Langsung ke konten utama

Dasar-Dasar K3 Sertifikat BNSP

JADWAL 2020

  • 06-08 Januari 2020
  • 04-06 Februari 2020
  • 02-04 Maret 2020
  • 07-09 April 2020
  • 04-06 Mei 2020
  • 02-04 Juni 2020
  • 01-03 Juli 2020
  • 03-05 Agustus 2020
  • 01-03 September 2020
  • 05-07 Oktober 2020
  • 03-05 November 2020
  • 01-03 Desember 2020

Latar Belakang Training Dasar-Dasar K3:

Persyaratan sertifikasi khusus bagi pemohon/pemegang sertifikat Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berkaitan dengan kategori profesi K3 di Indonesia yang ditetapkan dengan menggunakan standar SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007 dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama bagi seluruh pemegang sertifikat Kompetensi K3 baik yang bekerja di Indonesia maupun di luar negeri.
Setiap pekerja bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di area kerja masing-masing, untuk itu dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar K3 di tempat kerja. Setiap pekerja dapat menjadi safety man di area kerjanya, dan seorang safety man harus memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar K3.
Tenaga Kerja harus mendapatkan bekal pendidikan & Pelatihan dalam usaha pencegahan Kecelakaan. Pelatihan K3 harus diberikan secara berjenjang dan berkesinambungan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. K3 merupakan tanggung jawab semua pihak dalam organisasi perusahaan, mulai dari top manajemen sampai pada operator atau teknisi dilapangan. Tanpa dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman tentang K3 maka akan sulit untuk menciptakan kondisi dan suasana lingkungan kerja yang aman. Pelatihan dasar-dasar kesehatan dan keselamatan kerja sangat tepat untuk memberikan bekal pengetahuan tentang K3 bagi semua pekerja, terutama bagi pekerja yang terkait secara langsung dengan proses yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja. Pelatihan ini juga sangat tepat bagi perusahaan yang mau atau mulai menerapkan SMK3 dan juga bagi para trainer K3 di perusahaan masing-masing.

Sasaran Program Training Dasar-Dasar K3:

  • Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami peraturan dan standar K3.
  • Peserta memiliki pengetahuan tentang prinsip dan konsep dasar K3.
  • Peserta memiliki pengetahuan tentang sistem manajemen K3 dan fungsi P2K3.
  • Peserta memiliki pengetahuan dan mampu melalukan identifikasi bahaya ditempat kerja.
  • Peserta memiliki pengetahuan tentang penyakit akibat kerja (PAK) dan penyebab terjadinya kecelakaan kerja.
  • Peserta mampu mengembangkan sistem kontrol kerja dan manajemen pencegahan kecelakaan di area kerja.
  • Peserta mampu meletakan fondasi SMK3 di perusahaan dan memberikan training bagi pekerja lain.

Syarat Sertifikasi Kompetensi Dasar-Dasar K3 (Safety Man):

  1. Persyaratan Pendidikan:
NoPenididikan MinimalPengalaman Kerja
1SLTA SederajatMinimal 6 bulan
2D3 dan S1

Persyaratan Pelatihan

  • Mengikuti pelatihan dasar-dasar K3 minimal 2 hari dengan menunjukkan sertifikat pelatihan

PERSYARATAN Mengikuti Uji Kompetensi (Request for assessment)

  • Mengisi formulir permohonan (FORM – APLIKASI )
  • Melampirkan:
  •  Foto copy Ijasah terakhir
  •  Fotocopy Sertifikat kursus dasar-dasar K3
  • Foto copy KTP / Paspor / Kitas
  • CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
  • Membayar biaya Operasional Sertifikasi

Fasilitator Training Dasar-Dasar K3:

Sr. Trainer HSP Academy yang memiliki pengalaman diberbagai industry.

Outline Training Dasar-Dasar K3:

  • 01. UU Keselamatan Kerja
  • 02. Kenapa Perlu K3
  • 03. Penyebab Kecelakaan Kerja
  • 04. Pemahaman Bahaya dan Risiko
  • 05. Identifikasi Bahaya dengan Job Safety Analysis
  • 06. Pengendalian Bahaya dan Risiko
  • 07. Inspeksi K3 Dan Safety Briefing
  • 08. Surat Ijin Kerja Aman
  • 09. Dasar-dasar Kebakaran
  • 10. Dasar P3K

Fasilitas Training Dasar-Dasar K3:

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat Safety Man Umum / Migas dari BNSP
  • ID Card Safety Man Umum / Migas dari BNSP
  • Sertifikat training dari HSP Academy
  • Gimmick
  • 2x coffee break
  • Makan Siang

 Durasi Training Dasar-Dasar K3 :

2 Hari + 1 Hari Ujian


Tempat Training Dasar-Dasar K3:

  • HSP Academy Training Center, Ruko Graha Boulevard Blok D/26 Sumarecon – Gading Serpong – Tangerang (Minimal 3 peserta sudah bisa running / siap jalan)
  • Hotel POP BSD, Grand Zuri BSD atau Fame Hotel Gading Serpong (Dengan peserta diatas 18 orang)

Investasi Training Dasar-Dasar K3:

  • Pendaftaran peserta         : Rp. 4,750,000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Pendaftaran

Untuk informasi pendaftaran bisa telp/WA 0822-7668-8631 (Cecep S.) atau email ke betracomtraining@gmail.com

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !