Langsung ke konten utama

Jadwal Training Fireman 1,2 dan Officer BNSP

JADWAL 2020

  • 13-17Januari 2020
  • 17-21 Februari 2020
  • 09-13 Maret 2020
  • 20-24 April 2020
  • 08-12 Juni 2020
  • 08-12 Juli 2020
  • 10-14 Agustus 2020
  • 07-11 September 2020
  • 12-16 Oktober 2020
  • 09-13 November 2020
  • 14-18 Desember 2020

LATAR BELAKANG Training Fireman 1, 2 dan Officer :

Pelatihan Fireman 1,2 dan Fire Officer bersertifikasi KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi,para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSK-K3 (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja). LSK-K3 didukung oleh KEMENAKERTRANS melalui surat resmi dari Direktur Jendral BINWASNAKER NOMOR B-710 tertanggal 31 DESEMBER 2008 Untuk terwujudnya sertifikasi kompetensi Ahli K3 di Indonesia dalam menghadapi era persaingan global / AFTA.
Persyaratan sertifikasi khusus bagi pemohon sertifikat Fireman-1, 2 dan Fire Officer diambil dari Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) MIGAS yang berkaitan dengan kategori profesi Operator K3 yang ditetapkan dengan menggunakan standar SKKNI K3 No. KEP.248/MEN/V/2007 tentang K3 MIGAS dan aturan khusus yang setara.


Sasaran Training Fireman 1, 2 dan Officer :

  • Peserta memahami peraturan kebakaran dibidang migas.
  • Peserta memahami penyebab dan bahaya terjadinya kebakaran
  • Peserta memahami penanggulangan kebakaran
  • Peserta memahami dan mampu melakukan teknik-teknik pemadaman kebakaran
  • Peserta mampu melakukan penyelamatan jika terjadi kebakaran.

Persyaratan Peserta Training Fireman 1, 2 dan Officer :

  1. Pendidikan dan Pengalaman
  2. NoPenididikan MinimalFireman – 1Fireman – 2Fire Officer
    1D-3Pengalaman 2 (dua) tahun3 (tiga) tahun8 (delapan) tahun
    2SLTAPengalaman 2.5 (dua setengah) tahun4 (empat) tahun12 (duabelas) tahun
  1. Foto copy Ijasah terakhir
  2. Foto copy KTP / Paspor / Kitas
  3. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
  4. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja

Fasilitator Training Fireman 1, 2 dan Fire Officer :

  • Trainer-trainer HSP yang memiliki pengalaman dalam bidang K3 Migas dan pengajar di Pertamina

Outline Training  Fireman 1 dan 2:

  • Peraturan Perundangan Keselamatan Kebakaran bidang Migas
  • Pencegahan bahaya kebakaran
  • Penanggulangan bahaya kebakaran
  • Tindakan awal pencegahan kebakaran
  • Syarat terjadinya api, Kimia api
  • Klasifikasi bahaya kebakaran dan media pemadam
  • Prinsip teknik pemadaman dan Hose Drill
  • Pengetahuan tentang APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan pemeliharaannya
  • Peralatan pemadam kebakaran
  • Alat Pelindung Diri
  • Penggunaan SCBA
  • Menerapkan kegiatan forcible entry/Fire Stream
  • Emergency Response
  • Evakuasi dari ketinggian dan Horizontal
  • P3K
  • Formasi Regu
  • Inspection, Testing & Maintenance Fire Protection Equipment
  • Praktek latihan pemadaman (APAR dan Hydran)
  • Praktek P3K

Outline Training Fire Officer:

  • Peraturan Perundangan Keselamatan Kebakaran bidang Migas
  • Pencegahan bahaya kebakaran
  • Penanggulangan bahaya kebakaran
  • Tindakan awal pencegahan kebakaran
  • Syarat terjadinya api, Kimia api
  • Klasifikasi bahaya kebakaran dan media pemadam
  • Prinsip teknik pemadaman dan Hose Drill
  • Pengetahuan tentang APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan pemeliharaannya
  • Peralatan pemadam kebakaran
  • Alat Pelindung Diri
  • Penggunaan SCBA
  • Menerapkan kegiatan forcible entry/Fire Stream
  • Emergency Response
  • Evakuasi dari ketinggian dan Horizontal
  • P3K
  • Formasi Regu
  • Inspection, Testing & Maintenance Fire Protection Equipment
  • Hydraulic dan Foam Calculation
  • Merencanakan sistim pemadam kebakaran tetap
  • Merencanakan kebutuhan Fire Detector
  • Merencanakan sistim penyaluran air pemadam kebakaran
  • Praktek latihan pemadaman (APAR dan Hydran)
  • Fire Protection Audit
  • Fire Incident Investigation
  • Praktek P3K

Fasilitas Training :

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat Fireman 1 dari BNSP
  • Sertifikat training dari HSP Academy
  • 2x coffee break
  • Makan Siang

 Durasi  Training :

  • Fireman 1 & 2 : 3 Hari + Ujian 1 Hari
  • Fire Officer : 4 Hari + Ujian 1 Hari

 Tempat Training :

  • HSP Academy Training Center, Ruko Graha Boulevard Blok D/26 Sumarecon – Gading Serpong – Tangerang  (Minimal 3 peserta sudah bisa running/siap jalan)
  • Praktek : HSP Fire Ground – Legok Tangerang Selatan

Investasi Training :

  • Fireman 1 : Rp. 5,750,000- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fireman 2 : Rp. 6,750,000,- (Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fire Officer : Rp. 7,750,000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Pendaftaran :

Untuk informasi pendaftaran bisa Telp/WA 0822-7668-8631 (Cecep S.) atau email ke betracomtraining@gmail.com

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !