Langsung ke konten utama

Jadwal Training Pengawas Sistem Manajemen K3 Kontraktor (CSMS) BNSP

JADWAL 2020

  • 27-30 Januari 2020
  • 24-27 Februari 2020
  • 27-30 Maret 2020
  • 27-30 April 2020
  • 22-25 Juni 2020
  • 22-25 Juli 2020
  • 24-27 Agustus 2020
  • 21-24 September 2020
  • 19-22 Oktober 2020
  • 23-26 November 2020
  • 28-31 Desember 2020

Latar Belakang Training Pengawas Sistem Manajemen K3 Kontraktor (CSMS)

Dalam kegiatan operasional perusahaan terdapat beberapa jenis pekerjaan yang banyak di laksanakan oleh kontraktor, seperti pemasangan dan perawatan peralatan, pekerjaan cleaning fasilitas operasi, pekerjaan konstruksi, turn around maintenance (TAM) dll. Karena kurang jelasnya sistem dan tanggung jawab keselamatan kerja, maka angka kecelakaan yang melibatkan kontraktor cukup tinggi, sehingga berdampak pada tingginya biaya akibat kecelakaan dan hilangnya jam kerja, dampak negatif terhadap pekerja, fasilitas dan lingkungan pihak penyelenggara dan berdampak buruk terhadap reputasi perusahaan.
Kompetensi Petugas Pengawas K3 Kontraktor adalah unit kompetensi yang berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kontraktor. Seorang pengawas sistim manajemen K3 kontraktor (Constractor Safety Management System Supervisor) harus memiliki pengetahuan dan keahlian dalam mengembangkan, menerapkan dan mengawasi pelaksanaan sistim manajemen K3 kontraktor.

Sasaran dan Manfaat Training Pengawas Sistem Manajemen K3 Kontraktor (CSMS)

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang CSMS, bagaimana penerapan CSMS di perusahaan dan dibekali dengan kemampuan untuk mengembangkan CSMS di perusahaan, sehingga dapat:
  1. Memahami peraturan per-undang-undangan terkait sistim manajemen K3 kontraktor
  2. Memahami Peraturan/Kebijakan Management Perusahaan tentang K3
  3. Memahami Teknik Identifikasi Bahaya dan Risiko K3
  4. Memahami prosedur ijin kerja aman
  5. Memahami sistem manajemen K3 kontraktor
  6. Memahami teknik audit K3
  7. Memahami dan mampu melakukan evaluasi kinerja K3
  8. Mampu memberikan konsultasi K3 bagi kontraktor
  9. Mampu mengelola data dan informasi K3 Kontraktor

Persyaratan Calon Peserta Kompetensi Pengawas Sistem Manajemen K3 Kontraktor

  1. Persyaratan Pendidikan:

NoPenididikan MinimalPengalaman Kerja
1SLTAPengalaman K3 minimal 3 tahun
1D3Pengalaman K3 minimal 1 tahun
2Strata 1Pengalaman K3 minimal 6 bulan

      2. Persyaratan Pelatihan:

  1. Kompetensi Pengawas Sistim Manajemen K3 Kontraktor sekurang-kurangnya telah mengikuti pelatihan / pendidikan Pengawas Sistem Manajemen K3 Kontraktor minimal selama 3 hari.

Persyaratan Mengikuti Uji Kompetensi (Request for assessment)

  1. Mengisi formulir permohonan (FORM – APLIKASI )
  2. Melampirkan:
  • Foto copy Ijasah terakhir
  • Fotocopy Sertifikat kursus terkait CSMS
  • Foto copy KTP / Paspor / Kitas
  • CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)

Fasilitator Training Pengawas Sistem Manajemen K3 Kontraktor (CSMS)

Sr. Trainer HSP Academy yang memiliki pengalaman dalam bidang K3 dan CSMS.

Outline Training Pengawas Sistem Manajemen K3 Kontraktor (CSMS) 

  1. Peraturan/perundang-undangan terkait K3 Kontraktor
  2. Teknik identifikasi dan analisa Bahaya dan Risiko K3
  3. Pemahaman CSMS dan Element dasar penerapanya
  4. Konsep CSMS dalam dunia Contraktor
  5. Risk Management and Risk Engineers sesuai CSMS Program
  6. Tujuan Pelaksanaan CSMS
  7. Proses Dokumentasi dan Penerapan CSMS secara actual dilapangan
  8. Evaluasi K3 berdasarkan hasil kerja akhir
  9. Proses Pelaksanaan Tender
  10. Pre mobilisasi, Tugas dan tanggung jawab
  11. Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan ruang lingkup
  12. Pemantauan dan pengendalian, Audit , Inspeksi Pekerjaan dan penilaian kinerja HSE
  13. Penilaian akhir kinerja
  14. Investigasi Kecelakaan

Fasilitas Training Pengawas Sistem Manajemen K3 Kontraktor (CSMS)

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat Kompetensi Pengawas CSMS dari BNSP
  • ID Card Kompetensi BNSP
  • Sertifikat training dari HSP Academy
  • Gimmick
  • 2x coffee break
  • Makan Siang

Durasi Training K3 Contractor Safety Management System

3 Hari + 1 Hari Ujian


Tempat Training Pengawas Sistem Manajemen K3 Kontraktor (CSMS)

  • HSP Academy Training Center, Ruko Graha Boulevard Blok D/26 Sumarecon – Gading Serpong – Tangerang (Minimal 3 peserta sudah bisa running/siap jalan)
  • Hotel POP BSD, Grand Zuri BSD atau Fame Hotel Gading Serpong (Dengan peserta diatas 18 orang)

Investasi Training Pengawas Sistem Manajemen K3 Kontraktor (CSMS)

  • Pendaftaran peserta : Rp. 5,750,000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Pendaftaran :

Untuk informasi pendaftaran bisa Telp/WA 0822-7668-8631 (Cecep S.) atau email ke betracomtraining@gmail.com

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !