Langsung ke konten utama

Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


Sejak zaman purba pada awal kehidupan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera dan atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan secara preventif.

Selama pekerjaan masih dikerjakan secara perorangan atau dalam kelompok maka usaha pencegahan tidaklah terlalu sulit. Sifat demikian segera berubah, manakala revolusi industri dimulai, yakni sewaktu umat manusia dapat memanfaatkan hukum alam dan dipelajari sehingga menjadi ilmu pengetahuan dan dapat diterapkan secara praktis.

Penerapan ilmu pengetahuan tersebut dimulai pada abad 18 dengan munculnya industri tenun, penemuan ketel uap untuk keperluan industri. Tenaga uap sangat bermanfaat bagi dunia industri, namun pemanfaatannya juga mengandung resiko terhadap peledakan karena adanya tekanan.
Selanjutnya menyusul revolusi listrik, revolusi tenaga atom dan penemuan-penemuan baru di bidang teknik dan teknologi yang sangat bermanfaat bagi umat manusia. Di samping manfaat tersebut, pemanfaatan teknik dan teknologi dapat merugikan dalam bnetuk resiko terhadap kecelakaan apabila tidak diikuti dengan pemikiran tenang upaya kesematan dan kesehatannya.

Sebagai gambaran tentang sejarah perkembangan keselamtan dan kesehatan kerja dapat disampaikan sebagai berikut:
  • Kurang lebih 1700 tahun sebelum masehi Raja Hamurabi dan kerajaan Babylonia dalam kitab undang-undang nya menyatakan bahwa: “Bila seorang ahli bangunan membuat rumah untuk seseorang dan pembuatannya tidak dilaksanakan dengan baik sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik hingga mati, maka ahli bangunan tersebut dibunuh”.
  • Dalam zaman Mozai sekitar 5 abad setelah Hamurabi, dinyatakan bahwa ahli bangunan bertanggungjawab atas keselamatan para pelaksana dan pekerjanya, dnegan menetapkan pemasangan pagar pengaman pada setiap sisi luar atap rumah.
  • Sekitar 80 tahun sesudah masehi, Plinius seorang ahli Ecyclopedia bangsa Romawi mensyaratkan agar para pekerja tambang diharuskan memakai tutup hidung.
  • Tahun 1450 Dominico Fontana diserahkan tugas membangun Obelisk di tengah lapangan St. Pieter Roma. Ia selalu mensyaratkan agar para  pekerja memakain topi baja.
Peristiwa-peristiwa sejarah tersebut menggambarkan bahwa masalah keselamatan dan kesehatan manusia pekerja menjadi perhatian para ahli waktu itu.

Sejak revolusi industri di Inggris di mana banyak terjadi kecelakaan, dan banyak membawa korban, para pengusaha pada waktu itu berpendapat bahwa hal tersebut adalah bagian dan resiko pekerjaan dan penderitaan para korban, karena bagi pengusaha sendiri, hal tersebut dapat dengan mudah ditanggulangi dengan jalan mempekerjakan tanga baru. Akhirnya banyak orang berpendapat bahwa membiarkan korban berjatuhan apalagi tanpa ganti rugi bagi para korban dianggap tidak manusiawi. Para pekerja mendesak pengusahan untuk mengambil langkah-langkah positif untuk menanggulangi masalah tersebut.

Yang diusahakan pertama-tama adalah memberikan perawatan kepada para korban di mana motifnya berdasarkan perikemanusiaan.

Pada tahun di Amerika Serikat diberlakukan undanga undang Works Compensation Law di mana disebutkan bahwa tidak memandang apakah kecelakaan tersebut terjadi akibat kesalahan si korban atau tidak, yang bersangkutan akan mendapatkan gani rugi, jika terjadi dalam pekerjaan. Undang-undang ini menandai permulaan usaha pencegahan kecelakaan yang lebih terarah.

Di Inggris pada mulanya aturan perundangan yang hampir sama telah juga diberlakukan, namun harus dibuktikan bahwa kecelakaan tersebut bukanlah terjadi karena kesalahan si korban. Jika terbukti bahwa kecelakaan yang terjadi adalah akibat kesalahan atau kelalaian si korban maka ganti rugi tidak akan diberikan. Karena para pekerja berada pada posisi yang lemah, maka pembuktian salah tidaknya pekerja yang bersangkutan selalu merugikan korban. Akhirnya peraturan perundangan tersebut diubah tanpa memandang apakah si korban salah atau tidak.

Berlakunya peraturan perundangan terssebut dianggap sebagai permulaan dari gerakan kesematan kerja, yang membawa angin segar dalam usaha pencegahan kecelakaan industri.

H.W Heinrich dalam bukunya yang terkenal “Industri Accident Prevention” (1931), dianggap sebagai suatu titik awal, yang bersejarah bagi semua gerakan keselamatan kerja yang teroganisir secara terarah. Pada hakekatnya, prinsip-prinsip yang dikemukakan Heinrich di tahun 1931 adalah merukana unsur dasar bagi program keselamatan kerja berlaku saat ini.


Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

MENGENAL ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) atau dalam istilah bahasa Inggris disebut Personal Protective equipments (PPE) , dipergunakan setelah berbagai cara seperti control engineering, control administrasi, dan substitusi, tidak berhasil mengeliminasi bahaya (hazard) lingkungan. Seiring dengan perkembangan zaman, tentunya peralatan pada umumnya, harus selalu di update. Kalau tidak, peralatan tersebut akan ketinggalan zaman dan bisa tidak standar lagi penggunaanya. Peralatan yang dipakai harus sesuai standar dapat memberikan perlindungan sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Nyaman dan dapat dipakai terus menerus. Adapun jenis-jenis APD atau PPE antara lain; Safety Helmet (Helm Pengaman) Menurut surfey dan statistik, cedera di kepala terjadi akibat tidak memakai helm. Cedera di kepala disebabkan karena benda atau objek yang jatuh ke kepala. Bila kepala diantisipasi dengan pemakaian helm, bahaya akan bisa dicegah. Memang sulit untuk mengantisipasi kapan terjadinya cedera kepala. Oleh karena itu