Langsung ke konten utama

Permit System Bagian II

Permit System Bagian II




Jenis-jenis Izin Kerja:


  1. Izin Kerja Panas (Hot Work Permit)
  2. Izin Kerja Dingin (Cold Work Permit)
  3. Izin Kerja Penggalian (Digging Permit)
  4. Izin Kerja Masuk Ruang Tertutup (Entry Permit)
  5. Izin Kerja Radioaktif
  6. Izin Kerja Listrik
  7. Izin Kerja Ketinggian
  8. dll.
Izin Kerja Panas, yaitu izin kerja untuk melakukan pekerjaan perkerjaan yang menggunakan atau menimbulkan sumber panas atau menyala seperti pekerjaan pengelasan (welding), api dapur, sant blasting, peralatan listrik, dan lain-lain. Unsur yang wajib dihindarkan dalam ijin kerja panas adalah adanya sumber bahan bakar. 

Tindakan pengamanan:
  • Sebelum melakukan pekerjaan, lingkungan sekitar tempat pengerjaan harus kosong/zero dari bahan bakar seperti bensin, solar, minyak tanah dll serta gas di udara dengan melakukan gas tester. 
  • Mengisolir atau mengamankan peralatan-peralatan yang kemungkinan bisa terbakar atau rusak seperti pipa-pipa, kursi meja dll.
  • Memasang tirai air untuk mengurangi atau mengendalikan panas.
Persyaratan Utama Izin Kerja Panas adalah:

  1. Harus benar-benar bebas dari gas yang mudah terbakar
  2. Harus dilakukan pengecekkan gas secara berkala, tidak cukup hanya sekali saja sebelum melakukan pekerjaan.
  3. Harus benar-benar bebas dari sumber bahaya minimal dalam radius 25 meter.

Sehingga dalam hal ini Izin Kerja Panas menggunakan prinsip Mengendalikan Bahan Bakar.

Izin Kerja Dingin, digunakan untuk melakukan pekerjaan yang tidak boleh menimbulkan sumber panas atau api karena sumber bahan bakar diperkirakan timbul setiap saat dan tidak bisa ditolelir. Sehingga dalam hali ini Izin Kerja Dingin menggunakan prinsip Mengendalikan Panas.

Contoh Pekerjan Izin Kerja Dingin:
  1. Menggunakan martil atau palu / pemukul di tanki atau pipa minyak/gas.
  2. Mengecat di daerah rawan bahaya
  3. Memperbaiki pompa atau peralatan proses yang sedang beroperasi.
  4. Menggali di area unit proses produksi
  5. dll.
Persyaratan Izin kerja Dingin:
  1. Tidak boleh ada percikan api atau menimbulkan panas
  2. Harus dilakukan tindakan anti percikan api misal dengan membasahi peralatan dengan air, penggunaan martil dari tembaga atau kuningan, dll.
  3. Harus selalu waspada karena adanya sumber gas berbahaya yang tidak dapat dikendalikan misalnya bekerja di lingkungan unit yang sedang beroperasi.
  4. Semua peralatan kerja harus diamankan dari kemungkinan terjadinya percikan bunga api.
Izin Kerja Ruang Tertutup, digunakan ketika memasuki ruang terbatas/tertutup di mana kadar oksigen sangat tidak aman bagi manusia yang melakukan pekerjaan. Dalam hal ini kadar oksigen harus dperhitungkan demi keselamatan pekerja. Sehingga dalam hal ini Izin Kerja Ruang Tertutup atau Terbatas (Confine Space) menggunakan prinsip Mengendalikan Oksigen.

Contoh Pekerjaan Ruang Tertutup:
  1. Masuk dan bekerja dalam tangki bekas berisi bahan cair mudah terbakar
  2. Bekerja dalam ruangan yang ventilasinya tidak cukup memadai
  3. dll
Bersambung ....





Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !