Langsung ke konten utama

PELATIHAN OPERATOR GONDOLA

PELATIHAN SERTIFIKASI OPERATOR GONDOLA


Jadwal Pelatihan 2022

  • 25-27 Januari
  • 23-25 Februari
  • 23-25 Maret
  • 12-14 April
  • 23-25 Mei
  • 22-24 Juni
  • 20-22 Juli
  • 10-12 Agustus
  • 06-08 September
  • 04-06 Oktober
  • 01-03 November
  • 28-30 November
  • 28-30 Desember


 

Tujuan Training Operator Gondola

  • Mempersiapkan dan menghasilkan Operator Gondola yang kompeten
  • Operator Gondola yang dapat melakukan pengoperasian, perawatan dan mampu mengurangi resiko terjadinya kecelakaan pesawat uap dan bejana tekan
  • Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan prosedur pengoperasian dengan mempertimbangkan prosedur K3 Gondola di tempat kerjanya
  • Memberikan sertifikasi kompetensi

 

Materi Pelatihan Operator Gondola

A. Kelompok Dasar

  • Kebijakan keselamatan & Kesehatan Kerja
  • Peraturan Perundangan Pesawat Uap
  • Dasar-dasar K3 dan P3K

B. Kelompok Inti

  • Pengetahuan dasar Gondola
  • Pengetahuan dasar motor listrik
  • Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
  • Tali kawat baja dan alat bantu angkat
  • Sebab – sebab kecelakaan pada Gondola
  • Menghitung berat beban
  • Pengoperasian aman
  • Pemeriksaan dan perawatan

C. Ujian

  • Teori
  • Praktek

 

Instruktur

Pejabat dari Kemenakertrans RI dan Disnaker, Ahli K3 dan Praktisi Industri

 

Persyaratan Peserta

Berpendidikan SMU / Sederajat (SMK Teknik) dengan pengalaman kerja 1 tahun

 

Biaya

Biaya Pelatihan sebesar Rp.4.000.000,- meliputi Bahan Pelatihan, Training Kit, Konsumsi dan Sertifikat dan Surat ijin Operasional (SIO) dari Kemenaker RI.

 

 

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !