Langsung ke konten utama

Jadwal Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S BNSP

JADWAL 2020

  • 27-30 Januari 2020
  • 25-27 Februari 2020
  • 26-28 Maret 2020
  • 27-29 April 2020
  • 15-17 Juni 2020
  • 15-17 Juli 2020
  • 24-26 Agustus 2020
  • 21-23 September 2020
  • 26-28 Oktober 2020
  • 16-18 November 2020
  • 28-30 Desember 2020

Latar Belakang Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S

Pengelolaan dan penanganan kerja menggunakan H2S harus dilakukan oleh SDM yang berkompeten serta ditangani secara professional dan kredibel. Guna mendorong dan merealisasikan SDM yang memiliki kompetensi dalam penanganan H2S, maka Kementrian ESDM melalui PERMEN no. 20 tahun 2008 telah menetapkan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib. Pelatihan H2S diperlukan untuk siapa saja yang bekerja di industri minyak dan petrokimia. Pelatihan Hidrogen Sulfida diperlukan untuk semua karyawan yang terlibat dalam eksplorasi minyak, produksi dan pemurnian sebagai panduan bekerja dengan aman di sekitar hidrogen sulfida. Karyawan dan Management perusahaan harus menyadari sifat dan karakteristik H2S. Program Pelatihan H2S mengajarkan bagaimana mengenali Hidrogen Sulfida dan kemungkinan risikonya muncul di area kerja dan penentuan tindakan pengendalian yang diperlukan untuk bekerja dengan Hidrogen Sulfida dengan aman. Pelatihan H2S disesuaikan dengan standar yang direkomendasikan API 49, ANSI Z390.1 dan standar peraturan lainnya

Tujuan Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S

  • Peserta memahami peraturan perundangan terkait K3 dalam bidang Migas dan Penaganan H2S.
  • Peserta memahami jenis-jenis gas berbahaya dalam proses pengeboran Migas.
  • Peserta memahami dampak kesehatan gas H2S.
  • Peserta mampu melakukan identifikasi gas berbahaya di tempat kerja.
  • Peserta mampu membuat prosedur kerja aman dengan gas H2S.
  • Peserta mampu menentukan APD yang tepat dalam menagani gas H2S.
  • Peserta mampu mengendalikan situasi jika terjadi paparan gas H2S.
  • Peserta mampu melakukan P3K jika terjadi paparan gas H2S.
  • Peserta mampu melakukan pengukuran dan menginterpretasikan data hasil pengukuran gas H2S.
  • Peserta memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai petugas penanganan Bahaya gas H2S.

Target Peserta Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S

  1. Petugas H2S
  2. HSE Supervisor / Coordinator

Syarat Peserta Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S 

  • Memiliki pengelaman kerja di bidang K3 minimal 1 tahun
  • Lulusan minimal SLTA sederajat
  • Foto copy Ijasah terakhir
  • Foto copy KTP / Paspor / Kitas
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
  • CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja

Unit Kompetensi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S

Kode UnitJudul Unit
IMG.HS01.001.01Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3LL.
IMG.HS02.001.01Menggunakan alat pelindung diri
IMG.HS02.002.01Menggunakan SCBA
IMG.HS02.003.01Mengoperasikan alat uji gas.
IMG.HS02.004.01Menghindarkan diri dari bahaya gas H2S.
IMG.HS03.001.01Melakukan Pertolongan Pada Korban Kecelakaan

 

Outline Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S

  • Pengenalan Karakteristik H2S
  • Peraturan Perundangan terkait H2S
  • Bahaya dan Risiko H2S
  • Identifikasi Hazardous Area
  • Sistem Proteksi H2S dan Alat Pelindung Diri
  • Program Inspeksi dan Safety Permit
  • Self Contained Breathing Apparatus
  • Gas Detector
  • Pengendalian dan Pencegahan Bahaya H2S ditempat kerja
  • Penanggulangan Keadaan Darurat
  • Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

Fasilitas Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S dari BNSP
  • Sertifikat Training dari HSP Academy
  • Gimmick
  • 2x coffee break
  • Makan Siang

Durasi Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S

(2 Hari ) + 1 hari ujian


Tempat Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S

HSP Academy Training Center, Ruko Graha Boulevard Blok D/26 Sumarecon – Gading Serpong – Tangerang  (Minimal 3 peserta sudah bisa running/siap jalan)

Investasi Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S

Pendaftaran peserta    : Rp. 5,000,000,- (Lima Juta Rupiah)

Pendaftaran :

Untuk informasi pendaftaran bisa Telp/WA 0822-7668-8631 (Cecep S.) atau email ke betracomtraining@gmail.com

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

MENGENAL ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) atau dalam istilah bahasa Inggris disebut Personal Protective equipments (PPE) , dipergunakan setelah berbagai cara seperti control engineering, control administrasi, dan substitusi, tidak berhasil mengeliminasi bahaya (hazard) lingkungan. Seiring dengan perkembangan zaman, tentunya peralatan pada umumnya, harus selalu di update. Kalau tidak, peralatan tersebut akan ketinggalan zaman dan bisa tidak standar lagi penggunaanya. Peralatan yang dipakai harus sesuai standar dapat memberikan perlindungan sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Nyaman dan dapat dipakai terus menerus. Adapun jenis-jenis APD atau PPE antara lain; Safety Helmet (Helm Pengaman) Menurut surfey dan statistik, cedera di kepala terjadi akibat tidak memakai helm. Cedera di kepala disebabkan karena benda atau objek yang jatuh ke kepala. Bila kepala diantisipasi dengan pemakaian helm, bahaya akan bisa dicegah. Memang sulit untuk mengantisipasi kapan terjadinya cedera kepala. Oleh karena itu