Langsung ke konten utama

OPERATOR dan TEKNISI LIFT

 

Pelatihan Operator dan Teknisi Lift Sertifikat Kemenaker


Perbedaan:

  • Operator Lift Untuk Perusahaan yang menggunakan lift di perusahaannya.
  • Teknisi Lift untuk Perusahaan yang memasang lift di perusahaan client nya.

 

Biaya

  • Operator Lift: Rp. 5.000.000,-/peserta
  • Teknisi Lift: Rp. 6.000.000,-/peserta

 

Jadwal 2022

Operator Lift Barang : 

  • 22-24 Februari 2022, telah terlaksana

  Teknisi  : 

  • 07-12 Februari
  • 07-12 Maret
  • 04-09 April
  • 30 Mei-06 Jun RUNNING!
  • 27 Juni-02 Juli
  • 25 Juli-01 Agustus
  • 29 Agustus-03 September
  • 26 September-01 Oktober
  • 24-29 Oktober
  • 21-26 November
  • 19-24 Desember

Operator : 

  • 08-12 Februari
  • 08-12 Maret
  • 05-09 April
  • 18-20 Mei RUNNING!
  • 28 Juni-02 Juli
  • 26 Juli-01 Agustus
  • 30 Agustus-03 September
  • 27 September-01 Oktober
  • 25-29 Oktober
  • 22-26 November
  • 20-24 Desember

 

Latar Belakang

Lift Sebagai alat angkut orang dan barang pada suatu ketinggian mengandung potensi bahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cedera manusia dan kerusakan harta benda. Data kecelakaan menunjukan bahwa penyebab kecelakaan lift sebagaian besar disebabkan oleh faktor manusia/teknisi yang kurang memiliki pengetahuan dalam pemeliharaan dan perawatan lift.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lift, telah ditetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/Men/1999 tentang persyaratan, yang mensyaratkan adanya Surat Ijin Operasi bagi setiap Teknisi Lift yang dikeluarkan dari Kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.

 

Dasar Hukum Pelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang K3
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER/03/MEN/1999
  3. Keputusan Dirjen Binawas No. Kep.407/M/BW/1999

 

Tujuan Pelatihan :

Setelah mengikuti pelatihan ini Peserta diharapkan  :

  1. Dapat dan mampu menilai kelayakan operasi pesawat lift yang menjadi tanggung jawabnya
  2. Memahami prosedur pelaksanaan kerja dengan memperhatikan unsur K3 Lift dalam operasional sehari-hari
  3. Layak untuk diberi sertifikat sebagai penanggung jawab operasi Lift

 

Materi Pelatihan

  1. Dasar – dasar K3 dan Peraturan Perundangan
  2. Pengetahuan Dasar Lift
  3. Pengetahuan Dasar Teknik Lift
  4. Metode Pemasangan dan Perakitan
  5. Pengawatan ( Wiring ) Lift
  6. Pemeriksaan & Pengujian Lift
  7. Pengoperasian dan Perawatan Lift
  8. Prosedur Penyelamatan Penumpang
  9. Praktek

 

Metode

Metode pelatihan ini adalah ceramah diskusi dan praktek lapangan.

 

Instruktur

Para Profesional, serta Praktisi K3.

 

Peserta Pelatihan

Peserta minimal berpendidikan SMU, STM Bangunan, Sehat jasmani & rohani dan Para teknisi lift yang belum memiliki sertifikat. Peserta akan mendapatkan sertifikat dan SIO dari Kemnaker RI.

 

Pendaftaran:

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !