TRAINING AHLI K3 KONSTRUKSI

PELATIHAN AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI SERTIFIKASI DEPNAKERTRANS RI



DATE SCHEDULE:
  • 24 – 28 Februari 2014 ….RUNNING.….
  • 24 – 28 Maret 2014
  • 21 – 25 April 2014….JAKARTA – RUNNING…..
  • 19 – 23 Mei 2014
  • 23 – 27 Juni 2014
  • 25 – 30 Agustus 2014
  • 23 – 27 September 2014
  • 13 – 18 Oktober 2014
  • 10 – 15 November 2014
  • 15 – 20 Desember 2014
VENUE:
Hotel Amaris Senen, Jl Kramat Raya, Jakarta Timur.
DESKRIPSI
Angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi di dunia pada umumnya lebih tinggi dari angka kecelakaan di sektor lainnya seperti sektor manufaktur maupun industri. Tingginya angka kecelakaan kontruksi bersumber dari berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pekerjaan yang beresiko tinggi, rendah dan kurangnya tenaga ahli K3 konstruksi,serta rendahnya komitmen pengusaha.
Permasalahan K3 kontruksi yang pada umum menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko kontruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja kontruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi. Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja.
Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakanaan kerja di bidang jasa kontuksi. telah di tetapkan oleh peraturan persebut bahwa setiap proyek Kontruksi bangunan yang :
  1. Memperkerjakan tenaga lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek lebih dari 6 (enam) bulan Wajib Memiliki minimal 1 (satu) orang Ahli Utama K3 Kontruksi, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 KOntruksi dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Kontruksi.
  2. Memperkerjakan tenaga kurang  dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang  dari 6 (enam) bulan Wajib Memiliki minimal 1 (satu) orang Ahli Madya K3 KOntruksi dan1 (satu) orang Ahli Muda K3 Kontruksi.
  3. Memperkerjakan tenaga kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 3 (tiga) bulan adalah Wajib memiliki 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Kontruksi.
Oleh Karena itu, dalam rangka memberikan percerahan dan sosialisasi urgensi keselamatan dan kesehatan kerja di bidang kontruksi, kami salah satu PJK3 di Jakarta akan menyelenggarakan pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 KOntruksi di Jakarta.
Dasar Hukum AK3 Konstruksi
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1980
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep. 174/MEN/1986 dan No. 104/Kpts/1986
  • Peraturan-peraturan terkait lainnya
Tujuan Pelatihan Ahli Muda K3 Konstruksi
Untuk membekali dan meningkatkan kemampuan peserta dengan pengetahuan yang mendalaman pemahaman yang benar mengenai SMK3 (OHSMS) berdasarkan OHSAS 18001:2007 Standard untuk mencapai tujuan organisasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan kerja.
Materi Training Ahli K3 Konstruksi
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :
  1. Pre Test
  2. UU, Standar dan Aturan K3
  3. UU Jasa Konstruksi kaitan dgn K3 Konstruksi
  4. Pengetahuan Jasa Konstruksi
  5. Pengetahuan Dasar K3
  6. Managemen dan Administrasi K3
  7. K3 Pekerjaan Konstruksi
  8. Manajemen Lingkungan
  9. K3 Peralatan Konstruksi
  10. K3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
  11. K3 Pesawat Angkat
  12. 12 K3 Perancah & Tangga
  13. Sistem Pemadam Kebakaran
  14. Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
  15. Higiene Perusahaan dan Proyek
  16. Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
  17. Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
  18. Observasi Lapangan dan Penyusunan Makalah
  19. Seminar
  20. Evaluasi Akhir
Metode AK3 Konstruksi
  • Presentation
  • Discuss
  • Case Study
  • Post Test
  • Evaluation
Peserta Pelatihan
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai/pekerja pada berbagai Departemen, para supervisor, manager, training leader,  yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih.
PERSYARATAN YANG HARUS DIBAWA :
•    Fotokopi Ijazah terakhir/Minimal SLTA.
•    Pas Photo background warna merah, 2×3 dan 4×6 masing-masing 3 buah.
•    Biaya Pendaftaran
•    Laptop bila ada.
INSTRUKTUR
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Direktorat K3 Depnakertrans RI Jakarta, para praktisi dan akademisi K3 yang sudah sangat berpengalaman.
BIAYA PELATIHAN
Rp 6.700.000,- /participant  sudah include Cofee break 2x, makan siang 1x, sertifikat dan lisensi depnaker RI, PIN, lencana K3, training kit, kaos, tas, kecuali penginapan ditanggung peserta (di luar biaya).

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

Pelatihan K3 Migas Cepu - Jadwal Terdekat