Langsung ke konten utama

FOOD SAFETY & SANITATION PROGRAM AND AUDITS

PENDAHULUAN

Makanan yang aman dan sehat sangat penting bagi karyawan untuk mendapatkan nutrisi yang sesuai. Makanan yang di makan tidak boleh membahayakan konsumennya. Baik melalui faktor biologis, kimiawi atau melalui kontaminan lainnya. Melalui food safety dan kualitas yang dikontrol, akan menjamin didapatkannya makanan yang aman, baik melalui seluruh siklus pembuatannya, seperti produksi makan, penangannnya, proses, pengepakan, penyiapannya maupun penyajiannya

PERUNDANGAN YANG TERKAIT
Berikut adalah perundang-undangan yang terkait dengan program Food Safety:
  • SE Menaker no. SE.01/Men/1979
  • Instruksi Menaker no. Ins.01/Men/1988
  • SE Dirjen Binawas no. SE.86/BW/1989
  • Instruksi Menaker no. Ins.03/M/BW/1999
  • Kepmenkes no 907/2002 tentang Monitoring Kualitas air minum.
  • Kepmenkes no. 715 tahun 2003 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga

MATERI PELATIHAN
Adapun lingkup kegiatan dari pelatihan ini, adalah memberikan pemahaman tentang proses dan audit (penilaian) terhadap :
1. Proses produksi makan, meliputi :
  • Aspek bangunan dan fasilitas : Suplai air, penanganan limbah domestik, fasilitas ganti dan toilet, fasilitas cuci tangan, fasilitas disinfeksi, pencahayaan, ventilasi, dsb.
  • Food handling : Thawing, pendinginan, proses memasak, pemanasan ulang, penyajian, mencegah kontaminasi silang, dsb.
  • Peralatan dan Utensil
  • Transportasi
2. Persyaratan Hygiene dan sanitasi, meliputi :
  • Cleaning & disinfection
  • Hygiene control
  • Penampungan & pembuangan limbah
  • Pest control & domestic animals
3. Personal Hygiene & Aspek Kesehatan, mencakup :
  • Pelatihan mengenai higiene
  • Pemeriksaan kesehatan
  • Kebersihan dan kebiasan perorangan
  • Penggunaan sarung tangan
  • Supervisi, dsb.
4.  Quality Control, mencakup : Labeling, HACCP dan Safety samples.
5. Audits Evaluasi system yang ada.

JADWAL 2014 :

  • 3-5 Feb 2014, Jakarta
  • 22-24 April 2014, Jakarta
  • 23-25 Juni 2014, Bandung
  • 12-14 Agustus 2014, Jakarta
  • 28-30 Okt 2014, Bali
  • 10-12 Des 2014, Yogyakarta

INVESTMENT
  • Jakarta/Bandung : Rp 5.500.000,-/peserta
  • Yogya/Surabaya : Rp 6.000.000,-/peserta
  • Bali/Batam : Rp 6.500.000,-/peserta
Facilities :
Modul Hand-out, Flashdisk, 2x Coffe Break, Lunch, Sertificate, Non Residential







Postingan populer dari blog ini

MENGENAL ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) atau dalam istilah bahasa Inggris disebut Personal Protective equipments (PPE) , dipergunakan setelah berbagai cara seperti control engineering, control administrasi, dan substitusi, tidak berhasil mengeliminasi bahaya (hazard) lingkungan. Seiring dengan perkembangan zaman, tentunya peralatan pada umumnya, harus selalu di update. Kalau tidak, peralatan tersebut akan ketinggalan zaman dan bisa tidak standar lagi penggunaanya. Peralatan yang dipakai harus sesuai standar dapat memberikan perlindungan sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Nyaman dan dapat dipakai terus menerus. Adapun jenis-jenis APD atau PPE antara lain; Safety Helmet (Helm Pengaman) Menurut surfey dan statistik, cedera di kepala terjadi akibat tidak memakai helm. Cedera di kepala disebabkan karena benda atau objek yang jatuh ke kepala. Bila kepala diantisipasi dengan pemakaian helm, bahaya akan bisa dicegah. Memang sulit untuk mengantisipasi kapan terjadinya cedera kepala. Oleh karena itu ...

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

  LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Inse...