Langsung ke konten utama

PENANGANAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA


DESKRIPSI TRAINING
Bahan Kimia baik dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia dan fisika dan atau toksikologi dapat berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan kerja. Karena itu upaya pengendalian diperlukan untuk mencegah dan atau mengurangi resiko akibat penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja terhadap tenaga kerja.
Perusahaan selalu berupaya mengendalikan bahan kimia berbahaya tersebut untuk mencegah  terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Namun tanpa peran serta aktif dari karyawan, hal ini mustahil dapat dicapai. Karena itu diperlukan pemahaman akan keberadaan bahan kimia berbahaya dan dampaknya bagi kesehatan mereka. Pemahanan ini memerlukan upaya komunikasi yang intens antara manajemen dan karyawan secara timbal balik.
Komunikasi bahaya khususnya bahaya kimia merupan elemen yang sangat penting dalam upaya pencegahaan kecelakaan ataupun kondisi darurat, mengingat efek dari bahaya kimia bisa berakibat kebakaran dan peledakan, tumpahan ataupun kebocoran cairan/gas yang akibat yang ditimbulkan bisa sangat luas tidak hanya di area industri saja tetapi bisa berakibat sampai ke masyarakat. Untuk itu setiap pekerja yang mempergunakan, menyimpan serta memproduksi bahan kimia harus diberikan pelatihan sebagai upaya pencegahan kecelakaan.
TUJUAN PELATIHAN
Manfaat yang didapat dari pelatihan ini, adalah :
  • Pemahaman kebijakanterhadap adanya bahan kimia di tempat kerja;
  • Pemahaman tentang klasifikasi bahan kimia serta sifatnya;
  • Pemahaman bahaya kesehatandari bahan kimia terhadap pekerja;
  • Pemahaman bagaimana mengendalian bahan kimia agar tidak menimbulkan bahaya;
  • Pemahaman menghadapi kedaruratan terkait bahan kimia;
  • Pemahaman pentingnya Komunikasi bahaya terkait bahan kimia yang perlu diketahui oleh pekerja;
  • Peranmasing-masing baik pihak Manajemen maupun Karyawan dalam menghadapi bahan kimia di tempat kerja.
 MATERI PELATIHAN
1. Introduction to hazardous materials.
  • Peraturan dan perundangan
  • The definition of a hazardous substance
  • Fundamentals of COSHH regulations
2. Klasifikasi bahan kimia serta sifatnya :
  • v  Chemical Risk Assessment
  • v  Classification of hazardous materials
  • v  Physical hazards and Hazards associated with chemicals used
  • v  Toxicology.
3. Bahaya bahan kimia terhadap kesehatan :
  • The health and physical risk(s) associated with the chemical;
  • Chemical health and physical hazards;
  • Health Effects
  • Signs of release and symptoms of exposure;
  • Their methods of entry to the human body and damage they can cause
4. Pengendalian bahan kimia berbahaya :
  • Chemical safety Overview
  • Safe work practices
  • Chemical Control Measures.
  • Engineering controls (e.g. Ventilation, etc.)
  • Administrative controls (e.g. Restricted area, etc.)
  • Personal Protective Equipment (the use of respirator, etc.);
  • Chemical storage.
  • Disposal procedures;
  • Safety precautions and procedures when working with chemicals
5. Kedaruratan terkait bahan kimia :
  • Emergency procedures
  • Fire Prevention
  • Personal Contamination
  • Spills and Leaks
  • Emergency Shower and Eye Washer
6. Hazard Communication :
  • MSDS and Labeling;
  • Exposure limit;
  • Warning signs;
  • Risk and Safety Phrase.
7. Peran Manajemen dan Karyawan :
  • Overview of the written Hazard Communication program;
  • Standard operating procedures (SOPs).
  • General roles and responsibilities
8. Studi kasus :Accidents with chemicals (case studies)
SIAPA YANG PERLU MENGIKUTI :
  • Setiap karyawan yang bekerja dengan bahan kimia berbahaya.
  • Health and Safety Committee members
  • Managers dan supervisors
  • Karyawan lain yang bertanggung jawab atas health and safety
  • Karyawan lain yang berminat

JADWAL 2014 :

  • 18-20 Feb 2014, Jakarta
  • 2-4 April 2014, Bandung
  • 18-20 Juni 2014, Jakarta
  • 20-22 Agustus 2014, Bandung
  • 8-10 Okt 2014, Yogyakarta
  • 16-18 Des 2014, Bandung
INVESTMENT
  • Jakarta/Bandung : Rp 5.500.000,-/peserta
  • Yogya/Surabaya : Rp 6.000.000,-/peserta
  • Bali/Batam : Rp 6.500.000,-/peserta
Facilities :
Modul Hand-out, Flashdisk, 2x Coffe Break, Lunch, Sertificate, Non Residential







Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !