Langsung ke konten utama

FOOD SAFETY & SANITATION PROGRAM AND AUDITS

PENDAHULUAN

Makanan yang aman dan sehat sangat penting bagi karyawan untuk mendapatkan nutrisi yang sesuai. Makanan yang di makan tidak boleh membahayakan konsumennya. Baik melalui faktor biologis, kimiawi atau melalui kontaminan lainnya. Melalui food safety dan kualitas yang dikontrol, akan menjamin didapatkannya makanan yang aman, baik melalui seluruh siklus pembuatannya, seperti produksi makan, penangannnya, proses, pengepakan, penyiapannya maupun penyajiannya

PERUNDANGAN YANG TERKAIT
Berikut adalah perundang-undangan yang terkait dengan program Food Safety:
  • SE Menaker no. SE.01/Men/1979
  • Instruksi Menaker no. Ins.01/Men/1988
  • SE Dirjen Binawas no. SE.86/BW/1989
  • Instruksi Menaker no. Ins.03/M/BW/1999
  • Kepmenkes no 907/2002 tentang Monitoring Kualitas air minum.
  • Kepmenkes no. 715 tahun 2003 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga

MATERI PELATIHAN
Adapun lingkup kegiatan dari pelatihan ini, adalah memberikan pemahaman tentang proses dan audit (penilaian) terhadap :
1. Proses produksi makan, meliputi :
  • Aspek bangunan dan fasilitas : Suplai air, penanganan limbah domestik, fasilitas ganti dan toilet, fasilitas cuci tangan, fasilitas disinfeksi, pencahayaan, ventilasi, dsb.
  • Food handling : Thawing, pendinginan, proses memasak, pemanasan ulang, penyajian, mencegah kontaminasi silang, dsb.
  • Peralatan dan Utensil
  • Transportasi
2. Persyaratan Hygiene dan sanitasi, meliputi :
  • Cleaning & disinfection
  • Hygiene control
  • Penampungan & pembuangan limbah
  • Pest control & domestic animals
3. Personal Hygiene & Aspek Kesehatan, mencakup :
  • Pelatihan mengenai higiene
  • Pemeriksaan kesehatan
  • Kebersihan dan kebiasan perorangan
  • Penggunaan sarung tangan
  • Supervisi, dsb.
4.  Quality Control, mencakup : Labeling, HACCP dan Safety samples.
5. Audits Evaluasi system yang ada.

JADWAL 2014 :

  • 3-5 Feb 2014, Jakarta
  • 22-24 April 2014, Jakarta
  • 23-25 Juni 2014, Bandung
  • 12-14 Agustus 2014, Jakarta
  • 28-30 Okt 2014, Bali
  • 10-12 Des 2014, Yogyakarta

INVESTMENT
  • Jakarta/Bandung : Rp 5.500.000,-/peserta
  • Yogya/Surabaya : Rp 6.000.000,-/peserta
  • Bali/Batam : Rp 6.500.000,-/peserta
Facilities :
Modul Hand-out, Flashdisk, 2x Coffe Break, Lunch, Sertificate, Non Residential







Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !