Langsung ke konten utama

PELATIHAN K3 PERANCAH (Scaffolding)

 

Pelatihan K3 Perancah Sertifikat Kemenaker RI

 

Selama Pandemi Covid 19, saat ini kami sudah dapat izin pelaksanaan, dan diadakan dengan metode Blended Training, yaitu teori secara online, dan praktek secara Offline (tatap muka).

 


Jadwal 2022

Supervisi Perancah (5,5jt):

  • 31 Jan-05 Feb
  • 21-25 Februari
  • 28 Mar-01 April
  • 18-22 April
  • 23-25 Mei
  • 13-17 Juni
  • 04-08 Juli
  • 25-29 Juli
  • 15-20 Agustus
  • 05-09 September
  • 26-30 September
  • 17-21 Oktober
  • 07-11 November
  • 28 November-02 Desember
  • 19-23 Desember

Teknisi Perancah (4,5jt):

  • 02-05 Februari
  • 22-25 Februari
  • 29 Maret-01 April
  • 19-22 April
  • 25-31 Mei
  • 14-17 Juni
  • 05-08 Juli
  • 26-29 Juli
  • 16-20 Agustus
  • 06-09 September
  • 27-30 September 
  • 18-21 Oktober
  • 08-11 November
  • 29 Nov- 02 Desember
  • 20-23 Desember


 Perancah adalah suatu struktur konstruksi sementara yang berfungsi untuk membantu pengerjaan pembuatan bangunan utama. Perancah bisa berupa scafolding (terbuat dari pipa-pipa besi), bambu-bambu, atau kayu-kayu yang disusun sedemikian rupa untuk menopang orang (pekerja) dan barang. Perancah diperlukan ketika suatu pekerjaan bangunan bagian atas sudah sulit dijangkau oleh orang secara langsung atau sekitar di atas 2 meteran.

Fungsi Perancah antara lain:

  • Untuk menopang pekerja dan barang
  • Untuk memberikan keamanan kepada pekerja lain di bawahnya
  • Untuk memberi kemudahan pekerjaan di bagian atas yang sudah sulit dijangkau

Pekerjaan membuat perancah diperlukan pelatihan sertifikasi k3 perancah Kemenaker RI bagi pekerjanya untuk memastikan pekerjanya kompeten di bidangnya.

 

Pelatihan sertifikasi K3 Perancah Kemenaker RI terdiri dari:

  • K3 Supervisi (Pengawas) Perancah, Khusus untuk pengawas. Rp. 5.000.000,-, 5 hari.
  • K3 Teknisi Perancah, khusus untuk teknisi, Rp. 4.000.000,-  4 hari. KLIK DI SINI!

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan semua pesertamendapatkan wawasan pengetahuan serta keterampilan dalam merencanakan, mempersiapkan, menyelesaikan, mengecek dan mengawasi serta memastikan pekerjaan perancah dengan aman.

Materi Pelatihan

  • Peraturan perundangan K3 konstruksi bangunan
  • Pengetahuan dasar perancah
  • Jenis – jenis perancah
  • Standar dan pedoman teknis perancah
  • Supervisi dan pemeriksaan perancah
  • Dasar- dasar penilaian beban perancah
  • Perencanaan struktur perancah
  • Pengelolaan persyaratan pengadaan perancah
  • Pengelolaan pelaksanaan perancah
  • Dasar-dasar perhitungan konstruksi perancah
  • Potensi bahaya konstruksi perancah
  • Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah
  • Prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian)
  • Praktek

Persyaratan Peserta:

  • Peserta minimal berpendidikan SMU/STM Bangunan dengan pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di bidang perancah, Sehat Jasmani & Rohani, sudah memiliki sertifikat sebagai Teknisi Perancah

Lokasi Pelatihan:

  • Training Center Jl Pondasi No 33E, Kampung Ambonm, Jakarta Timur.

Form Pendaftaran:

Ingin mendapatkan penawaran dari kami? Silahkan Isi form di bawah ini:


Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !