Langsung ke konten utama

TRAINING K3 PESAWAT ANGKAT ANGKUT

SERTIFIKASI PELATIHAN AHLI K3 PESAWAT ANGKAT ANGKUT

Jadwal 2019

  • 21 Jan - 16 Feb 2019 telah dilaksanakan
  • 15 Apr - 11 Mei 2019 telah dilakanakan
  • 01 - 27 Juli 2019 SIAP JALAN
  • 19 Ags - 14 Sep 2019
  • 14 Okt - 09 Nov 2019

RP. 23.000.000,- / PESERTA




LATAR BELAKANG 

Kerja (K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal yang merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.




Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.

Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku.

Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.

MAKSUD DAN TUJUAN PELATIHAN CRANE

Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.

Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.

Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku.

MATERI PELATIHAN AK3 Pesawat Angkat Angkut

  • Kebijakan K3 Nasional
  • Undang – undang No. 1 tahun 1970
  • Acuan Pedoman dan Standar Pesawat Angkat Angkut
  • Peraturan Keselamatan Kerja Pesawat Angkat Angkut (Per05/Men/1985)
  • Identifikasi bahaya dan sebab – sebab kecelakaan pengoperasian Pesawat Angkat Angkut
  • Laporan kecelakaan dan Analisa bahaya pengoperasian Crane
  • Pengetahuan material logan dan pencegahan korosi
  • Stabilitas dan pengoperasian Crane yang aman
  • (Mekanika Terapan) dasar – dasar penilaian perhitungan kekuatan konstruksi / (disain) Pesawat Angkat Angkut
  • Jenis – jenis konstruksi dan fungsi alat pengaman Pesawat Angkat Angkut
  • Pabrikasi, perakitan dan pemasangan Crane
  • Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian teknik
  • Pembuatan laporan teknik pemeriksaan dan pengujian teknik
  • Aplikasi DTdan NDT pada komponen Pesawat Angkat Angkut
  • Tali baja dan tali temah (wirerope and rigging)
  • Kualifikasi dan Kompetensi Operator
  • Praktek Lapangan
  • Penulisan Kertas Kerja
  • Ujian Tulis
  • Seminar

PESERTA PELATIHAN

1 Minimal D3, Wajib Jusuran Tehnik ( apa saja).
2.Bagi yang memiliki SIO Boiler kelas 1 atau memiliki sertifikt Welding Inspector (WI) diutamakan
3.Fhoto 2×3 dan 4×6 masing-masing 4 lembar ( latar bklg merah)
4 Fhoto Copy Ijasah terakhir,kalkulator,Wirpack,safety shoes & alat ukur (jika ada) 

SERTIFIKAT DAN KOMPETENSI KELULUSAN

  1. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS ujian teori dan praktek, akanmendapatkan sertifikat kelulusan dari penyelenggara dan Depnaker Pusat
  2. Melakukan inspeksivisual, verivikasi, identifikasi, dimensi, spesifikasi material, dan transfer name plate
  3. Review laporan hasil uji pekerjaan penjelasan dan hasil uji tidak merusak ( NDT)
  4. Melaksanakan dan bertanggungjawab atas hasil uji kelayakan operasional pesawat angkat angkut
  5. Memberikan/membuat laporan hasil pemeriksaan ( Certificate of Inspection) pesawat angkat angkut
  6. Membuat laporan hasil pemeriksaan dan pengujian teknik kelayakan operasional angkat angkut secara lengkap guna proses mendapatkan ijin kelayakan operational sesuai regulasi yang berlaku

BIAYA PELATIHAN

Rp. 23.000.000,- per peserta, sudah termasuk material Kit, sertifikat Kemenaker RI, makan siang, 2x coffee break, belum termasuk lisensi dan SKP, belum termasuk penginapan, belum termasuk pajak-pajak.

METODE PELATIHAN

Diklat diberikan secara klasikal dengan sistem ceramah, diskusi, study kasus teori pengoperasian pesawat yang aman, praktek inspeksi teknik dan pengujian pesawat angkat angkut (crane) di lapangan dan cara pembuatan laporan inspeksi teknik / pengujian (pembuatan technical inspection report).

Peserta Diklat wajib mengikuti seluruh materi pelatihan, pembuatan laporan inspeksi teknik dan praktek lapangan dengan mendapatkan nilai hasil praktek lapangan sekurang-kurangnya dengan angka 65,0 (enam puluh lima koma nol)






Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !