Langsung ke konten utama

TRAINING OPERATOR CRANE

 

Training Operator Crane

SERTIFIKASI & SIO KEMENAKER RI

Dilaksanakan secara blended training, yaitu teori secara online dan praktek secara offline/tatap muka.

 

Jadwal 2022 (JAKARTA)

Kelas 1

Rp. 5Jt,-

Kelas 2

Rp. 4,5Jt,-

Kelas 3

Rp. 3,75Jt,-

  • 24-28 Jan
  • 07-11 Feb
  • 21-25 Feb
  • 07-11 Mar
  • 21-25 Mar
  • 04-08 April
  • 18-22 April
  • 22-26 Mei
  • 06-10 Juni
  • 20-24 Juni
  • 04-08 Juli
  • 18-22 Juli
  • 01-05 Agustus
  • 22-26 Agustus
  • 05-09 Sept
  • 19-23 Sept
  • 03-07 Okt
  • 17-21 Okt
  • 31 Okt-04 Nov
  • 14-18 Nov 
  • 28 Nov-02 Des
  • 12-16 Des
  • 26-30 Des
  • 25-28 Jan
  • 08-11 Feb
  • 22-25 Feb
  • 08-11 Mar
  • 22-25 Mar
  • 05-08 April
  • 19-22 April
  • 23-26 Mei
  • 07-10 Juni
  • 21-25 Juni
  • 05-08 Juli
  • 19-22 Juli
  • 02-05 Agustus
  • 23-26 Agustus 
  • 06-09 Sept
  • 20-23 Sept
  • 04-07 Okt
  • 18-21 Okt
  • 01-04 Nov
  • 15-18 Nov
  • 29 Nov-02 Des
  • 13-16 Des
  • 27-30 Des
  • 26-28 Jan
  • 09-11 Feb
  • 23-25 Feb
  • 09-11 Mar
  • 23-25 Mar
  • 06-08 April
  • 20-22 April
  • 24-26 Mei
  • 08-10 Juni
  • 22-25 Juni
  • 06-08 Juli
  • 20-22 Juli
  • 03-05 Agustus
  • 24-26 Agustus
  • 07-09 Sept
  • 21-23 Sept
  • 05-07 Okt
  • 19-21 Okt
  • 02-04 Nov
  • 16-18 Nov
  • 30 Nov-02 Des
  • 14-16 Des
  • 28-30 Des

 

MOHON MAAF SERTIFIKASI OPERATOR CRANE INI HANYA BISA DIIKUTI OLEH YANG SUDAH ADA PENGALAMAN MENGOPERASIKAN CRANE, YANG TIDAK ADA PENGALAMAN TIDAK AKAN KAMI TANGGAPI.

CRANE YANG TERSEDIA DI KAMI ADALAH JENIS OVERHEAD CRANE DAN HOIST CRANE. JIKA ADA YANG BERTANYA SELAIN JENIS DI ATAS JUGA TIDAK AKAN KAMI TANGGAPI, KECUALI INHOUSE MINIMAL 10 ORANG.



 

Perbedaan Kelas:

Operator Crane Kelas I

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter; dan
  • Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II dan/atau operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas II dan/atau Kelas III.

Operator Crane Kelas II

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas Iebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter; dan
  • Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas III.

Operator Crane Kelas III

  • Berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.

Catatan penting!

Ketika Prakteknya, peserta akan mengoperasikan jenis Crane yang dikehendaki sesuai dia bekerjanya menggunakan Crane apa seperti Mobil Crane, Overhead Crane, Hoist Crane, Tower Crane, dan lain-lain. Untuk Crane Kapal dan Tower Crane kami tidak tersedia karena alat praktek yang tidak ada, namun kami bisa inhouse sesuai keinginan peserta dengan jumlah peserta minimal 10 orang dari perusahaannya.

Banyak pertanyaan kepada kami, apakah seseorang yang belum berpengalaman mengoperasikan crane bisa mengikuti pelatihan sertifikasi ini? Perlu diketahui bahwa ini adalah sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat dan SIO sehingga yang bisa mengikuti hanyalah yang sudah berpengalaman di Crane atau sudah pernah mengoperasikan crane. Mengingat dalam sertifikasi ini lebih ditekankan pada aspek K3 untuk mendapatkan sertifikat dan SIO, dan prakteknya hanya beberapa jam saja, maka seyogyanya peserta sudah pernah belajar di tempat lain bagaimana mengoperasikan sebuah crane. Jadi yang belum pernah mengoperasikan tidak bisa mengikuti sertifikasi ini.

 

Latar Belakang

Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat Operator Overhead Crane. Setiap operator Over head Crane harus memiliki sertifikat yang diperoleh melalui pelatihan. Operator pemegang sertifikat memiliki peranan penting dalam mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dalam mengoperasikan Overhead Crane, karena operator mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian yang aman.

 

Materi Training K3 Operator Crane

  • Undang-undang No. 01 Tahun 1970.
  • Peraturan Pemerintah 05 Tahun 1985.
  • Peraturan Pemerintah 01 Tahun 1989.
  • Jenis-jenis keran Terminologi.
  • Motor Penggerak Kelistrikan.
  • Riggging / Pengikatan Signal.
  • Menghitung Beban.
  • Sebab-sebab Kecelakaan.
  • Tali Kawat Baja.
  • Alat Bantu Angkat Pengikatan.
  • Membaca Daftar Beban.
  • Pengoperasian yang aman Signal.
  • Pengoperasian Crane.
  • Sistem pemeliharaan Crane.

 

Tujuan

  • Mengendalikan bahaya penyebab terjadinya kecelakaan dengan mengenal dan mengevaluasi sumber bahaya yang mungkin terdapat ditempat kerja.
  • Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, tanggung jawab dan disiplin dalam pengoperasian.
  • Mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian Overhead Crane yang aman.

 

Metode Training

  • Penjelasan Teori/Konsep.
  • Tanya Jawab Kasus.
  • Ujian Teori.
  • Praktek & Ujian.

 

Persyaratan Peserta

  • Fotocopy Ijazah (Minimal Pendidikan SLTA untuk Kelas 1&2)
  • Fotocopy Ijazah (Minimal SMP untuk Kelas 3)
  • Pas Foto 2x3 : 3 lembar (Background Merah)
  • Pas Foto 4x6 : 3 lembar (Background Merah)
  • Berpengalaman minimal 1 tahun sebagai operator crane atau pernah mengoperasikan alat berat tersebut.

 

Investasi

  • Crane Kelas 1: Rp. 5 Jt
  • Crane Kelas 2: Rp. 4,25 Jt
  • Crane Kelas 3: Rp. 3,75 Jt
Investasi sudah termasuk : Training Modul, Training Kit, Souvenir, Surat Izin Operator + Buku Kerja Operator dari Depnakertrans RI.

 

Instruktur

Tenaga pengajar yang akan memberikan pelatihan berasal dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang memiliki keahlian dan pengalaman luas di bidang Crane.

 

Tempat Training

  • Training Center Jl Pondasi 33E, Kampung Ambon - Jakarta Timur. (Disesuaikan Dengan Jumlah Peserta Dan Ketersediaan Tempat). 

 

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !