Langsung ke konten utama

Jadwal Training Petugas P3K BNSP

JADWAL 2020

  • 13-16 Januari 2020
  • 10-13 Februari 2020
  • 09-12 Maret 2020
  • 13-16 April 2020
  • 11-14 Mei 2020
  • 08-11 Juni 2020
  • 08-11 Juli 2020
  • 10-13 Agustus 2020
  • 07-10 September 2020
  • 12-15 Oktober 2020
  • 09-12 November 2020
  • 07-10 Desember 2020

Latar Belakang Training Petugas P3K

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi : “ Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan” Dan ayat 2 yang berbunyi: “Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
  1. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
  2. Sehat jasamani dan rohani;
  3. Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
  4. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.

Sasaran dan Manfaat Training Petugas P3K

  • Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami peraturan dan konsep P3K.
  • Peserta memiliki keterampilan dan mampu melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan jika terjadi kecelakaan di tempat kerja.
  • Peserta mampu memberikan pertolongan jika terjadi penyakit mendadak ditempat kerja.
  • Peserta mampu mengembangkan sistem P3K ditempat kerja.

Fasilitator Training Petugas P3K

  • Sr. Trainer HSP yang sangat berpengalaman dalam bidang P3K

Outline Training Petugas P3K

  1. Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
  2. Dasar – dasar Kesehatan Kerja
  3. Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
  4. Anatomi dan Faal tubuh manusia
  5. Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
  6. Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
  7. Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
  8. Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
  9. Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
  10. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
  11. Resusitasi jantung paru
  12. Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
  13. P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
  14. Praktek

Fasilitas Training Petugas P3K

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat Kompetensi Petugas P3K dari BNSP
  • ID Card Kompetensi P3k dari BNSP
  • Sertifikat training dari HSP
  • Gimmick
  • 2x coffee break
  • Makan Siang

Durasi Training Petugas P3K

3 Hari + 1 Hari Ujian

Tempat Training Petugas P3K

  • HSP Academy Training Center, Ruko Graha Boulevard Blok D/26 Sumarecon – Gading Serpong – Tangerang (Minimal 3 peserta sudah bisa running/siap jalan)
  • Hotel POP BSD, Grand Zuri BSD atau Fame Hotel Gading Serpong (Dengan peserta diatas 18 orang)

Investasi Training Petugas P3K

  • Pendaftaran peserta : Rp. 5,750,000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

 Pendaftaran :

Untuk informasi pendaftaran bisa Telp/WA 0822-7668-8631 (Cecep S.) atau email ke betracomtraining@gmail.com

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !