Langsung ke konten utama

TRAINING OPERATOR GENSET (DIESEL)

 

Pelatihan Sertifikasi Operator Genset (Diesel)

Kemenaker RI

Ket: blended training = teori secara online, praktek secara offline


Jadwal 2022 Jakarta

  • 24-27 Januari
  • 21-24 Februari
  • 28 Maret-01 April
  • 11-14 April
  • 17-20 Mei RUNNING!
  • 07-10 Juni
  • 04-08 Juli
  • 02-05 Agustus
  • 29 Agustus-01 September
  • 27-30 September
  • 24-27 Oktober
  • 21-24 November
  • 20-23 Desember

Biaya Pelatihan

Biaya Pelatihan Operator Genset Rp. 4.500.000,- / peserta, sudah termasuk Sertifikat dari Kemenaker, SIO, lunch dan coffe break selama pelatihan. Tidak termasuk akomodasi dan pajak.


(Ingin Inhouse Training Operator Genset?, minimal 10 orang di perusahaan anda.., kami siap datang, silahkan wa ke 0822-7668-8631)

 

Latar Belakang

Dengan semakin bertambah lajunya kemajuan zaman di bidang teknologi terutama di bidang perindustrian, penggunaan mesin genset atau diesel adalah suatu hal yang mutlak ada. Namun dalam pengoperasiannya, mesin genset atau diesel mengandung potensi hazard atau bahaya yang tidak bisa dibilang kecil yang dapat menyebabkan kecelakaan besar, yaitu ledakan dan kebakaran. Untuk itu perlunya antisipasi sejak dini dalam rangka menangani bahaya tersebut, yaitu dengan diadakannya pelatihan bersertifikasi untuk para operator genset, yang mencakup cara-cara mengoperasikan mesin genset yang benar sesuai SOP, undang-undang tentang pesawat tenaga produksi, serta point-point safety atau k3 genset atau diesel yang harus diketahui dan dikuasai oleh para operator genset.

 

Tujuan Pelatihan Operator Genset

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat :

  • Memahami peraturan perundangan tentang K3
  • Menambah pengetahuan dan memahami dasar-dasar motor genset/diesel
  • Memahami dasar-dasar kelistrikan dan persyaratan instalasi listrik dan perlengkapannya pada genset (generator set )
  • Memilih jenis pondasi yang sesuai dengan kapasitas daya mesin
  • Menghitung kemampuan mesin diesel (genset) yang dioperasikan dan mampu menghitung daya yang masuk ke genset
  • Mampu dan memahami lingkungan kerja dan pengendaliaannya.

 

Dasar Hukum

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
  • Peraturan Menaker No. PER-04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.

 

Sasaran Pelatihan

Para Operator Genset di Perusahaan

 

Persyaratan Peserta

  • Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
  • Memiliki Pengalaman Kerja Sebagai Operator Genset
  • Pas Photo berwarna 2 x 3 dan 3 x 4 masing-masing 2 Lembar

 

Materi Pelatihan

  1. Kebijakan K3
  2. Dasar – dasar K3
  3. Peraturan perundangan K3
  4. Pengetahuan dasar motor diesel
  5. Pedoman teknik sertifikasi pesawat diesel
  6. Dasar – dasar perhitungan kapasitas
  7. Dasar – dasar perhitungan produksi
  8. Dasar – dasar kelistrikan (umum)
  9. Dasar – dasar kelistrikan (PHB)
  10. Dasar – dasar kelistrikan (Pembumian)
  11. Dasar – dasar Kelistrikan (petir)
  12. Sistem pengendalian & pengoperasian aman
  13. Lingkungan kerja & pengendaliannya
  14. Trouble shooting
  15. Sebab –sebab kecelakaan pada pengerak mula
  16. Pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan
  17. Observasi lapangan

 

Durasi & tempat pelatihan :

Jam : 08.00 – 16.00
Tempat : Training Center Jl. Pondasi No. 33E Kampung Ambon – Jakarta Timur

 

Narasumber

Para Praktisi Senior dari Depnaker RI.

 



Tags :
genset, operator genset, pelatihan genset, sertifikasi genset, k3 genset, k3 diesel, diesel, genset kemenaker,info k3 genset, jadwal k3 genset, training k3 genset, info jadwal operator genset, operator k3 diesel, training k3 diesel, operator k3 genset, training k3 disel, pelatihan k3 diesel

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !