Langsung ke konten utama

Ahli K3 Lingkungan

 

Pelatihan Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja

(Sertifikat BNSP, SKP dan Lisensi Kemenaker RI)

Dilaksanakan secara blended training, yaitu teori secara online melalui zoom meeting, dan praktek secara offline/tatap muka (khusus di masa pandemi).

Jadwal 2022

  • 24 Jan-04 Feb, Telah Terlaksana
  • 14-24 Feb, Telah Terlaksana
  • 07-17 Mar, Telah Terlaksana
  • 28 Mar- 07 Apr, Telah Terlaksana
  • 23 Mei-03 Jun
  • 13-23 Jun
  • 04-14 Jul
  • 25 Jul-04 Ags
  • 15-26 Ags
  • 05-15 Sept
  • 26 Sept-06 Okt
  • 17-27 Okt
  • 07-17 Nov
  • 28 Nov-08 Des
  • 19-29 Des

 

Biaya

Rp 7.500.000,-/peserta. Biaya tersebut sudah termasuk Fee Instruktur Class room, Penggandaan materi, Training kit, 2x Coffe Break dan Lunch, Sertifikat dari LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan SKP serta Kartu Lisensi dari Kementrian Tenaga Kerja RI. Tidak termasuk PPN 11%.

 

 

Latar Belakang

Menteri Tenaga Kerja RI telah mengesahkan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja pada bulan April 2018 lalu. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 2018 menggantikan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan di tempat Kerja  karena memang Permenaker 5 tahun 2018 juga mencakup Penerapan Higiene dan Sanitasi di tempat kerja. Higiene adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha kesehatan individu maupun usaha pribadi hidup manusia. Sanitasi adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatan kepada usaha kesehatan lingkungan hidup manusia.

Beberapa hal yang baru dalam Permenaker 5 tahun 2018 terkait dengan higiene dan sanitasi bangunan antara lain adalah kewajiban untuk melakukan pengecatan ulang dinding dan langit-langit paling sedikit 5 tahun sekali, jumlah jamban yang bertambah 1 setiap kelipatan 40, jumlah dan persyaratan jamban untuk area konstruksi atau tempat kerja sementara. Selain itu juga terdapat persyaratan untuk pembuangan sampah termasuk pembalut.

Ahli K3 Lingkungan Kerja ini adalah seorang ahli K3 dengan kompetensi khusus yang di sertifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sehingga pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja yang diatur dalam peraturan ini dapat dilakukan oleh Ahli K3 Lingkungan Kerja.

Setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan.

 

Materi Pembinaan Ahli Muda K3 Lingkungan

  1. Peraturan Perundang-Undangan K3
    1. Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan & Pengawasan K3
    2. Persyaratan K3 Lingkungan Kerja
  2. Program Higiene Industri : Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi & Pengendalian bahaya di tempat kerja
  3. Pengenalan risiko kesehatan dan promosi kesehatan kerja
  4. Sistim informasi lingkungan kerja
  5. Teknik Pengumpulan sampel factor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi
  6. Ventilasi Industri

 

Instruktur

Senior dari Kemenaker RI dan Praktisi K3 yang berpengalaman di bidangnya.

 

Persyaratan Peserta

Persyaratan Pendidikan:

  • Pendidikan Sarjana D3 pengalaman minimal 2 tahun bidang Higiene Industri
  • Pendidikan Sarjana D4/S1 pengalaman minimal 1 bulan bidang Higiene Industri

Persyaratan Khusus Peserta:

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) & Lisensi dari Kemnaker RI maka : Pendidikan Sarjana  / D3 pengalaman minimal 2 tahun bidang Higiene Industri.

Dokumen yang dibutuhkan untuk assessment :

  • Memiliki sertifikat pelatihan atau sertifikasi pendukung yang berhubungan dengan Higiene Industri
  • Bukti-bukti kerja yang berkaitan dengan Higiene Industri
  • Surat referensi dari Perusahaan
  • Foto copy KTP
  • Pasfoto ukuran 3 x 4 cm, 2 x 3 cm masing-masing 3 lembar (latar belakang merah)
  • Membawa laptop / notebook pada saat pelatihan.



Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !