini berasal dari Departemen Tenaga Kerja yang memiliki keahlian khusus di bidang K3 dan para counterpart yang telah ditraining di Jepang.

 

Peserta Pelatihan

Peserta pelatihan adalah para rigger diperusahaan dan para operator crane.

 

Fasilitas

Sertifikat Rigger Kemnaker beserta lisensi, konsumsi ketika praktek, modul,

 

Durasi & Tempat Pelatihan :

Kemnaker RI, Durasi : 3 hari, Jam : 08.00 – 16.00. Tempat : Training Center Jl. Pondasi No. 33 E Kampung ambon – Jakarta Timur. 

2 hari online training (teori)

1 hari offline (praktek, datang langsung)

Provider: 2 hari, jam 08:00 - 16.00. Info, call/wa : 0822-7668-8631.

 


Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !