Langsung ke konten utama

Jadwal Training K3 Listrik BNSP

Training K3 Listrik

Listrik merupakan salah satu faktor utama dan bahkan penyebab terbesar terjadinya kebakaran baik di Industri,gedung,perumahan maupun fasilitas umum. Dan tidak sedikit pula kecelakaan kerja akibat listrik. Hal ini disebabkan masih rendahnya pengetahuan tentang keselamatan kerja dengan listrik dan keselamatan instalasi listrik. Dengan mengikuti workshop ini diharapkan pekerja dapat mengetahui dan mengerti bahaya-bahaya listrik dan mekanikal di tempatnya bekerja sehingga perusahaan akan terhindar dari kerugian-kerugian besar akibat kebakaran ataupun kejadian fatal pekerja. Didalam standar OHSAS mengenai bahaya-bahaya listrik dan mekanikal terhadap pekerja,mewajibkan perusahaan memberikan pendidikan dan latihan “electrical and mechanical safety”. Adapun pekerja wajib memberitahu perusahaan melalui atasannya (supervisor) apabila menemukan bahaya-bahaya listrik dan mekanikal di area perusahaan.

JADWAL 2020

  • 20-23 Januari 2020
  • 17-20 Februari 2020
  • 16-19 Maret 2020
  • 20-23 April 2020
  • 15-18 Juni 2020
  • 15-18 Juli 2020
  • 10-13 Agustus 2020
  • 14-17 September 2020
  • 12-15 Oktober 2020
  • 16-19 November 2020
  • 14-17 Desember 2020

Sasaran dan Manfaat Training K3 Listrik:

  • Peserta memahami persyaratan K3 Listrik
  • Peserta memahami metoda mengidentifikasi potensi bahaya listrik di tempat kerja
  • Peserta memahami metoda menggunakan peralatan listrik dengan aman
  • Peserta mengetahui efek arus listrik pada badan manusia,klasifikasi daerah bahaya,isolasi energi (LOTO)
  • Peserta mampu mengembangkan strategi perlindungan kebakaran akibat listrik.

Siapa Yang Harus Hadir Dalam Training K3 Listrik:

  • Process Engineer
  • Instrument Engineer
  • Electrical Engineer
  • Mechanical Engineer
  • Staf/Manager Produksi,Lab,Gudang dan Maintenance Engineering
  • Staf/Manager K3

Fasilitator  Training K3 Listrik:

Sr. Trainer HSP yang sangat berpengalaman dalam bidang K3 Listrik


Outline Training K3 Listrik:

  • Regulasi Terkait K3 Listrik
  • Dasar-Dasar K3 Listrik
  • Kebakaran Akibat Listrik dan Pencegahannya
  • Lock Out tag Out (LOTO)
  • Bahaya Electrostatik dan Pencegahannya
  • Pencahayaan Dengan Listrik
  • Klasifikasi Area Berbahaya
  • Grounding Bonding
  • PUIL 2000
  • Alat Pelindung Diri (APD) Bekerja Dengan Listrik
  • Case Study:Electrical Accident

Fasilitas Training K3 Listrik:

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat Training dari HSP Academy
  • Gimmick
  • 2x coffee break
  • Makan Siang

Jadwal Training K3 Listrik:

3 Hari


Tempat Training K3 Listrik:

  • HSP Academy Training Center, Ruko Graha Boulevard Blok D/26 Sumarecon – Gading Serpong – Tangerang  (Minimal 5 peserta susdah bisa running/siap jalan)

Investasi:

  • Pendaftaran peserta   : Rp. 4,750,000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

 Pendaftaran :

Untuk informasi pendaftaran bisa Telp/WA 0822-7668-8631 (Cecep S.) atau email ke betracomtraining@gmail.com

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !