Langsung ke konten utama

Pelatihan Medical Check Up and Fit to Work

 

Pelatihan Medical Check Up and Fit to Work

Sertifikat Kemnaker RI

 


PELATIHAN MCU ONLINE selama Pandemi :

JADWAL 2022 :

  • 14-15 Feb 2022
  • 04-05 April 2022
  • 13-14 Juni 2022
  • 10-11 Agustus 2022
  • 10-11 Oktober 2022
  • 06-07 Desember 2022

BIAYA hanya Rp. 2.000.000,-/ per peserta.

WA : 0822-6806-6126 ( Mba Mutia )

 

Investasi (reguler/offline, saat ini blm tersedia)

Rp. 3.000.000,- PER PESERTA


Pendahuluan

Medical Check Up adalah Pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh agar diharapkan semua gangguan kesehatan atau penyakit bisa dideteksi lebih awal, sebelum kejadian yang tidak diinginkan dikemudian hari. Medical Check up merupakan suatu bentuk antisipasi lebih dini dan dilakukan secara berkala agar kesehatan tetap terjaga atau gangguan gangguan kesehatan bisa dikendalikan atau diminimalisir.

Pemeriksaan ini sangat berguna dalam hal perencanaan pengobatan sebelum penyakit atau gangguan berkembang lebih parah.

Saat medical check up, pasien akan menjalani sejumlah tahapan tes atau pemeriksaan menyeluruh, berupa konsultasi mengenai segala keluhan yang sedang dirasakan, pencatatan dan pemeriksaan yang berkaitan dengan riwayat kesehatan pasien, pemeriksaan tanda vital tubuh dan kondisi fisik secara umum.

Tujuan

Tujuan diadakan Medical Check Up antara lain:

  • Mengetahui kondisi kesehatan terkini guna mempersiapkan bentuk penanganan secara dini jika ditemukan adanya penyakit atau gangguan kesehatan.
  • Mengetahui risiko-risiko penyakit yang mungkin bisa muncul di kemudian hari.
  • Mendorong pasien untuk beralih ke gaya hidup sehat.

Sasaran Peserta

Pelatihan ini didedikasikan bagi :

  • Para Profesi Dokter Umum dan spesialis
  • Dokter dan paramedis perusahaan
  • Tenaga perawat / paramedis umum
  • Team medical Check Up
  • Team K3 RS
  • Tenaga K3 / HSE Perusahaan
  • SDM perusahaan
  • Manajemen Klinik instansi RS dan perusahaan
  • Dll

Materi Pelatihan

  1. Peraturan Perundangan
  2. Matrix MCU
  3. Fit To Work
  4. Standarisasi MCU
  5. Health Surveillance
  6. Pemeriksaan dan Analisis Audiometri
  7. Pemeriksaan dan Analisis Spirometri
  8. Deteksi dini Penyakit Akibat Kerja (PAK)
  9. Interpretasi HRA (Health Risk Assesment) terhadap pelaksanaan MCU
  10. Report dan Analisis MCU

 

Lokasi Pelatihan

Alternatif Lokasi Pelatihan:

  1. Amaris Hotel Mangga Dua Squere, Jl Gunung Sahari No 1 Jakarta Utara
  2. Bintaro trade Center Blok E No. 7

 


Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !