Pengertian dan Dasar Hukum Sistem Manajemen K3 (SMK3)

Posted by Admin 17 Januari, 2019 0 komentar

Pengertian Sistem Manajemen K3 (SMK3)


Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) seperti yang didefinisikan dalam Peraturan Materi Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosodur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Tujuan dan sasaran SMK3 sesuai Pemenaker tersebut adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Dasar Hukum dan Standar Sistem Manajemen K3 (SMK3)


  1. Undang-undang No. 1 tahun 1970
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 05/MEN/1996
  3. Peraturan perundangan lainnya (disesuaikan/dilengkapi)
  4. Standar nasiolan maupun international (idem)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pengertian dan Dasar Hukum Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Ditulis oleh Admin
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://www.pusdiklatk3.com/2019/01/pengertian-dan-dasar-hukum-sistem.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Buat Akun Email Google | Copyright of PUSDIKLAT K3.