Langsung ke konten utama

PELATIHAN INVESTIGASI INSEDEN (ACCIDENT INVESTIGATION TRAINING)




















PELATIHAN INVESTIGASI INSIDEN (ACCIDENT INVESTIGATION TRAINING) SERTIFIKASI BSNP

Tanggal Pelatihan : 29 Juni - 1 Juli 2020
Online training via Zoom Cloud Meeting

Seiring dengan berkembangnya berbagai industri, maka terkadang kecelakaan kerja pun tidak dapat dihindarkan bahkan kadang terjadi berulang kali tanpa ada solusi yang tepat untuk menghilangkan atau mengurangi kecelakaan kerja karena pekerja atau manajemen perusahaan belum mendapatkan metode yang tepat bagaimana cara menanggulangi kecelakaan kerja dengan baik dan efektif.

Dengan terjadinya kecelakaan kerja, diperlukan kemampuan pekerja untuk melakukan identifikasi, dan menyelidiki kecelakaan  kerja dengan metode yang sesuai sehingga bisa dilakukan tindakan korektif agar kecelakaan kerja tersebut tidak terulang kembali.

Selain memiliki kecakapan melakukan investigasi kecelakaan kerja, maka pekerja yang melakukan investigasi kerja tersebut harus kompeten, karena di era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean), kompetensi pekerja menjadi sangat penting.
Untuk mengetahui kompetensi pekerja,khususnya di bidang K3, maka pekerja mengikuti assessment dan jika dinyatakan lulus, maka pekerja tersebut dinyatakan kompeten secara resmi oleh negara.

BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja hal ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pelatihan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan peserta memperoleh sertifikasi Investigasi Insiden dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi kompetensi keahlian K3 ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.


TUJUAN PELATIHAN
·  Memahami perundangan-undang terkait kecelakaan kerja
·  Memahami konsep dasar terjadinya kecelakaan kerja
·  Memahami prinsip-prinsip penyelidikan (Investigasi) kecelakaan
·  Memahami teknik dan prosedur investigasi kecelakaan
·  Memahami tekni pengumpulan data dan informasi kecelakaan
·  Mampu membuat perencanaan penyelidikan kecelakaan
·  Mampu menyusun tim investigasi kecelakaan
·  Memahami tuntutan profesionalisme pekerjaan
·  Memahami standar Etik investigasi kecelakaan
·  Mampu melakukan proses analisis temuan data lapangan
·  Memahami hirarki pengendalian bahaya di tempat kerja
·  Mampu menyusun rekomendasi dan pelaporan
·  Memahami teknik komunikasi dengan media/masyarakat


MATERI PELATIHAN :
1.       Accident Concepts, include accident theory, type of incident, accident impact, relation between hazards and   risk, energy concept and accident prevention;
2.       Loss Causation Models from Frank Birds, including Domino Theory,  Loss Control process, Pre Contact, Contact, Pre Contact, IEDIM and ISMEC concept;
3.       Accident investigation, why investigation, role and responsibility, investigation technique and reporting system;
4.       Accident Reporting System;
5.       Accident Case Study.

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT
1.
KKK.00.02.003.01
Mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko K3
2.
KKK.00.02.014.01
Menganalisis dan mengevaluasi risiko K3
3.
KKK.00.03.002.01
Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan
4.
KKK.00.03.005.01
Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi

PERSYARATAN PESERTA :
No
Penididikan Minimal
Investigator Kecelakaan
1
SLTA
Minimal   Supervisor
2
D3
Pengalaman   minimal 3 tahun
3
Strata   1
Pengalaman   minimal 2 tahun
4
Strata   2
Pengalaman   minimal 1 tahun

PERSYARATAN MENGIKUTI UJIAN KOMPETENSI  
1.       Mengisi Form Aplikasi
2.       Foto copy ijasah terakhir
3.       Foto copy Sertifikat kursus terkait K3 (bila ada)
4.       Foto copy KTP/Paspor/Kitas
5.       CV atau Surat Keterangan pengalaman kerja
6.       Surat rekomendasi dari pimpinan/atasan langsung/rekanan (bila ada)

INSTRUKTUR
Praktisi yang berpengalaman di bidangnya.

METODE PELATIHAN
Metode Pelatihan menggunakan metode yang interaktif melalui pemahaman konsep, aplikasi yang relevan, berlatih menuangkan konsep, diskusi interaktif dan studi kasus sehingga peserta dapat lebih mudah memahami dan menguasai isi materi yang diajarkan.

SIAPA YANG PERLU MENGHADIRI TRAINING ACCIDENT INVESTIGATION SERTIFIKASI BNSP?
Training Accident Investigation Sertifikasi BNSP ini perlu diikuti oleh Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Semua Anggota P2K3, Semua jajaran Manajer dan Supervisor Perusahaan mulai dari Bagian Produksi, Pemeliharaan, Engineering, Analis, Personalia, Pelatihan dan Pengembangan sampai dengan Sekuriti, Semua karyawan yang terkait dan diharapkan dapat membantu melakukan analisa kecelakaan didaerah kerjanya masing-masing.


Pendaftaran dan informasi pelatihan, silahkan hubungi WA 0822-7668-8631, atau email betracomtraining@gmail.com

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !