Langsung ke konten utama

LOWONGAN KERJA AHLI K3 LISTRIK

LOWONGAN KERJA AHLI K3 LISTRIK

PT. Hikmah Bensonindo Karunia membutuhkan seorang Tenaga Safety  Ahli K3 Listrik dengan kontrak kerja 1 tahun ( bisa diperpanjang bila sesuai dengan kesepekatan ).

Persyaratan:
  1. -       Memiliki Sertifikat Ahli K3 Listrik ( bukan Ahli K3 Umum ) Kemenakertrans RI.
  2. -       Siap dikontrak kerja selama 1 tahun.
  3. -       Diutamakan Berpengalaman minimal 1 tahun ( yang tidak berpengalaman boleh melamar )
  4. -       Siap berdomisili di sekitar Jakarta.


Yang tidak memiliki sertifikat tersebut di atas mohon jangan mengirimkan lamaran karena akan membuat penuh email. Kirimkan lamaran dan CV, Bukti Sertifikat anda (softkopi ) ke email:

hikmahbensonindokarunia@gmail.com
UP. Bapak Oscar Siregar
HP. 0812-8815-3957


Para Kandidat yang memenuhi syarat akan diwawancara via telp. Lamaran ini ditutup hingga tanggal 26 Oktober 2016 jam 24.00. Mohon untuk tidak mengirimkan lamaran setelah lewat batas yang ditentukan karena akan membuat penuh email. Terimakasih.

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !