Langsung ke konten utama

PEMAHAMAN, DOKUMENTASI DAN IMPLEMENTASI SMK3

DESKRIPSI PELATIHAN
Setiap bisnis perlu mengelola kesehatan dan keselamatan kerja, mengapa demikian? Bukan saja karena sebagai pemenuhan perundang-undangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, tapi bisnis yang sehat tentunya harus mengelola risiko kesehatan dan keselamatan kerjanya. Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja/SMK3 Permenaker No. 5/MEN/1996 & PP No. 50 Tahun 2012 yang sistematis akan membantu bisnis Anda dalam mencapai kesuksesan menyangkut hal ini. Tujuan utama dari SMK3, adalah untuk memungkinkan bisnis mengontrol risiko terkait aspek keselamatan kesehatan kerjanya dan dapat meningkatkan kinerjanya. Bisa dikatakan bahwa adalah hal yang penting bagi suatu perusahaan dapat menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja/SMK3 dan bukan untuk mendapatkan sertifikasinya, karena keberhasilan penerapan SMK3 diatas segalanya.
Pelatihan ini akan mengarahkan dan memberi kepahaman kepada peserta dalam menyiapkan sumber daya dan materi kegiatan-kegiatan yang tepat sehingga dokumentasi dan implementasi sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja/ SMK3  mampu terealisasi.

Tujuan
  • Memahami secara benar, konseptual, dan komprehensif tentang persyaratan sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja/ SMK3
  • Memahami kebijakan-kebijakan perusahaan/ institusi yang perlu dituangkan dalam dokumen sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja SMK3
  • Memahami pelaksanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko (IBPPR) dan menyusun Tujuan dan Sasaran untuk menerapkan SMK3
  • Memahami kebutuhan sumber daya untuk menerapkan SMK3
  • Memahami “Continuous Improvement” dalam implementasi SMK3 pada perusahaan/ institusi
  • Memahami proses sertifikasi dan lembaga sertifikasi SMK3

TRAINER:
Yuwono D. Sucipto. Memiliki pengalaman sebagai Quality Management Consultant sejak 1996 dan pernah menempati posisi Training Manager di salah satu proyek World Bank. Beberapa topik unggulan yang beliau bawakan di dunia training diantaranya Internal Audit, Interpreting and Documenting of ISO 9000/ISO14000/ISO 17025/OHSAS 18000, Implementation of ISO 9000/ISO14000/ISO 17025/OHSAS 18000, dan Integrated Management System of ISO 9000, ISO 14000 and OHSAS 18000. Ruang lingkup pengalamannya selain di bidang pelatihan juga sebagai Konsultan Pendamping dalam menerapkan dan mendapatkan penghargaan sertifikasi ISO 9000/ ISO 14000/ OHSAS 18000/ ISO 17025 selain itu beliau adalah Technical Expert dari Singapore Accreditation Council (SAC)-Badan Akreditasi Nasional Singapura. Pernah mengikuti berbagai Short Courses di mancanegara antara lain: Sydney-Australia, Grand Canary-Spain dan Toronto-Canada. Sepanjang pengalamannya di dunia training & consultant, beliau membantu di beberapa perusahaan ternama seperti: Panasia Grup, Argo Pantes Grup, Salim Grup, perusahaan-perusahaan ADIDAS Group, PT. Anugerah Citra Abadi, PG. Kebon Agung, Universitas Budi Luhur, STMT Trisakti, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), PT. Jamsostek, API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), beberapa Direktorat Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, PT. Medco Energi, PLTU Tarahan, beberapa Security Services company, PT. Altrak 1978, LPSE Provinsi Jawa Barat, PT. Antam (Persero) Tbk, PT. Pertamina (Persero), Timor Gap E.P, PT. Expans Petrogas Intranusa. PT. Wastec International, Bank BNI, PT. Mesin Isuzu Indonesia, PT. Semen Tonasa, PT. Varia Usaha (Grup Semen Gresik), Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia dan sebagainya. Yuwono D. Sucipto adalah lulusan ITT/ STTT, Bandung dan Magister Manajemen dari STIE IPWI, Jakarta, serta Lead Auditor of ISO 9000/ ISO 14000/ OHSAS 18000.
 Materi Pelatihan
  • Prinsip-prinsip Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja SMK3
  • Pemahaman 12 Elemen Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja/ SMK3,
  • Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
  • Strategi pendokumentasian
  • Peninjauan ulang Perancangan (desain) dan kontrak
  • Pengendalian Dokumen
  • Pembelian
  • Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
  • Standar Pemantauan
  • Pelaporan dan perbaikan kekurangan
  • Pengelolaan Material dan Perpindahannya
  • Pengumpulan dan penggunaan data
  • Audit SMK3
  • Pengembangan ketrampilan dan kemampuan
  • Pelaksanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko (IBPPR)
  • Penyusunan Tujuan dan Sasaran SMK3
  • Perencanaan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja
Obyektivitas Pelatihan
Diharapkan setelah mengikuti training, peserta :
  • Memahami secara benar, konseptual, dan komprehensif tentang persyaratan sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja SMK3
  • Mampu mengusulkan kebijakan-kebijakan perusahaan/ institusi yang perlu dituangkan dalam dokumen SMK3
  • Mampu meng-identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko (IBPPR)
  • Mampu menyusun Tujuan dan Sasaran untuk menerapkan SMK3
  • Mampu bekerjasama dan mendukung P2K3
Obyektivitas Pelatihan
Diharapkan setelah mengikuti training, peserta :
  • Memahami secara benar, konseptual, dan komprehensif tentang persyaratan sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja SMK3
  • Mampu mengusulkan kebijakan-kebijakan perusahaan/ institusi yang perlu dituangkan dalam dokumen SMK3
  • Mampu meng-identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko (IBPPR)
  • Mampu menyusun Tujuan dan Sasaran untuk menerapkan SMK3
  • Mampu bekerjasama dan mendukung P2K3
Siapa yang harus ikut pelatihan ini
Manajer Pelatihan dan Pengembangan, Manajer K3, Manajer Teknis, Teknisi Penguji dan Teknisi Kalibrasi, Penyelia Laboratorium, Wakil Manajemen (Management Representative), Semua yang terkait dalam pengembangan Sistem Manajemen K3 di perusahaan/ organisasi/ unit usaha.
JADWAL 2014 :

  • 27-28 Feb 2014, Bandung
  • 24-25 April 2014, Yogyakarta
  • 26-27 Juni 2014, Bandung
  • 21-22 Agustus 2014, Bandung
  • 16-17 Okt 2014, Jakarta
  • 8-9 Des 2014, Yogyakarta
INVESTMENT
Jakarta/Bandung : Rp 3.750.000,-/peserta
Yogya/Bali/Batam : Rp 4.750.000,-/peserta
Facilities :
Modul Hand-out, Flashdisk, 2x Coffe Break, Lunch, Sertificate, Non Residential







Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

MENGENAL ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) atau dalam istilah bahasa Inggris disebut Personal Protective equipments (PPE) , dipergunakan setelah berbagai cara seperti control engineering, control administrasi, dan substitusi, tidak berhasil mengeliminasi bahaya (hazard) lingkungan. Seiring dengan perkembangan zaman, tentunya peralatan pada umumnya, harus selalu di update. Kalau tidak, peralatan tersebut akan ketinggalan zaman dan bisa tidak standar lagi penggunaanya. Peralatan yang dipakai harus sesuai standar dapat memberikan perlindungan sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Nyaman dan dapat dipakai terus menerus. Adapun jenis-jenis APD atau PPE antara lain; Safety Helmet (Helm Pengaman) Menurut surfey dan statistik, cedera di kepala terjadi akibat tidak memakai helm. Cedera di kepala disebabkan karena benda atau objek yang jatuh ke kepala. Bila kepala diantisipasi dengan pemakaian helm, bahaya akan bisa dicegah. Memang sulit untuk mengantisipasi kapan terjadinya cedera kepala. Oleh karena itu