Langsung ke konten utama

Jadwal Training Operator K3 Migas BNSP

Training Operator K3 Migas

Training Operator K3 Migas bersertifikasi KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) melalui LSP K3 dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Migas. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSP K3. 


JADWAL 2020

  • 13-15 Januari 2020
  • 10-13 Februari 2020
  • 09-11 Maret 2020
  • 13-15 April 2020
  • 04-06 Mei 2020
  • 08-11 Juni 2020
  • 08-11 Juli 2020
  • 03-05 Agustus 2020
  • 07-09 September 2020
  • 05-07 Oktober 2020
  • 09-11 November 2020
  • 07-09 Desember 2020

Latar Belakang Training Operator K3 Migas

Industri Minyak dan Gas (Migas) merupakan industri yang beresiko tinggi. Sejarah kecelakaan dalam industry Migas telah memberikan banyak pelajaran bagi dunia industry secara umum. Kesalahan yang disebabkan akibat kelalaian dan ketidakpedulian yang kecil sekalipun terhadap persyaratan keselamatan (K3) dapat berakibat fatal sehingga menimbulkan bencana yang berdampak sangat serius. Oleh sebab itu, pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan dan penerapan standar keselamatan pada kegiatan operasi MIGAS mulai dari sektor hilir hingga sektor hulu.
Dalam pelatihan ini peserta dilatih untuk menjadi operator K3 Migas di tempat kerjanya sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam KEP 248/MEN/V/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Sasaran Training Operator K3 Migas

  • Menghasilkan operator K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3.
  • Peserta diharapkan memahami peraturan perundangan K3 Migas yang berlaku.
  • Peserta mampu membantu penerapan sismtem manajemen K3.
  • Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.
  • Peserta mampu menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.
  • Peserta mampu menentukan dan menggunakan APD yang tepat.
  • Peserta mampu menggunakan alat pemadam dan SCBA.
  • Peserta mampu melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan.


Persyaratan Peserta Training Operator K3 Migas

  • Minimal lulusan SLTA sederajat
  • Memiliki pengelaman kerja di bidang k3 minimal 1 tahun
  • Foto Copy ijazah terakhir
  • Foto Copy sertifikat kursus / Pelatihan K3 yang pernah diikuti jika ada.
  • Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan.
  • Pas photo terakhir berwarna sesuai dengan tingkatan ujian, ukuran 3×4 dan 2×3 masingmasing 2 (dua) lembar.

Fasilitator Training Operator K3 Migas 

Trainer-trainer HSP yang memiliki pengalaman dalam bidang K3 Migas dan pengajar Pertamina.

Kompetensi  Operator K3 Migas berdasarkan SKKNI K3 Migas

Bidang Pekerjaan  : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
 
KompetensiOperator Keselamatan dan Kesehatan Kerja IMG
Kompetensi Umum
No
Kode Unit
Judul Unit
1
MG.KK.01.001.01
Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3.
2
IMG.KK.01.002.01
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja
Kompetensi Inti
No
Kode Unit
Judul Unit
1.
IMG.KK02.001.01
Menggunakan alat pelindung diri
2.
IMG.KK02.002.01
Melakukan Pemadaman Kebakaran
3.
IMG.KK02.003.01
Mengoperasikan peralatan pemadam kebakaran
4.
IMG.KK02.004.01
Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA).
5.
IMG.KK02.005.01
Mengoperasikan alat uji gas
6.
IMG.KK02.006.01
Mengoperasikan sound level meter
Kompetensi Khusus
No
Kode Unit
Judul Unit
1
IMG.KK03.001.01
Melakukan Pertolongan Pada Korban
    

Outline Training Training Operator K3 Migas

Day 1:
  • UU dan Peraturan K3 Migas
  • Dasar-Dasar K3 Migas
  • Inspeksi Keselamatan Kerja
  • Ijin Keselamatan Kerja
Day 2:
  • Alat Pelindung Diri (APD)
  • Peralatan Pemadam dan Teknik Pemadaman
  • Keselamatan Kerja Ruang Terbatas dan Penggunaan SCBA
Day 3:
  • Pengukuran Gas Berbahaya
  • Pengukuran Kebisingan
  • Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan
Praktek:
  • Dasar P3K
  • Penggunaan Gas Detector dan Sound Level Mater
  • Penggunaan SCBA
  • Pemadaman Kebakaran dengan APAR dan Hydran

Fasilitas:
  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat Operator K3 Migas dari BNSP
  • Kartu Operator K3 Migas dari BNSP
  • Sertifikat training dari HSP Academy
  • Gimmick
  • 2x coffee break
  • Makan Siang

Durasi Training

(3 hari)

Tempat Training Operator K3 Migas

  • HSP Academy Training Center, Ruko Graha Boulevard Blok D/26 Sumarecon – Gading Serpong – Tangerang  (Minimal 3 peserta sudah bisa running/siap jalan)
  • Hotel POP BSD, Grand Zuri BSD atau Fame Hotel Gading Serpong (Dengan peserta diatas 10 orang)

Investasi Training Operator K3 Migas

  • Pendaftaran peserta     : Rp. 6,500,000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah

 Pendaftaran :

Untuk informasi pendaftaran bisa Telp/WA 0822-7668-8631 (Cecep S.) atau email ke betracomtraining@gmail.com

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !