Langsung ke konten utama

Jadwal Training Operator Gas Tester BNSP

JADWAL 2020

  • 20-23 Januari 2020
  • 17-20 Februari 2020
  • 16-19 Maret 2020
  • 20-23 April 2020
  • 15-18 Juni 2020
  • 15-18 Juli 2020
  • 24-27 Agustus 2020
  • 14-17 September 2020
  • 19-22 Oktober 2020
  • 16-19 November 2020
  • 14-17 Desember 2020

Latar Belakang Training Operator Gas Tester

Industri Perminyakan merupakan industri beresiko tinggi yang melibatkan berbagai bahan kimia berbahaya yaitu bahan Hidrokarbon yang beracun, mudah terbakar dan meledak. Oleh sebab itu, sudah menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan untuk memberlakukan persyaratan dan standar keselamatan yang tinggi dalam proses operasi perminyakan khususnya dilingkungan instalasi kilang minyak, gas dan petrokimia. Salah satu penyebab kecelakaan yang sering terjadi pada lingkungan pengilangan adalah akibat pekerjaan pemeliharaan yang tidak memenuhi standar keselamatan khususnya pada beberapa daerah berbahaya dan beberapa critical point area yang menyangkut peralatan proses vital industri perminyakan. Training Operator Gas Tester ini dirancang untuk menjamin dan memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan bagi karyawan pekerja yang ditunjuk untuk menguasai Gas Safety Inspector (GSI) bagi perusahaan tempat ia kerja, dalam hal ini pekerja tersebut dituntut untuk menguasai dan mampu menguasai safety precaution yang merupakan tindakan untuk menjamin keselamatan dan pengoperasian yang aman dengan tujuan keselamatan dan peralatan sebagai salah satu upaya untuk mencegah Kecelakaan yang fatal.

Tujuan Training Operator Gas Tester

  • Peserta memahami jenis dan sifat gas-gas berbahaya
  • Peserta memahami konsep terjadinya kebakaran dan ledakan gas
  • Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko gas berbahaya
  • Peserta mampu membuat sistem pengendalian gas berbahaya ditempat kerja
  • Peserta memahami konsep terjadinya kecelakaan kerja dan mampu menganalisa penyebab dan membuat laporan kecelakaan kerja.
  • Peserta memahami mekanisme ijin kerja
  • Peserta mampu melakukan inspeksi K3
  • Peserta memahami jenis-jenis alat ukur gas
  • Peserta mampu melakukan pengukuran gas

Syarat Peserta Training Operator Gas Tester

  • Memiliki pengelaman kerja di bidang k3 minimal 1 tahun
  • Lulusan minimal SLTA sederajat
  • Foto copy Ijasah terakhir
  • Foto copy KTP / Paspor / Kitas
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
  • CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
  •  

Fasilitator Training Operator Gas Tester

Trainer-trainer HSP yang memiliki pengalaman dalam bidang K3 MIGAS.

Unit Kompetensi Operator Gas Tester

Kode UnitJudul Unit
IMG.KK01.001.01Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3
IMG.KK01.002.01Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja
IMG.KK02.009.01Menerapkan safety permit di tempat kerja
IMG.KK02.011.01Melaksanakan pelaporan dan pencatatan kecelakaan kerja.
IMG.KK02.012.01Melakukan inspeksi K3
IMG.KK03.002.01Melakukan Audit K3 di tempat kerja

 

Outline Pelatihan Sesuai dengan SKKNI K3 Migas

  • Jenis dan sifat gas berbahaya
  • Konsep dasar terjadinya Kebakaran dan Ledakan Gas
  • Identifikasi Bahaya dan Risiko
  • Teknik Pengendalian Bahaya dan Risiko
  • Penyebab Kecelakaan Kerja
  • Teknik Analisa dan Pelaporan Kecelakaan Kerja
  • Sistem Ijin Kerja Aman (SIKA)
  • Teknik Inspeksi K3
  • Teknik Audit K3 ditempat kerja
  • Tugas & tanggung jawab GSI
  • Alat-alat gas test
  • Teknik melakukan gas tes
  • Pemeliharaan alat gas test
  • Mekanisme Kalibrasi
  • Praktek pengukuran gas berbahaya

Fasilitas Training Operator Gas Tester

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat Operator Gas Tester dari BNSP
  • Kartu Operator Gas Tester dari BNSP
  • Sertifikat training dari HSP Academy
  • Gimmick
  • 2x coffee break
  • Makan Siang

Durasi Training Operator Gas Tester

3 hari + 1 hari Ujian

Tempat Training Operator Gas Tester

  • HSP Academy Training Center, Ruko Graha Boulevard Blok D/26 Sumarecon – Gading Serpong – Tangerang (Minimal 3 peserta sudah bisa running/siap jalan)

Investasi Training Operator Gas Tester

  • Pendaftaran peserta : Rp. 5,750,000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

 Pendaftaran :

Untuk informasi pendaftaran bisa Telp/WA 0822-7668-8631 (Cecep S.) atau email ke betracomtraining@gmail.com

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !