Prinsip Prinsip Dasar SMK3

Prinsip Prinsip Dasar SMK3

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada peraturan ini setiap tempat kerja yang memiliki tenaga kerja 100 orang atau lebih dan atau memiliki risiko tinggi ditempat kerjanya untuk menerapkan SMK3 dan parameter audit SMK3.

Dalam Permenaker 05/96, SMK3 memiliki pengertian sebagai bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembang penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Dari pengertian diatas dapat dimengerti bahwa tujuan dan sasaran SMK3 adalah pengendalian risiko dengan penciptaan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efesien dan pruduktif.

Sesuai dengan Bab III pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 05/MEN/1996, penerapan SMK3 diwajibkan kepada perusahaan dengan tingkat penerapan sebagai berikut :

  1. Perusahaan kecil atau perusahaan dengan tingkat risiko rendah harus menerpakan sebanyak 64 (enam puluh empat) kriteria.
  2. Perusahaan sedang atau perusahaan dengan tingkat risiko menengah harus menerapkan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) kriteria.
  3. Perusahaan besar atau perusahaan dengan tingkat risiko tinggi harus menerapkan sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) kriteria.

Prinsip Dasar Sistem Manajemen K3 terdiri dari 5 yang dilaksanakan secara berkesinambungan, kelima prinsip tersebut yaitu :

1. Komitmen

Disini yang perlu menjadi perhatian penting terdiri atas 3 hal yaitu kepemimpinhan dan komitmen, tinjauan awal K3 dan kebijakan K3.

Kepemimpinan dan Komitmen

Yang perlu diperhatiak adalah pentingnya komitmen untuk menerapkan SMK3 ditempat kerja dari seluruh pihak yang ada ditempat kerja, terutama dari pihak pengurus dan tenaga kerja. Dan pihak-pihak lain juga diwajibkan untuk berperan serta dalam penerapa ini.

Tinjauan Awal K3

Tempat kerja harus melakukan peninjauan awal atas K3 di tempat kerja dengan cara-cara :

  • Mengidentifikasi kondisi yang ada di perusahaan dengan membandingkan dengan hal-hal yang diatur dalam Permenaker 05/1996
  • Mengidentifikasi sumber bahaya dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan tempat kerja
  • Adanya pemenuhan akan pengetahuan dan peraturan perundangan
  • Membandingkan penerapan yang ada di tempat kerja dengan penerapan yang dilakukan oleh tempat kerja lain yang lebih baik
  • Meninjau sebab akibat dari kegiatan yang membahayakan dan hal-hal yang terkait dengan K3
  • Menilai efisien dan efektifitas dari sumber daya yang telah disediakan


Kebijakan K3

Untuk benar-benar menunjukkan kesungguhan dari komitmen yang dimiliki, maka komitmen tersebut harus tertulis dan ditandatangani oleh pengurus tertinggi dari tempat kerja tersebut, Komitmen tertulis tersebut selanjutnya disubut kebijakan, juga harus memuat visi dan tujuan, kerangka dan program kerja yang bersifat umum dan atau operasional.

Kebijakan ini harus melewati proses konsultasi denganpekerjaan atau wakil pekerja dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja. Kebijakan ini juga harus bersifat dinamis artinya sering ditinjau ulang agar sesuai dengan kondisi yang ada.

2. Perencanaan

Perencanaan yang di buat oleh perusahaan harus efektif dengan memuat sasaran yang jelas sebagai pengejawantahan dari kebijakan K3 tempat kerja dan indikator kinerja serta harus dapat menjawan kebijakan K3. Dan hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan adalah identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko serta hasil tinjauan awal terhadap K3.

Dalam perencanaan ini secara lebih rinci terbagi menjadi beberapa hal :

  • Perencanaan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko dari kegiatan, produk barang dan jasa.
  • Pemenuhan akan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya dan setelah itu mendiseminasikan kepada seluruh tenaga kerja.
  • Menetapkan tujuan dan sasaran diri kebijakan k3 yang harus dapat diukur, menggunakan satuan/indikator pengukuran, sasaran pencapaian dan jangka waktu pencapaian.
  • Menggunakan indikator kinerja sebagai penialaian kinerja K3 sekaligus menjadi informasi keberhasilan pencaoaian SMK3.
  • Menetapkan sistem pertanggung jawaban dan sarana untuk pencapaian kebijakan K3.


3. Implementasi

Setelah membuat komitmen dan perencanaan maka kini tiba pada tahap penting yaitu penerapan SMK3. Yang perlu diperhatikan oleh perusahaan pada tahapan ini adalah :

  • Adanya jaminan kemampuan
  • Kegiatan pendukung
  • Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko

4. Pengukuran/evaluasi

Pengukuran dan evaluasi ini merupakan alat yang berguna untuk :
  • Mengetahui keberhasilan penerapan SMK3
  • Melakukan identifikasi tindakan perbaikan
  • Mengukur. Memantau dan mengevaluasi kinerja SMK3
Dan untuk menjaga tingkat kepercayaan ter4hadap data yang akan diperoleh maka beberapa proses harus dilakukan seperti kalibrasi alat, pengujian peralatan dan contoh piranti lunak dan perangkat keras.

Ada 3 (tiga) kegiatan dalam melakukan pengukuran dan evaluasi yang diperkenalkan oleh peraturan ini :

a. Inspeksi dan Pengujian

Harus ditetapkan dan dijaga konsistensi dari prosedur inspeksi, pengujian dan pemantauan yang berkaitan dengan kebijakan K3.

b. Audit SMK3

Audit ini dilakukan untuk mengetahui kefektifan dari penerapan SMK3 di tempat kerja. Hal yang perlu diperhatikan dalam audit adalah :
  • Sistematik dan Independen
  • Frekuensi audit berkala
  • Kemampuan dan keahlian petugasnya
  • Metodologi yang digunakan
  • Berdasarkan hasil audit sebelumnya dan sumber bahaya yang ada
  • Hasilnya dijadikan sebagai bahan tinjauan manajemen dan jika diperlukan ditindak lanjuti dengan tindakan perbaikan.

c. (menyusul).

Adfdsfdsf




Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

Pelatihan K3 Migas Cepu - Jadwal Terdekat