Langsung ke konten utama

TRAINING AHLI K3 KIMIA 2022

TRAINING AHLI K3 KIMIA SERTIFIKAT KEMENAKERTRANS RI 

FULL ONLINE TRAINING - ZOOM MEETING

(Tags: Training ahli k3 kimia, ahli k3 kimia, pelatihan ahli k3 kimia, jadwal ahli k3 kimia jakarta, jadwal pelatihan ahli k3 kimia terdekat, jadwal training ahli k3 kimia, ak3 kimia, sertifikasi ahli k3 kimia, sertifikasi ak3 kimia, sertifikasi ahli k3 kimia kemenakertrans, info pelatihan ahli k3 kimia terdekat, jadwal training ahli k3 kimia 2018).




 

JADWAL PELATIHAN 2022

  • 07-19 Februari
  • 07-19 Maret
  • 28 Maret-09 April
  • 21 Mei-02 Juni
  • 25 Juli-08 Agustus
  • 29 Agustus-10 September
  • 26 September-10 Oktober
  • 31 Oktober- 12 November
  • 21 November-03 Desember
  • 19-31 Desember

BIAYA:

Rp.11.000.000,- / peserta. Sudah termasuk Modul, Soft copy materi, Sertifikat, SK Penunjukan Ahli K3  Kimia, Lencana/Lisensi dari Kemnaker RI.

 

LATAR BELAKANG 

Pelatihan ini peserta dilatih untuk menjadi calon Ahli K3 Kimia di tempat kerjanya seperti yang dimaksud UU No.1 tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja sesuai Keputusan Menaker No.KEP.187/MEN/1999 dengan waktu penyelenggaraan selama 120 jam pelajaran.

 

TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan Ahli K3 Kimia ini, peserta mampu mengetahui dan memahami:
1. Peraturan perundangan K3 Kimia dan Lingkungan
2. Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial    dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya
3. Cara kerja yang aman dalam menangani bahan kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industri kimia dan upaya untuk menanggulanginya
4. Metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya

 

MATERI

1.Kebijakan K3 Nasional
2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 dan peraturan yang terkait
3. Lembar Data Keselamatan Bahan
4. Penanganan dan Penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya
5. Penyakit Akibat Kerja oleh Paparan Bahan Kimia
6. Pengantar Toksikologi
7. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
8. Teknik Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
9. SMK3 dan Audit SMK3
10. Prosedur K3 di Ruang Tertutup
11. Pengendalian Bahaya Besar
12. Prosedur Tanggap Darurat
13. Pengelolaan Limbah
14. Monitoring dan Pengukuran Pemaparan
15. Manajemen Alat Pelindung Diri
16. Analisa Laporan Kecelakaan
17. Pengenalan Bahaya dan Penilaian Resiko
18. Pencegahan Kebakaran & Peledakan
19. Plan Visit dan Seminar
20. Evaluasi

 

PERSYARATAN PESERTA

  1. Pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Sarjana Muda atau D3 dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 1 tahun.
  2.  Menyerahkan photo copy ijazah terakhir & CV
  3.  Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing  3 lembar

 

DURASI

Pelatihan diselenggarakan selama 12 (dua belas) hari, Pukul 08.00 s/d 17.00 WIB.

 

INSTRUKTUR

Senior dari DEPNAKER  yang berpengalaman di bidangnya.

 

SERTIFIKASI

Peserta yang lulus pada pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 Kimia yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI.




Email
  • betracomtraining@gmail.com

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN ACCIDENT, INCIDENT, DAN NEAR MISS

PENDAHULUAN Mungkin selama ini kita bingung mengenai perbedaan antara accident (kecelakaan), incident (insiden), dan near miss (hampir celaka). terkadang kita juga sering melihat dan mendengar di TV "Insiden tabrakan di Jl Gatsu Medan menewaskan 5 orang.....". Mari kita liat pengertian yang saya dapat dari beberapa sumber, termasuk dari para trainer-trainer K3 senior. Accident akan menyebabkan kerugian-kerugian. Accident dapat terjadi pada apa saja termasuk pada manusia. Kerugian yang berkaitan dengan terjadinya accident pada manusia seperti: kematian, luka berat, patah tulang, atau cedera lainnya seringkali menjadi pusat perhatian. Namun kerugian dapat juga menimpa apa saja selain manusia seperti: kekayaan/ aset, kerusakan peralatan, kehilangan waktu kerja, berkurangnya kualitas kerja, hilangnya atau berkurangnya minat kerja, berkurangnya public image, atau bahkan sampai pada suatu kebangkrutan sauatu perusahaan. Sebagaimana kejadian suatu penyakit akibat kerja,

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Insentif finansial unt

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !