Langsung ke konten utama

Training Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut

 

Training Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut

 

Jadwal Pelatihan 

  • 01-29 September 2022


Latar Belakang

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

 

Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.

 

Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku.

 

Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.

 

Tujuan Pelatihan

  • Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
  • Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
  • Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku.

 

Materi Training Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut

  • Kebijakan K3 Nasional
  • Undang – undang No. 1 tahun 1970
  • Acuan Pedoman dan Standar Pesawat Angkat Angkut
  • Peraturan Keselamatan Kerja Pesawat Angkat Angkut (Per05/Men/1985)
  • Identifikasi bahaya dan sebab – sebab kecelakaan pengoperasian Pesawat Angkat Angkut
  • Laporan kecelakaan dan Analisa bahaya pengoperasian Crane
  • Pengetahuan material logan dan pencegahan korosi
  • Stabilitas dan pengoperasian Crane yang aman
  • (Mekanika Terapan) dasar – dasar penilaian perhitungan kekuatan konstruksi / (disain) Pesawat Angkat Angkut
  • Jenis – jenis konstruksi dan fungsi alat pengaman Pesawat Angkat Angkut
  • Pabrikasi, perakitan dan pemasangan Crane
  • Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian teknik
  • Pembuatan laporan teknik pemeriksaan dan pengujian teknik
  • Aplikasi DTdan NDT pada komponen Pesawat Angkat Angkut
  • Tali baja dan tali temah (wirerope and rigging)
  • Kualifikasi dan Kompetensi Operator
  • Praktek Lapangan
  • Penulisan Kertas Kerja
  • Ujian Tulis
  • Seminar

 

Syarat Peserta:

  • Minimal D3, Wajib Jusuran Tehnik ( apa saja),
  • Bagi yang memiliki SIO Boiler kelas 1 atau memiliki sertifikt Welding Inspector (WI) diutamakan,
  • Foto 2x3 dan 4x6 masing-masing 4 lembar ( latar bklg merah,
  • Fhoto Copy Ijasah terakhir,kalkulator,Wirpack,safety shoes & alat ukur (jika ada)

 

Sertifikat dan Kompetensi Kelulusan

  1. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS ujian teori dan praktek, akan mendapatkan sertifikat kelulusan dari penyelenggara dan Depnaker Pusat
  2. Melakukan inspeksivisual, verivikasi, identifikasi, dimensi, spesifikasi material, dan transfer name plate
  3. Review laporan hasil uji pekerjaan penjelasan dan hasil uji tidak merusak ( NDT)
  4. Melaksanakan dan bertanggungjawab atas hasil uji kelayakan operasional pesawat angkat angkut
  5. Memberikan/membuat laporan hasil pemeriksaan ( Certificate of Inspection) pesawat angkat angkut
  6. Membuat laporan hasil pemeriksaan dan pengujian teknik kelayakan operasional angkat angkut secara lengkap guna proses mendapatkan ijin kelayakan operational sesuai regulasi yang berlaku

 

Waktu Dan Tempat Pelatihan

Durasi 250 JP ( 25 hari), 08.00-17.00 WIB
 
YOGYAKARTA: Gedung JTCC Jl Patang Puluhan 26 Yogyakarta

 

Biaya Pelatihan

Biaya Pelatihan : Rp. 23.000.000,- per peserta.

Fasilitas: 
> Penjemputan Kedatangan (Khusus Peserta Luar Kota)
> Modul
> Training Kit
> 2x coffe break, 1x lunch
> Antar jemput selama training (Khusus Peserta Luar Kota)
> City Tour
> Souvenir
> Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)

Belum termasuk: lisensi dan SKP, penginapan, dan pajak-pajak.

 

Metode Pelatihan

Diklat diberikan secara klasikal dengan sistem ceramah, diskusi, study kasus teori pengoperasian pesawat yang aman, praktek inspeksi teknik dan pengujian pesawat angkat angkut (crane) di lapangan dan cara pembuatan laporan inspeksi teknik / pengujian (pembuatan technical inspection report).

 

Peserta Diklat wajib mengikuti seluruh materi pelatihan, pembuatan laporan inspeksi teknik dan praktek lapangan dengan mendapatkan nilai hasil praktek lapangan sekurang-kurangnya dengan angka 65,0 (enam puluh lima koma nol).

 


Postingan populer dari blog ini

MENGENAL ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) atau dalam istilah bahasa Inggris disebut Personal Protective equipments (PPE) , dipergunakan setelah berbagai cara seperti control engineering, control administrasi, dan substitusi, tidak berhasil mengeliminasi bahaya (hazard) lingkungan. Seiring dengan perkembangan zaman, tentunya peralatan pada umumnya, harus selalu di update. Kalau tidak, peralatan tersebut akan ketinggalan zaman dan bisa tidak standar lagi penggunaanya. Peralatan yang dipakai harus sesuai standar dapat memberikan perlindungan sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Nyaman dan dapat dipakai terus menerus. Adapun jenis-jenis APD atau PPE antara lain; Safety Helmet (Helm Pengaman) Menurut surfey dan statistik, cedera di kepala terjadi akibat tidak memakai helm. Cedera di kepala disebabkan karena benda atau objek yang jatuh ke kepala. Bila kepala diantisipasi dengan pemakaian helm, bahaya akan bisa dicegah. Memang sulit untuk mengantisipasi kapan terjadinya cedera kepala. Oleh karena itu ...

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

  LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Inse...