Langsung ke konten utama

SUDAH BEKERJA BELUM BERSERTIFIKAT VS BELUM BEKERJA BERSERTIFIKAT


Banyak kami temui mereka yang mendaftar training k3 sudah bekerja di perusahaan sebagai tenaga safety. Namun tidak sedikit juga mereka yang mendaftar training sementera mereka belum bekerja.

Memasuki tahun 2015 ini memang sertifikasi kompetensi sangat penting. Bagi yang tidak memiliki sertifikat, minimalnya sertifikat Ahli K3 Umum, sekalipun sudah bekerja sekian lama sebagai tenaga safety, tetap kompetensinya akan dipertanyakan. Apalagi saat ini dalam proyek-proyek besar selalu wajib disertakan seorang Ahli K3 bersertifikat, bila tidak ada, proyek tidak bisa dilakukan.

Disamping itu, audit yang ketat dari pemerintah membuat sebagian perusahaan kelabakan karena tidak adanya ahli K3 di Perusahaan. Mau menyuap, tenaga Audit pun sudah pintar tidak mau terperangkap korupsi, dan yang penting urusan K3 tidak bisa main-main. 

Sebuah perusahaan yang sudah wajib syarat adanya Ahli K3, rupanya mereka tidak memilikinya sama sekali, Ini yang akan mendapat sangsi dari pemerintah. Hal inilah yang mendorong perusahaan-perusahaan untuk mengirimkan personil karyawannya untuk diikutsertakan mengikuti training K3 Umum.

Itu adalah pertanda perhatian pemerintah untuk melindungi para pekerja. Dan ini adalah kemajuan yang cukup bagus di negara kita. Namun sebenarnya pentingnya K3 juga harus betul-betul lahir dari kesadaran para pelaku bisnis dalam hal ini adalah para authority perusahaan. Sehingga kebutuhan K3 ini bukan semata-mata karena diwajibkan pemerintah, tetapi ia merupakan investasi jangka panjang perusahaan itu sendiri dalam hal keselamatan perusahaan dan karyawan, mencegah kerugian dan menjaga nama baik perusahaan.

Sebagian perusahaan lebih memilih karyawan biasa yang sudah bekerja lama di perusahaannya untuk menjadi Ahli K3 atau tenaga safety, yang sebelumnya dia tidak berkecimbung di dunia HSE.

Sebagian lagi lebih memilih mencari tenaga HSE baru dengan membuka lowongan kerja. Kesempatan ini tidak disia-siakan bagi para ahli K3 yang belum bekerja. Kebanyakan mereka /para pelamar adalah freshgraduate lulusan D3 dan S1 yang belum ada pengalaman. 

Hal ini menjadi polemik tersendiri bagi para pelamar, karena dalam persyaratan, perusahaan memerlukan yang sudah ada pengalaman minimal satu tahun. Ditambah lagi beberapa persyaratan lain selain sertifikat K3 Umum. Ketatnya persaingan pelamar kerja ini menyebabkan sebagian pelamar frustasi harus bagaimana mensiasati hal ini.

Oke, jangan takut... saya akan membagi trik-trik jitu supaya diterima kerja di perusahaan sebagai tenaga safety.... Klik di : 10 Trik Jitu agar diterima kerja sebagai tenaga safety !


Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !