TRAINING AHLI K3 LISTRIK



PELATIHAN AHLI K3 LISTRIK SERTIFIKAT DEPNAKERTRANS RI




JADWAL 2022:
  • 14 Februari - 07 Maret
  • 28 Maret - 16 April
  • 23 Mei - 13 Juni RUNNING!
  • 27 Juni - 15 Juli
  • 01 Agustus - 20 September
  • 05 September - 23 Oktober
  • 10 Oktober - 28 November
  • 14 November - 02 Desember




PENDAHULUAN
1.       UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
2.       Kepmenakertas No : Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)diTempatKerja
3.       Permenaker No : Per-02/MEN/1992 Tentang Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja


TUJUAN
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


MATERI 
1. Kebijakan UU No. 1 tahun 1970 K3
2. Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
3. Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
4. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
5. Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
6. Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
7. Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
8. Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
9. Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
10. Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
11. Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
12. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
13. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
14. Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
15. Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
16. Praktek kerja Lapangan (PKL)
17. Seminar


PESERTA
Pelatihan ini perlu diikuti para praktisi K3, supervisor, anggota P2K3 dll. Dengan persyaratan minimal D3 atau sederajat dengan ketentuan : Sarjana (S1) dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun, Bagi yang lulusan SMA sederajat pengalama minimum 5 tahun.


INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.


PENYELENGGARA
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Depnakertrans.



SERTIFIKAT
Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat pelatihan Ahli K3 Listrik dari Depnakertrans dan Penunjukan Ahli K3 yang dikeluarkan oleh Depnakertrans setelah memenuhi syarat.


BIAYA INVESTASI
Rp 16.500.000,- /peserta. Biaya tersebut sudah termasuk Fee Instruktur, Modul, Training kit, Soft copy materi, Saat praktek 2x coffe break dan 1 makan siang, Souvenir, Sertifikat dari Kemnaker RI, SKP dan Kartu Lisensi (SKP & Kartu Lisensi baru bisa diproses apabila sudah ada ACC tugas OJT dari Disnaker), penginapan di V Hotel. Belum termasuk PPN 11%.




Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

Pelatihan K3 Migas Cepu - Jadwal Terdekat