Langsung ke konten utama

LOWONGAN FREELANCE SAFETY OFFICER 2 BULAN



LOWONGAN FREELANCE SAFETY OFFICER 2 BULAN:

PT. Contained Energy Indonesia membutuhkan se-orang freelance Safety Officer dengan sertifikasi Ahli K3-Umum:

Persyaratan:

-       Memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum Kemenakertrans RI
-       Berdomisili di sekitar Kerawang atau sanggup berdomisili di sekitar Kerawang selama proyek berlangsung.
-       Siap untuk kerja free lance selama 2 bulan ( pertengahan Nopember 2016 – pertengahan Januari 2017 ).
-       Diutamakan yang sdh ada pengalaman minimal 1 tahun ( Yang tidak berpengalaman juga boleh melamar)
-       Diutamakan memiliki BPJS Kesehatan dan atau BPJS Ketenagakerjaan.
-       Sertifikat HSE lainnya ( optional ).

Perusahaan kami sendiri bergerak sebagai EPC (Engineering, Procurement & Construction) Renewable Energy dengan fokus Solar Photo-voltaic (Solar Panel). Untuk projek kami, terdapat instalasi sebesar 460 kilo-watt di Karawang. Instalasi dimulai pada tanggal 19 November 2016 dan akan memakan waktu selama 2 bulan.

Lamaran dikirimkan dengan menyertakan CV ke email:


Up. Bapak Nikesh H.S

Jakarta Office 
Graha Mobilkom lt.2, Jl. Raden Saleh Raya No.53,
Cikini, Jakarta Pusat, 10330


Lowongan ini ditutup tanggal 21 Oktober 2016 jam 24.00 dan Mohon jangan mengirimkan lamaran setelah tanggal tersebut.

Terima Kasih,



Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !