Ruang Lingkup Pengawas K3 Penanggulangan Kebakaran

Posted by Admin 15 Februari, 2019 0 komentar
     
 RUANG LINGKUP PENGAWAS K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Mengutip pasal 5 undang undang No 1 tahun 1970, “Pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang undang ini dan membantu pelaksanaanya”.

Kapan pegawai pengawas menjalankan tugas mengawasi. Perhatikan pasal 4 undang undang No. 1 tahun 1970, yaitu dimulai dari pra kondisi sampai operasionalisasi yang diharapkan , mampu mengidentifikasi, menganalisis, supervisi dan memberi rekomondasi. Harus disadari bahwa rekomondasi pegawai pengawas mengandung konsekuensi wajib dilaksanakam, karena itu harus memiliki dasar dan landasan hukum.
  •   Identifikasi potensi bahaya (fire hazard identification); sumber-sumber potensi bahaya yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran yaitu setiap bentuk energi seperti listrik, petir, mekanik, kimia dan bentuk energi lainnya yang dipakai dalam proses kegiatan harus teridentifikasi untuk dikendalikan sesuai ketentuan peraturan dan standart yang berlaku.
  •  Analisa resiko (fire risk assessment):  berbagai potensi bahaya yang telah teridentifikasi dilakukan pembobotan tingkat resiko apakah kategori ringan, sedang, berat atau sangat serius, dengan parameter kecepatan menjalarnya api, tingkatan paparan, konsekuensi kerugian dan jumlah jiwa yang terancam.
  •  Sarana proteksi kebakaran aktif:  yaitu berupa alat atau instalasi yang dipersiapkan untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran seperti sistem deteksi dan alaram, APAR, hydrant, springkler, houserell, dll yang dirancang berdasarkan standar sesuai dengan tingkat bahayanya.
  •  Sarana proteksi kebakaran pasif:  yaitu berupa alat, sarana atau metode mengendalikan penyebaran asap panas dan gas berbahaya bila terjadi kebakaran seperti sistem kompartementasi, treatment atau clotting fire retardant, sarana pengendalian  asap (smoke control system), sarana evakuasi, sistem pengendalian asap dan api (smoke damper, fire damper, fire stopping), alat bantu avakuasi dan rescue dll.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Ruang Lingkup Pengawas K3 Penanggulangan Kebakaran
Ditulis oleh Admin
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://www.pusdiklatk3.com/2019/02/ruang-lingkup-pengawas-k3.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Buat Akun Email Google | Copyright of PUSDIKLAT K3.