Langsung ke konten utama

Pelatihan Ahli K3 Umum - Jadwal Terdekat

PELATIHAN AHLI K3 UMUM SERTIFIKASI DAN SKP DARI KEMENAKERTRANS RI

+23 SERTIFIKAT HSE

 


JADWAL PELATIHAN K3 UMUM ONLINE 2022

  • 07-19 Februari 2022
  • 14-26 Maret 22, running!
  • 21 Maret - 2 April 2022, running!
  • 28 Maret - 9 April 2022, running!
  • 17-31 Mei 2022, ready
  • 30 Mei - 11 Juni 2022, ready 

Paket 1 (Sertifikat Ahli K3 Umum + 23 sertifikat)

  • Rp. 4.000.000,- (Freshgraduated & belum bekerja)
  • Rp. 6.000.000,- (Pekerja/Utusan Perusahaan)

 

Fasilitas:

  1. Sertifikat Ahli K3 UmumKemenaker RI
  2. SKP dan Lisensi dari Kemnaker RI
  3. Softcopy Modul & Materi / bahan ajar
  4. Buku Perundangan K3 (Cetak)
  5. Flashdisk 16 GB dan Training Kit
  6. Tas Daypack, Kemeja HSE Ekslusif
  7. Lencana Penegak K3
  8. Doorprize spesial
  9. 23 Materi & Sertifikat HSE

 

Pelatihan dilakukan secara online via Zoom

Paket 2 (Sertifikat Ahli K3 Umum + 23 Sertifikat)

  • Rp. 5.000.000,- (Freshgraduated & belum bekerja)
  • Rp. 7.000.000,- (Pekerja/Utusan Perusahaan)

 

Fasilitas:

  1. Sertifikat Ahli K3 UmumKemenaker RI
  2. SKP dan Lisensi dari Kemnaker RI
  3. Softcopy Modul & Materi / bahan ajar
  4. Buku Perundangan K3 (Cetak)
  5. Flashdisk 16 GB dan Training Kit
  6. Tas Daypack, Kemeja HSE Ekslusif
  7. Lencana Penegak K3
  8. Doorprize spesial
  9. 23 Materi & Sertifikat HSE
  10. Dokumen SMK3 senilai 1jt
  11. Dokumen CSMS senilai 1jt

Pelatihan dilakukan secara online via Zoom

 

Bonus 23 Materi dan Sertifikat:

  1. Quality Control - Quality Assurance (QC-QA)
  2. ISO 9001 : 2015 - Sistem Manajemen Mutu
  3. ISO 14001 : 2015 - Sistem Manajemen Lingkungan
  4. ISO 45001`: 2018 - Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  5. PROPER
  6. Contractor Safety Management Sistem (CSMS)
  7. ISO 22000 : 2018 - Food Safety and Management System
  8. HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point
  9. ISO 31000 : 2018
  10. Fault Tree Analysis (FTA)
  11. Failure Mode Effect Analysis
  12. HIRADC
  13. JSA (Job Safety Analysis)
  14. HAZOPS
  15. What is Analysis
  16. Basic safety Training
  17. Accident Insvestigation
  18. P2K3
  19. LOTO
  20. 5S
  21. Industrial Hygiene
  22. HSE Plan
  23. K3 Fasyankes

 


 

Note : Untuk Syarat – Syarat Training ONLINE PESERTA DAN PEMENUHAN SEBAGAI LAPORAN TRAINING PENYELENGGARA, di informasikan di bawah ini :

Syarat syarat training Online peserta :

1.       Memakai Komputer/Laptop

2.       Memakai HP

3.       DOWNLOAD APLIKASI ZOOM

4.       Penyelenggara akan memberikan PASSWORD UNTUK MASUK BERGABUNG SECARA ONLINE ( ONLINE TRAINING ) BERSAMA - SAMA.

5.       MEMPUNYAI PAKET DATA / WIFI.

PEMENUHAN SEBAGAI LAPORAN TRAINING, PENYELENGGARATRAINING MELAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :

1.       Peserta akan di Absen dari rekaman online kehadiran oleh penyelenggara.

2.       Soft Materi Narasumber akan di kirimkan melalui WA ATAU DI EMAIL – Kesetiap para peserta.

3.       Narasumber akan memberikan materi melalui tatap muka secara ONLINE .

4.       PKL / OBSERVASI DI lakukan secara ONLINE yang di berikan oleh – Penyelenggara berupa REKAMAN SITUASI RUANG LINGKUP DI PABRIK – ATAU INDUSTRI PERUSAHAAN.

5.       Buku undang –undang K3 akan di kirimkan ke alamat peserta.


PENDAHULUAN:

Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/87 pasal 2 mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Pelatihan Ahli K3 Umum ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan.

TUJUAN:

Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

MATERI:

Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
  1.     Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  2.     Undang-undang No.1 Tahun 1970
  3.     Konsep dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4.     P2K3
  5.     Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik
  6.     Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Penanggulangan Kebakaran
  7.     Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kontruksi Bangunan
  8.     Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bejana Tekan
  9.     Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Uap
  10.     Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Mekanik
  11.     Kesehatan Kerja
  12.     Lingkungan Kerja
  13.     Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
  14.     Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  15.     Audit SMK3
  16.     Manajemen Risiko
  17.     Analisa Kecelakaan Kerja
  18.     Praktek Kerja Lapangan
  19.     Job Safety Analisis
  20.     Prosedur Kerja
  21.     Ujian Akhir
  22.     Pembuatan Laporan & Seminar.


PESERTA:

Petugas P2K3, Supervisor K3, Manager dan karyawan perusahaan, calon petugas K3, siapa saja yang peduli dengan bidang K3/HSE/safety. Persyaratan pendidikan minimal D3/S1.

INSTRUKTUR:

Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.

SERTIFIKAT:

Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat pelatihan Ahli K3 Umum dari Depnakertrans dan Penunjukan Ahli K3 yang dikeluarkan oleh Depnakertrans setelah memenuhi syarat. Angka kelulusan : 80% dari absensi full, 20% dari seminar dan ujian

PERSYARATAN ADMINISTRASI:

  1.  Fotokopi ijazah terakhir (Minimal D3 untuk mendapatkan SKP) dan KTP,
  2. CV
  3. Pas foto 2×3, 4×3, 4×6 backGround merah, masing-masing 3 buah,
  4. Fotokopi sertifikat pelatihan lain bila ada, 
  5. Laptop bila ada, mulai dibawa di hari ke-10 pelatihan,
  6. Biaya pelatihan/bukti transfer.





Tags: training ahli k3 umum, pelatihan ahli k3 umum, ak3 umum, info pelatihan k3 umum, k3 umum jakarta, k3 umum bandung, k3 umum bekasi, k3 umum yogyakarta, k3 umum cilacap, k3 umum balikpapan, k3 umum surabaya, k3 umum pekanbaru, k3 umum riau, jadwal training k3 umum, jadwal training ahli k3 umum, jadwal pelatihan ahli k3 umum, pelatihan ahli k3 umum terdekat, pelatihan ahli k3 umum jakarta terdekat, training ahli k3 umum terdekat, sertifikasi k3 umum, k3 umum depnaker, sertifikasi ahli k3 umum, training sertifikasi k3 umum, info jadwal training k3, info jadwal training k3 umum, info jadwal terdekat k3 umum, k3 umum paling dekat, jadwal pelatihan ahli k3 umum paling dekat, k3 umum terdekat, training k3 umum terdekat, pelatihan k3 umum terdekat, biaya training k3 umum, biaya promo training k3 umum, training k3 umum promo, training k3 umum promo 2016, info training k3 umum promo, jadwal k3 umum 2016, jadwal training k3 2016, training k3 umum jakarta 2016.

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

MENGENAL ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) atau dalam istilah bahasa Inggris disebut Personal Protective equipments (PPE) , dipergunakan setelah berbagai cara seperti control engineering, control administrasi, dan substitusi, tidak berhasil mengeliminasi bahaya (hazard) lingkungan. Seiring dengan perkembangan zaman, tentunya peralatan pada umumnya, harus selalu di update. Kalau tidak, peralatan tersebut akan ketinggalan zaman dan bisa tidak standar lagi penggunaanya. Peralatan yang dipakai harus sesuai standar dapat memberikan perlindungan sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Nyaman dan dapat dipakai terus menerus. Adapun jenis-jenis APD atau PPE antara lain; Safety Helmet (Helm Pengaman) Menurut surfey dan statistik, cedera di kepala terjadi akibat tidak memakai helm. Cedera di kepala disebabkan karena benda atau objek yang jatuh ke kepala. Bila kepala diantisipasi dengan pemakaian helm, bahaya akan bisa dicegah. Memang sulit untuk mengantisipasi kapan terjadinya cedera kepala. Oleh karena itu