Langsung ke konten utama

PROMO SEPTEMBER 2015 - PELATIHAN AHLI K3 UMUM CIKARANG 6,5JT PER PESERTA

PROMO KHUSUS BULAN SEPTEMBER 2015 - PELATIHAN AHLI K3 UMUM DI CIKARANG



Dalam rangka pembukaan tempat pelatihan di Cikarang, tepatnya di Grand Hotel Cikarang, Jl Jababeka Raya, Cikarang Industry Estate I, akan dibuka Kelas Pelatihan Ahli K3 Umum PROMO untuk 35 peserta per kelas, dengan biaya hanya :

Freshgraduated/Mahasiswa: 6.500.000,-/ peserta, 
Umum Rp. 7.500.000,-/peserta.

Saat ini di Indonesia semakin meriah dengan semakin banyaknya tenaga penegak Keselamatan Kerja yang tentunya di harapkan mampu mengurangi kecelakaan di tempat kerja.

Untuk mendaftar pelatihan K3 Umum PROMO di Cikarang Anda bisa Klik Di Sini!

Jangan lupa, di Samping sertifikat Ahli K3 Umum, ada banyak sertifikat penunjang yang biasanya menjadi syarat mutlak diterima kerja atau syarat salah satu persyaratan tender. Salah satu sertifikat yang sangat penting untuk anda miliki adalah sertifikat Bosiet. Sertifikat ini dipergunakan wajib bagi yang bekerja atau akan melaksanakan tugas di lepas pantai. Bosiet yang merupakan singkatan dari Basic Offshore safety Induction and Emergency Training, adalah gabungan dari beberapa training yaitu First Aid Fire Fighting, HUET (Helicopter Underwater Escape Training), dan BSS (Basic Sea Survival).

Namun minimalnya untuk bekerja di lepas pantai (Offshore) harus memiliki sertifikat Basic Sea Survival. Ya Sertifikat ini mau tidak mau harus anda miliki bila suatu saat nanti anda ditugaskan di lepas pantai. Salah satu pekerjaan lepas pantai yaitu pengeboran minyak, bekerja di pelayaran, petugas pengawasan perairan, atau ketika anda akan mengunjungi suatu kawasan di perairan berbahaya atas tugas perusahaan, dan lain-lain. Selain itu juga bila anda berkeinginan untuk menjadi seorang trainer safety, sekalipun tidak pergi ke laut, sertifikat ini sangat perlu dimiliki.

Untuk lebih jelas melihat silabut pelatihan BOSIET-HUET-BSS bisa klik DI SINI.

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !