Langsung ke konten utama

TRAINING AHLI K3 PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN

 TRAINING AHLI K3 PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN

JAKARTA

22 Oktober – 17 Nopember 2018 (Jumlah peserta register sudah 7 orang) Daftar!



TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN


Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam tehnik pengoperasian pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang Kesehatan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku

DASAR HUKUM

1.Undang-undang No.13 tahun 2003
2.Undang-undang No. 01 tahun 1970
3.Steam Act dan Steam Regulation 1930
4.PP 19 tahun 1973 dan PP 11 tahun 1979
5.Peraturan Menakertrans No.01 Tahun 1982
6.Peraturan Menakertrans No.02 Tahun 1982
7.Peraturan Menakertrans No.03 Tahun 1982

MATERI PELATIHAN

1. UU No. 01/1970 tentang Keselamatan
2. UU dan peraturan uap 1930
3. Per. 01/Men/1982 tentang bejana tekan
4. Per. 02/Men/1982 tentang juru las
5. PP No. : 19/1973
6. PP No. : 11/1979
7. Penilaian design dan konstruksi Pesawat uap/ Steam Power boiler (ASME Code Sec. I)
8. Penilaian design dan konstruksi bejana tekan (ASME Code Sec. VIII Div. 1)
9. Pengetahuan material (ASME Code Sec. II)
10. Pekerjaan pengelasan ( ASME Code Sec. IX)
11. Instalasi jaringan pipa (ANSI B31.1)
12. Tangki timbun (API650)
13. Aplikasi NDT & DT (ASME Code Sec. V)
14. Jenis – Jenis Pesawat Uap
15. Jenis – Jenis Bejana Tekan
16. Air Pengisi Ketel dan Pengolahannya
17. Bahan Bakar dan Pemindahan Panas
18. Alat Perlengkapan dan Alat Pengaman
19. Gas Industri, Karakteristik dan Penanganannya
20. Syarat – Syarat Pabrikasi, Pemeriksaan dan
21. Pembuatan Dokumen / Manufacture Report Pesawat Uap
22. Syarat – Syarat Pabrikasi, Pemeriksaan dan Pembuatan Dokumen / Manufacture Report Bejana Tekan
23. Pola Pembuatan Laporan Inspeksi dan Sertifikasi Kelayakan Pemakaian Pesawat Uap bejana Tekan
24. Kunjungan Pabrik Pembuat PUBT dan Praktek Inspeksi
25. Pembuatan Laporan Praktek
26. Uji Kompetensi
27. Ujian Praktek
28. Ujian Teori
29. Seminar Kelompok

METODE PELATIHAN

1. Ceramah Dirjen Binwasnaker / Kebijakan K3 Nasional
2. Sistem Manajemen K3
3. Pencegahan laporan dan analisa kecelakaan peledakan

INSTRUKTUR

1.Depnaker Pusat dan Tim
2.Pejabat Depnakertrans RI & Ditjen Binwasnaker
3.Asosiasi Ahli K3 Pesawat uap belanja tekan

PESERTA PELATIHAN

  1. Minimal D3, lebih WAJIB Jusuran Tehnik Mesin,Metalurgi/MIPA,
  2. Bagi yang memiliki SIO Boiler kelas 1 atau memiliki sertifikat Welding Inspector (WI) diutamakan
  3. Photo 2×3 dan 4×6 masing-masing 4 lembar ( background merah)
  4. Photo Copy Ijasah terakhir,kalkulator,Wirpack,safety shoes & alat ukur (jika ada)

SERTIFIKAT DAN KOMPETENSI KELULUSAN

  1. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS ujian teori dan praktek, akanmendapatkan sertifikat kelulusan dari penyelenggara dan Depnaker Pusat
  2. Melakukaninspeksi visual, verivikasi, identifikasi, dimensi, spesifikasi material, dan transfer name plate
  3. Review laporan hasil uji pekerjaan pengelasan dan hasil uji tidak merusak ( NDT)
  4. Melaksanakan dan bertanggungjawab atas hasil uji kelayakan operasional pesawat uap belanja tekan
  5. Memberikan/membuat laporan hasil pemeriksaan                  ( Certificate of Inspection) pesawat uap belanja tekan
  6. Membuat laporan hasil pemeriksaan dan pengujian teknik kelayakan operasional pesawat uap belanja tekan secara lengkap guna proses mendapatkan ijin kelayakan operational sesuai regulasi yang berlaku

WAKTU DAN TEMPAT PELATIHAN

Hotel Paragon Menteng Jakarta ( Tentative)

BIAYA PELATIHAN

Rp. 19.000.000,- ( Delapan Belas Juta Rupiah) sudah termasuk material Kit, sertifikat depnakertrans, makan siang, 2x snack ,belum termasuk pajak-PAJAK

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !