Langsung ke konten utama

Permit System Bagian I

Permit System Bagian I


Pengertian Permit System

Permit System atau Work Permit System (Sistem ijin kerja) adalah Suatu sistem pengelolaan perizinan yang dibuat untuk melindungi kegiatan kerja dan tenaga kerja serta lingkungan sekitar dari terjadinya kecelakaan akibat proses produksi dan atau pemeliharaan.
Permit Sistem juga bisa diartikan sebagai suatu sistem pengawasan dan pencegahan yang baik melalui sistem ijin kerja.

Tujuan Permit system

  1. Mencegah kecelakaan
  2. mencegah kebakaran dan peledakan
  3. mencegah gangguan terhadap proses produksi dan lingkungan sekitarnya
  4. Melindungi manusia dan peralatan akibat kondisi berbahaya

Manfaat dari Permit System

  1. Melindungi tenaga kerja
  2. mencegah kerugian akibat kecelakaan
  3. meningkatkan sikap tanggung jawab dan disiplin kerja
  4. perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan
  5. sebagai dasar penyelidikan kecelakaan
  6. sebagai alat kontrol atau pengawasan K3
  7. meningkatkan kinerja K3 di perusahaan
Sasaran permit System
  1. melindungi peralatan dari kerusakan
  2. mencegah bahaya kebakaran
  3. memastikan pekerjaan dilakukan dengan cara yang aman
  4. memberikan arahan mengenai cara yang aman dalam melaksanakan pekerjaan
Keperluan Izin Kerja
  1. Izin diperlukan untuk beberapa pekerjaan berikut ini:
  2. Major dan minor maint work
  3. Inspeksi
  4. Konstruksi
  5. Perubahan (Alteration)
  6. Proses pembersihan peralatan
  7. Memasuki ruang terbatas (Confine Space)
  8. Penggalian
  9. Masuknya kapal/alat angkut ke area berbahaya

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !