Langsung ke konten utama

PELATIHAN OPERATOR FORKLIFT

 

SERTIFIKASI OPERATOR FORKLIFT

DARI KEMENTRIAN TENAGA KERJA RI




Pelatihan dilakukan secara blended training yaitu teori secara online dan praktek secara offline (tatap  muka) - di musim pandemi.


MOHON MAAF PELATIHAN SERTIFIKASI FORKLIFT INI HANYA BISA DIIKUTI OLEH YANG SUDAH ADA PENGALAMAN MENGOPERASIKAN FORKLIFT. JIKA BELUM MAKA TIDAK AKAN KAMI TANGGAPI.. DAN DIUTAMAKAN UTUSAN PERUSAHAAN.



Jadwal 2022 :

  • Januari : 18-20, 25-27
  • Februari : 02-04, 08-10, 15-17, 22-24
  • Maret : 08-10, 15-17, 22-24, 29-31 
  • April : 05-07, 12-14, 19-21
  • Mei : 18-20, 23-25, 30 Mei-02 Jun 
  • Juni : 07-09, 14-16, 21-23, 28-30
  • Juli : 05-07, 12-14, 19-21, 26-28
  • Agustus : 02-04, 09-11, 15-16, 16-18, 23-25, 30 Ags-01 Sept
  • September : 06-08, 13-15, 20-22, 27-29
  • Oktober : 04-06, 11-13, 18-20, 25-27
  • Nopember : 01-03, 08-10, 15-17, 22-24, 29 Nov-01Des
  • Desember : 06-08, 13-15, 20-22, 27-29

Tujuan Training K3 Operator Forklift

Terselenggaranya kegiatan operasi perusahaan yang aman dan selamat adalah dambaan semua orang, baik itu pengusaha, karyawan maupun keluarga, salah satu potensi kecelakaan yang mungkin timbul di tempat kerja adalah forklift, sebagai alat angkut untuk memindahkan barang - barang harus dikemudikan oleh operator yang terlatih.

Terlatih dapat dicapai melalui pelatihan - pelatihan yang menyangkut teori dan praktek yang diselenggarakan secara berkesinambungan dan dibimbing oleh pelatih atau instruktur yang berpengalaman.

Untuk itu, Kami bekerja sama dengan Departemen Tenaga Kerja akan menyelenggarakan pelatihan operator forklift. Dalam rangka meningkatkan keterampilan para operator forklift dan memenuhi syarat – syarat sesuai dengan UU Keselamatan kerja.

 

Sasaran Program

  • Memberikan bekal pengetahuan tentang Regulasi dalam Pengoperasian
  • Memberikan bekal pengetahuan tentang Pengoperasian Forkilft yang aman, produktif dan efisien
  • Sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku
  • Menentukan jenis forklift yang benar untuk memindahkan barang
  • Mengerti istilah-istilah asing yang ada dalam forklift
  • Mengetahui cara mengoprasikan bagian-bagian yang penting dari forklift

 

Materi Pelatihan OPerator Forklift

  • UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  • Permenaker  No. 5 Tahun 1985 Tentang Pesawat Angkat & Angkut
  • Permenaker No. 09/MEN/VII/2010 Tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat & Angkut
  • Pengetahuan Dasar Forklift
  • Pengetahuan Safety Device
  • Sistem Pengendalian & Cara Pelayanan Pesawat Forklift
  • Sistem Penggerak Pesawat Forklift
  • Sistem Hydraulic Pesawat Forklift
  • Perawatan & Pemeliharaan Pesawat Forklift
  • Memperkirakan Berat Beban Aman Pesawat Forklift
  • Pemeriksaan & Pengujian Pesawat Forklift

 

Instruktur Training

Instruktur Senior dari  Kemenakertrans dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.

 

Sertifikat

Bagi peserta yang memenuhi kriteria kelulusan akan diberikan Sertifikat dan Surat Ijin Operator (SIO) yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Kemenaker R.I.

 

Investasi

  • Jakarta : Rp. 3.500.000,- 
Investasi sudah termasuk : Sertifikat Kemenaker, Training Modul, Training Kit, Souvenir, Surat Izin Operator + Buku Kerja Operator dari Depnakertrans. Tidak termasuk pajak.
 
 
Catt:
Untuk peserta dari perorangan wajib lunas sebelum training dimulai.
 

Durasi & Tempat Training

Jam : 08.00 – 16.00
Tempat :

  • Jakarta

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) atau dalam istilah bahasa Inggris disebut Personal Protective equipments (PPE) , dipergunakan setelah berbagai cara seperti control engineering, control administrasi, dan substitusi, tidak berhasil mengeliminasi bahaya (hazard) lingkungan. Seiring dengan perkembangan zaman, tentunya peralatan pada umumnya, harus selalu di update. Kalau tidak, peralatan tersebut akan ketinggalan zaman dan bisa tidak standar lagi penggunaanya. Peralatan yang dipakai harus sesuai standar dapat memberikan perlindungan sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Nyaman dan dapat dipakai terus menerus. Adapun jenis-jenis APD atau PPE antara lain; Safety Helmet (Helm Pengaman) Menurut surfey dan statistik, cedera di kepala terjadi akibat tidak memakai helm. Cedera di kepala disebabkan karena benda atau objek yang jatuh ke kepala. Bila kepala diantisipasi dengan pemakaian helm, bahaya akan bisa dicegah. Memang sulit untuk mengantisipasi kapan terjadinya cedera kepala. Oleh karena itu ...

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !

Gila! Ini Dia Kisaran Gaji Tenaga Ahli dan Profesi K3 Yang Bikin Anda Baper ...

Mungkin bagi sebagian anda yang ingin berkecimbung di dunia safety penasaran berapa sih gaji seorang tenaga atau ahli Safety . Berikut di bawah ini dilangsir dari web katigaku.top, kisaran gaji bagi seorang ahli atau yang berprofesi K3. Namun yang disebutkan di sini hanya lah para tenaga yang sudah memiliki jabatan lebih tinggi atau bekerja di perusahaan besar yang memiliki tingkat potensi kecelakaan lebih tinggi. Kisaran gaji ini dapat memotivasi bagi anda para pemula tenaga safety, bahwa jangan pesimis atau minder dengan gaji anda yang saat ini mungkin masih UMR, atau sedikit di atas itu. Seiring dengan pengalaman panjang anda di dunia K3 dari waktu ke waktu, maka itu adalah aset penting untuk karier anda berikutnya. Ini dia kisaran gajinya: Bagaimana? Apakah anda tertarik? Anda bisa mengikut pelatihan K3 untuk mendapat sertifikasi K3 klik di SINI ya! INGIN KERJA DI LEPAS PANTAI ? OFFSHORE ? ANDA HARUS PUNYA SERTIFIKAT INI: KLIK DI SINI !